Fungsi dan proses penyusunan struktur dan skala upah, tingkatan gaji, dasar pertimbangan struktur dan skala upah
Pekerja yang bekerja dalam sebuah perusahaan pasti memiliki
posisi dan jabatan yang berbeda, tanggung jawabnya pun berbeda-beda. Ada pula
pekerja yang sudah memiliki masa kerja yang jauh lebih lama dari pekerja
lainnya. Dikarenakan hal ini, maka perusahaan perlu memberlakukan tingkatan
upah dan membayar upah pekerja menyesuaikan dengan jabatan, posisi, masa kerja,
kompetensi, dll. Perbedaan jumlah upah yang diterima ini yang disebut dengan
struktur dan skala upah.
Mari belajar lebih jauh mengenai struktur dan skala upah,
apa saja komponennya, dan bagaimana menyusun struktur dan skala upah.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur
dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat
kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk
setiap golongan jabatan.
APA
FUNGSI DARI STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36
tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan aturan pelaksana dari
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menyebutkan
struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:
- Mewujudkan
upah yang berkeadilan
- Mendorong
peningkatan produktivitas di perusahaan
- Meningkatkan
kesejahteraan pekerja
- Menjamin
kepastian upah, dan
- Mengurangi
kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi
SIAPA
YANG MENETAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha sebagai
pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan
dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Namun dalam
prakteknya serikat pekerja/serikat buruh dilibatkan dalam penyusunannya melalui
perundingan Perjanjian Kerja Bersama ataupun dalam konsultasi Peraturan
Perusahaan.
UNTUK
SIAPA DIBERLAKUKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 menyebut upah bagi
pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur
dan skala upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun berlaku ketentuan upah minimum.
UNSUR
APA SAJA YANG MENJADI DASAR PERTIMBANGAN PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,
menurut pasal 21 ayat (3) PP 36/2021, struktur dan skala upah tersebut
sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja. Tambahan
lain menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) PP 36/2021, faktor yang digunakan
atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat
dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur
dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang
dipersyaratkan oleh jabatan.
APA
SAJA KOMPONEN UPAH DALAM STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Pasal 20 ayat (2) dan (3) PP 36/2021 menyebutkan ketentuan
sebagai berikut:
- Dalam
hal upah di perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, struktur
dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah tanpa
tunjangan
- Dalam
hal upah di perusahaan terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan,
struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah pokok
Atau dengan kata lain komponen upah yang tercantum dalam
struktur dan skala upah ialah upah pokok.
APAKAH
SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Ya. Pasal 21 ayat (1) ayat (2) PP 36/2021 menegaskan
kewajiban pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di
perusahaan dan wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja, dan
dilakukan secara perorangan.
APAKAH
TERDAPAT SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Ya. Pasal 79 PP 36/2021 mengatur, pengusaha yang melanggar
ketentuan wajib menyusun struktur dan skala upah serta memberitahukannya kepada
pekerja dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
- Teguran
tertulis
- Pembatasan
kegiatan usaha
- Penghentian
sementara sebagian atau seluruh alat produksi,
- Pembekuan
kegiatan usaha
BAGAIMANA
TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Mengenai hal ini dapat mengacu pada pasal 4 Permenaker
1/2017 serta tambahannya sesuai dengan pengalaman penyusunan struktur dan skala
upah, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Analisa
Jabatan: merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi
informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.
- Evaluasi
Jabatan: merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
- Penentuan
Struktur dan Skala Upah: dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan
perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
- Pemberitahuan
Struktur dan Skala Upah: pengusaha menjelaskan penyusunan struktur dan
skala upah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah di
perusahaan.
- Peninjauan
Struktur dan Skala Upah: struktur dan skala upah dapat disesuaikan oleh
pengusaha dengan melakukan peninjauan dari struktur dan skala upah
sebelumnya.
APAKAH
PENGUSAHA DAPAT MENDISKUSIKAN BERSAMA DENGAN PEKERJA DAN/ATAU SERIKAT PEKERJA
TERKAIT PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Ya. Pengusaha dapat mendiskusikan struktur dan skala upah
dengan Pekerja dan/atau Serikat Pekerja, di dalam forum perumusan Perjanjian
Kerja Bersama atau dalam konsultasi penyusunan Peraturan Perusahaan.
APAKAH
NOMINAL ATAU FORMULASI PERHITUNGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH DIATUR DALAM
PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA?
Ya. Pasal 22 ayat (1) PP 36/2021 bahkan mengatur struktur
dan skala upah tersebut harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan
permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran,
perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas/Kementerian
Ketenagakerjaan. Pimpinan Perusahaan juga harus melampirkan surat pernyataan
telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan, sebagai bukti telah
dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
ADAKAH
CONTOH STRUKTUR DAN SKALA UPAH?
Berikut contoh struktur dan skala upah berdasarkan lampiran
Permenaker 1/2017 yakni salah satunya dengan Metode Rangking Sederhana:
- Langkah
1: Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan
- Langkah
2: Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian
tugasnya dari yang termudah hingga yang tersulit
- Langkah
3: Buat tabel dan struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom jabatan,
golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar
- Langkah
4: Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah
- Langkah
5: Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah
- Langkah
6: Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan selanjutnya
dengan mengikuti langkah 4 dan langkah 5
- Langkah
7: Masukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam Tabel
Struktur dan Skala Upah
- Langkah
8: Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan
Tabel Struktur dan Skala Upah Metode Rangking Sederhana
Jabatan |
Golongan
Jabatan |
Upah
Terkecil (Rp.) |
Upah
Terbesar (Rp.) |
Pembantu
Tukang |
1 |
1.500.000 |
2.250.000 |
Tukang
Batu |
2 |
2.000.000 |
3.200.000 |
Tukang
Kayu |
|||
Mandor |
3 |
3.000.000 |
4.000.000 |
Arsitek |
4 |
6.000.000 |
8.000.000 |
Sumber:
Ø
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja
Ø
Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Ø
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan
Ø
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah
Komentar
Posting Komentar