Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara
pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis
perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai
pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam
jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam
jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin
kondisi kehidupan yang layak bagi pekerja.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun
2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja
antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam
waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
APA
SAJA JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA
WAKTU TERTENTU?
PKWT dapat diadakan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat
atau kegiatannya bersifat tidak tetap. PKWT dapat dilaksanakan terhadap
pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya
bersifat tidak tetap, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan
jangka waktu, yaitu:
- Pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
- Pekerjaan
yang bersifat musiman, atau
- pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan
selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu:
- Pekerjaan
yang sekali selesai, atau
- Pekerjaan
yang sementara sifatnya.
3. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021
menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang
jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu
yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah
Pekerja/buruh berdasarkan kehadiran, seperti perjanjian kerja harian.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN?
Pekerjaan yang bersifat musiman merupakan pekerjaan yang
pelaksanaannya tergantung pada (Pasal 7 (1) PP 35/2021):
- Musim/cuaca
atau hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu
- Kondisi
tertentu atau pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan
atau target tertentu.
APAKAH
PEKERJA KONTRAK ATAU PKWT DAPAT MELAKUKAN PEKERJAAN YANG SIFATNYA PERMANEN?
Tidak. Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021 menegaskan larangan
diterapkannya PKWT untuk pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tetap.
PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang selesai pada jangka waktu
tertentu.
ADAKAH
SYARAT UNTUK DAPAT BISA MEMPEKERJAKAN PEKERJA SECARA KONTRAK ATAU PKWT?
Selain harus dipastikan bahwa PKWT hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap,
aturan baru PP 35/2021 dalam pasal 14 menyebut kewajiban perusahaan untuk
mencatatkan PKWT, dengan ketentuan:
- PKWT
harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
- Dalam
hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT
dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
SIAPA
SAJA PIHAK YANG BERSANGKUTAN DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak
dalam perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan
pengusaha
APAKAH
PEKERJA KONTRAK ATAU PKWT JUGA MENGHARUSKAN ADANYA MASA PERCOBAAN KERJA?
PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang
disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa percobaan kerja tersebut tetap
dihitung sebagai masa kerja (pasal 12 PP 35/2021).
BERAPA LAMA
JANGKA WAKTU PKWT?
Terdapat tiga jenis jangka waktu PKWT, dijelaskan sebagai
berikut :
- PKWT
yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun, PKWT dapat
diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum
selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta
perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP 35/2021).
- PKWT
berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas
kesepakatan para pihak. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
dalam PKWT belum dapat diselesaikan maka jangka waktu PKWT dilakukan
perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
(pasal 9 PP 35/2021).
- PKWT
berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau
kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan perjanjian kerja
harian, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu)
hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh
satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka
Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT atau menjadi pekerja tetap (Pasal 10 ayat
(3) dan (4).
APAKAH
JANGKA WAKTU PKWT DAPAT DIPERPANJANG? APA SYARAT UNTUK BISA MEMPERPANJANG PKWT?
Ya. PKWT yang berdasarkan jangka waktu PKWT dapat
diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai,
dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak
lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP 35/2021).
APA
SAJA ISI DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) ?
Isi dari perjanjian kerja bersifat mengatur hubungan
individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan
atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat
pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Menurut pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit memuat:
- Nama,
alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- Nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
- Jabatan
atau jenis pekerjaan
- Tempat
pekerjaan
- Besaran
dan cara pembayaran Upah
- Hak
dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Mulai
dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat
dan tanggal PKWT dibuat, dan
- tanda
tangan para pihak dalam PKWT.
APAKAH
PKWT HARUS DIBUAT SECARA TERTULIS?
Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021
menyebut perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk
perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Aturan ini
mencabut aturan lama dalam pasal 57 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang menyebut PKWT yang dibuat tidak tertulis demi
hukum beralih menjadi PKWTT.
Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis,
sangat penting agar perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT untuk dibuat secara
tertulis agar memudahkan bagi proses administrasi baik pengusaha maupun
pekerja. Hal ini juga mengantisipasi jika timbul masalah hukum atau jika
terjadi perbedaan pendapat, maka dokumen tertulis merupakan alat bukti yang
sah. Jika hanya berupa lisan saja, sangat rentan terjadi perbedaan penafsiran
masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan akan sulit dibuktikan.
APABILA
DIBUAT SECARA TERTULIS, APAKAH PKWT DAPAT DIBUAT DALAM BAHASA ASING?
Ya. Pasal 57 UU No. 13/2003 pasca perubahan dengan UU Cipta
Kerja menyebut PKWT dibuat secara tertulis harus menggunakan bahasa Indonesia
dan huruf latin. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
asing harus dicantumkan pula terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Apabila
kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah
perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
APABILA
SALAH SATU PIHAK MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU
YANG DITETAPKAN DALAM PKWT MAKA PIHAK YANG MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA DIWAJIBKAN
MEMBAYAR GANTI RUGI SESUAI DENGAN PERHITUNGAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA.
APAKAH ATURAN INI MASIH BERLAKU?
Ya. Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 62 UU
13/2003 tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja dan masih berlaku hingga saat ini.
Pasal 62 UU 13/2003 menegaskan apabila salah satu pihak (baik pekerja maupun
pengusaha) mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya jangka
waktu, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
APAKAH
PEKERJA/BURUH MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI DENGAN BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
PKWT?
Ya. Pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021
memberi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada
pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dengan ketentuan:
- Diberikan
saat berakhirnya PKWT.
- Uang
kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja
paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
- Apabila
PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa
perpanjangan berakhir.
- Pemberian
uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan
berdasarkan PKWT.
BERAPA
UANG KOMPENSASI YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA DENGAN PKWT?
Pasal 16 PP 35/2021 mengatur uang kompensasi bagi
pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT perhitungannya proporsional
dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Besarnya uang
kompensasi ditentukan sebagai berikut:
- PKWT
selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
- PKWT
selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan,
dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu)
bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan
upah = 0,5 x upah/bulan
- PKWT
lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan
perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18
bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
- Besaran
uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil
diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.
KOMPONEN
UPAH APAKAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PEMBAYARAN UANG
KOMPENSASI?
Upah sebagaimana yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam
hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan
tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Dalam hal upah di
perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar
perhitungannya adalah upah pokok.
SAYA
PEKERJA PKWT SEJAK SEBELUM ADANYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO. 11 TAHUN 2020
HINGGA SAAT INI, APAKAH SAYA BERHAK ATAS UANG KOMPENSASI?
Ya. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur ketentuan masa peralihan uang kompensasi
pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada
2 November 2020. Pasal 64 PP 35/2021 menyebutkan besaran uang kompensasi
untuk PKWT sebelum diundangkannya UU No. 11 tahun 2020, perhitungannya dimulai
sejak 2 November 2020 hingga PKWT berakhir.
Contoh: anda bekerja sejak 2 Januari 2020 hingga berakhir
pada 2 Januari 2022 (atau masa kerja 24 bulan). Namun masa kerja yang
digunakan untuk menghitung uang kompensasi anda, yakni sejak 2 November 2020
hingga 2 Januari 2022 (atau masa kerja 14 bulan).
Sumber :
Indonesia. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Indonesia. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja
Komentar
Posting Komentar