Langsung ke konten utama

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

 


Formulir Jaminan

Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa

Download

Formulir 3 KK 1

Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I

Download

Formulir 3 PAK 1

Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I

Download

Formulir 3a KK 2

Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II)

Download

Formulir 3a PAK 2

Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II)

Download

Formulir 3b KK 3

Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja

Download

Formulir 3b PAK 3

Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja

Download

Formulir 4

Digunakan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM)

Download

Formulir 5

Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Hari Tua

Download

Formulir 6 BPJS Ketenagakerjaan

Formulir 6 BPJS Ketenagakerjaan Manfaat Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Download

Formulir 6B BPJS Ketenagakerjaan

Formulir yang dipergunakan untuk pernyataan konfirmasi manfaat JKP

Download

Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan

Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan dipergunakan untuk Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja

Download

Formulir 7

Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Pensiun (JP)

Download

Formulir 7a

Digunakan untuk melaporkan data peserta dan susunan keluarga (ahli waris) penerima manfaat Jaminan Pensiun (JP)

Download

Formulir F3 KK PMI

Digunakan Untuk Manfaat Pekerja Migran Indonesia

Download

Formulir Pengajuan Pembayaran Manfaat Beasiswa

Digunakan untuk pengajuan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Download

Formulir Kepesertaan

Formulir 1 Jasa Kontruksi

Pendaftaran Proyek Jasa Kontruksi

Download

Formulir 1 PU

Pendaftaran Pemberi Kerja bagi peserta PU

Download

Formulir 1A

Pendaftaran atau Perubahan Data Pekerja bagi peserta PU dan BPU

Download

Formulir 1A Jasa Kontruksi

Daftar Harga Satuan Upah Pekerja

Download

Formulir 1A1 Jasa Konstruksi

Daftar Nama Pekerja Program Jasa Konstruksi

Download

Formulir 1B

Daftar Pekerja Keluar bagi peserta PU dan BPU

Download

Formulir 2

Laporan rincian iuran peserta bagi peserta PU dan BPU

Download

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Bagaimana Membuat CV yang Menonjol

Membuat CV yang menonjol adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan atau kesempatan karier. CV Anda harus mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan kepribadian Anda dengan baik. Berikut adalah panduan untuk membuat CV yang menonjol: Penyusunan Format yang Jelas: Gunakan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan font yang seragam dan ukuran huruf yang mudah dibaca (biasanya antara 10-12). Gunakan tata letak yang bersih dan terstruktur dengan penggunaan judul, subjudul, dan daftar poin untuk mengatur informasi dengan baik. Informasi Kontak yang Jelas: Letakkan informasi kontak Anda (nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email) di bagian atas CV agar mudah diakses. Ringkasan Profesional (Opsional): Ini adalah ringkasan singkat tentang diri Anda, menyoroti pengalaman, keterampilan, dan tujuan karier Anda. Gunakan ringkasan profesional ini untuk membuat kesan pertama yang kuat. Pen...

APA ITU HUKUM

  H ukum adalah seperangkat aturan, norma, dan prinsip yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu, kelompok, atau entitas dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang adil, teratur, dan berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, dan menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang berbeda. Hukum dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana (yang mengatur tindak pidana dan sanksinya), hukum perdata (yang mengatur hubungan antara individu dan entitas bisnis), hukum konstitusi (yang mengatur struktur pemerintah dan hak-hak dasar warga negara), hukum perburuhan (yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha), hukum lingkungan (yang mengatur isu-isu lingkungan), dan banyak lagi. Hukum dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, putusan pengadilan, konvensi internasional, perjanjian, aturan adat, dan sebagainya. Hukum juga berkembang dan berubah se...

BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015

           Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah Pemberi kerja Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Jaminan Kematian

   Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan kematian.      APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN? Jaminan Kematian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015)  adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN? Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program Jaminan Kematian (JKM) terdiri dar...