Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana aturan pemberian THR dan berapa besaran THR yang dapat diterima oleh pekerja?
Tunjangan Hari
Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang
wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan
yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi
pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen
Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya
Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi
pekerja yang beragama Konghucu.
ADAKAH UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG MENGATUR MENGENAI THR?
Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di
Perusahaan (Permenaker 6/2016) dimana peraturan ini menggantikan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku pula
aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP
36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian
THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
SIAPA YANG
WAJIB MEMBAYAR THR?
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9
ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang
mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan,
perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
APAKAH
SEMUA PEKERJA BERHAK MENDAPAT THR?
Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib
diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau
lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status hubungan
kerja pekerja
BERAPA
BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker
6/2016) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
- Pekerja
yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai
masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Namun demikian pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan pula
apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP),
atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat
ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang
berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH DALAM PENGHITUNGAN THR? APAKAH HANYA GAJI POKOK ATAU
TAKE HOME PAY?
Yang dimaksud upah disini adalah upah tanpa tunjangan
yang merupakan upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan
tetap (pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016).
BAGAIMANA
CARA MENGHITUNG UPAH 1 (SATU) BULAN BAGI PEKERJA YANG MENERIMA UPAH HARIAN?
Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja
harian atau menerima upah harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai
berikut:
- Pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1
(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12
(dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dan
- Pekerja
yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu)
bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama
masa kerja (pasal 3 ayat (3) Permenaker 6/2016).
APAKAH
PERUSAHAAN BOLEH MEMBAYAR THR LEBIH TINGGI DARI YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN
MENTERI YANG BERLAKU?
Boleh. Pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan apabila
perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP),
atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat
ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang
berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut. Jadi, terkadang ada
perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan gaji dilihat
dari masa kerja pekerja yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR
lebih kecil dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker 6/2016 , maka yang
berlaku adalah ketentuan Permenaker 6/2016 tersebut.
APAKAH
PEKERJA NON-MUSLIM JUGA BERHAK ATAS THR LEBARAN?
THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha
kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari
Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Permenaker 6/2016 adalah
adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi
pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi
pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha,
dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. Jadi, THR
tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan
diberikan kepada semua pekerja.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran
THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya
Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja
mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan
di hari raya keagamaan agama lain. Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat
(3) Permenaker 6/2016, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan
masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan
lain. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi, jika ada kesepakatan Anda dan
pengusaha bahwa THR Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain,
maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.
APAKAH
PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG THR KARENA PEKERJA MEMILIKI UTANG PADA PERUSAHAAN?
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981), THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja
dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan
catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah
yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan
agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.
Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan
tersebut harus ada bukti tertulisnya.
PERUSAHAAN
SAYA MEMBAYAR THR BERUPA BARANG, APAKAH ITU DIBOLEHKAN?
Tidak. Menurut pasal 6 Permenaker 6/2016 THR diberikan dalam
bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik
Indonesia.
KAPAN
PERUSAHAAN WAJIB MEMBAYAR THR?
Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus
diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan
pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.
Ketentuan ini ditegaskan pula dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 dan
SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan
tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
APAKAH
PEMBAYARAN THR DAPAT DIBAYARKAN SECARA DICICIL?
Tidak. Pembayaran THR tidak dapat dicicil. Penyimpangan
pembayaran THR dengan cara mencicil baru dikenal di masa pandemi Covid-19 di
saat banyak dunia usaha yang mengalami kerugian. Terkait pertanyaan seputar THR
saat Pandemi Covid-19, dapat dibaca lebih lanjut di artikel THR saat
Pandemi
BAGAIMANA
APABILA ANDA DIPECAT (PHK) SEBELUM HARI RAYA? APAKAH TETAP BISA MENDAPAT THR?
Meski hak atas THR tidak membedakan status pekerja
baik pekerja tetap , kontrak, parah waktu amun dalam hal terjadinya PHK sebelum
hari raya, berlaku ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas
THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari raya keagamaan.
BAGAIMANA
KETENTUAN PEMBAGIAN THR BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI/RESIGN SEBELUM
PEMBAGIAN THR?
THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign berlaku pula
ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki
oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT)
yang mengundurkan diri/resign terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
raya keagamaan.
APAKAH
PENGUSAHA MENDAPATKAN DENDA ATAU SANKSI APABILA TERLAMBAT MEMBAYAR THR?
Ya. Menurut pasal 10 Permenaker 6/2016 dan pasal 62 PP
36/2021, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan
dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak
berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini
bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada
pekerja/buruh.
BAGAIMANA
JIKA PENGUSAHA TIDAK MAU MEMBAYAR THR?
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR dikenai
denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas
waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada
pekerja/buruh.
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja
dalam waktu yang ditentukan, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa,
teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi
administratif ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda
keterlambatan membayar THR (pasal 79 PP 36/2021).
Sumber:
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
- Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- SE
Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan
tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Komentar
Posting Komentar