Kebijakan Pengupahan di Indonesia
Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering
ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara
mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah
tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu,
bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!
PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH
APA YANG DIMAKSUD DENGAN
UPAH?
Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
APA SAJA
KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH?
Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36
tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi:
- upah minimum;
- struktur dan skala
upah;
- upah kerja lembur;
- upah tidak masuk kerja
dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
- bentuk dan cara
pembayaran upah;
- hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah; dan
- upah sebagai dasar
perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
APA SAJA PRINSIP KEBIJAKAN
PENGUPAHAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?
Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana termuat dalam peraturan
perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai
berikut:
- Pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal
2 ayat (1) PP 36/2021)
- Setiap pekerja berhak
memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa
diskriminasi.
- Setiap pekerja berhak
memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A
ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan
(3) PP 36/2021)
KAPANKAH HAK PEKERJA/BURUH
ATAS UPAH TIMBUL?
Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara
pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (Pasal
3 PP 36/2021)
APAKAH YANG MENJADI DASAR
DALAM PENETAPAN UPAH?
Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP
36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Adapun
penjelasannya sebagai berikut:
1. Berdasarkan satuan waktu:
a. Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):
1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh
yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan "bekerja secara
paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35
jam 1 minggu.
2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/Buruh.
3) Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan
formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan :
126
Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil
perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari
seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun)
kemudian dibagi 12 bulan
b. Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara
harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
1) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah
sebulan dibagi 25, atau
2) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah
sebulan dibagi 21.
c. Upah bulanan
2. Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP
36/2021):
a. Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
b. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil
kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
c. Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan
berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM
KOMPONEN UPAH?
Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:
- Upah tanpa
tunjangan/upah pokok;
- Upah pokok dan
tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan
tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
- Upah pokok dan
tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,
maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas,
besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap tersebut.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN
UPAH POKOK?
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut
tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN
TUNJANGAN?
Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990
Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan
untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.
APA SAJA YANG DIMAKSUD
DENGAN PENDAPATAN NON-UPAH?
Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan
non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan
(THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis
pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:
- Tunjangan Hari
Raya Keagamaan atau
biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja berupa
uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari
Raya Keagamaan.
- Insentif dapat
diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan
tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
- Bonus dapat diberikan
oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk
pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
- Uang pengganti
fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau
memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau
pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak
tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau
pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Uang servis pada usaha
tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha
tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan
terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha
tertentu diatur dengan Peraturan Menteri
UPAH TIDAK PERLU DIBAYARKAN
BILA PEKERJA TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN, KECUALI DALAM SITUASI TERTENTU. DALAM
SITUASI APA SAJA PENGUSAHA TETAP WAJIB MEMBERIKAN UPAH?
Pasal 40 PP 36/2021 mengatur, pengusaha tetap wajib membayarkan upah
kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan,
dalam hal:
1. Berhalangan, meliputi:
a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
b. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
c. Pekerja tidak masuk bekerja karena:
- Menikah
- Menikahkan anaknya
- Mengkhitankan anaknya
- Membaptiskan anaknya
- Istri melahirkan atau
keguguran kandungan
- Suami, istri, orang
tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, atau
- Anggota keluarga selain
sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah
meninggal dunia.
2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya,
meliputi:
a. Menjalankan kewajiban terhadap negara
b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya
c. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan
pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau
d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari
perusahaan.
3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya,
apabila pekerja melaksanakan:
a. Hak istirahat mingguan
b. Cuti tahunan
c. Istirahat panjang
d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau
e. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan
4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha
sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
Sumber:
- Indonesia. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Indonesia. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Indonesia. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
- Indonesia. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
Kebijakan Pengupahan di Indonesia
Komentar
Posting Komentar