Langsung ke konten utama

Penyusunan Struktur dan Skala Upah


Fungsi dan proses penyusunan struktur dan skala upah, tingkatan gaji, dasar pertimbangan struktur dan skala upah

Pekerja yang bekerja dalam sebuah perusahaan pasti memiliki posisi dan jabatan yang berbeda, tanggung jawabnya pun berbeda-beda. Ada pula pekerja yang sudah memiliki masa kerja yang jauh lebih lama dari pekerja lainnya. Dikarenakan hal ini, maka perusahaan perlu memberlakukan tingkatan upah dan membayar upah pekerja menyesuaikan dengan jabatan, posisi, masa kerja, kompetensi, dll. Perbedaan jumlah upah yang diterima ini yang disebut dengan struktur dan skala upah. 

Mari belajar lebih jauh mengenai struktur dan skala upah, apa saja komponennya, dan bagaimana menyusun struktur dan skala upah.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

 

APA FUNGSI DARI STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menyebutkan struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  4. Menjamin kepastian upah, dan 
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

 

SIAPA YANG MENETAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Namun dalam prakteknya serikat pekerja/serikat buruh dilibatkan dalam penyusunannya melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama ataupun dalam konsultasi Peraturan Perusahaan.

 

UNTUK SIAPA DIBERLAKUKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 menyebut upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berlaku ketentuan upah minimum.

 

UNSUR APA SAJA YANG MENJADI DASAR PERTIMBANGAN PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, menurut pasal 21 ayat (3) PP 36/2021, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja. Tambahan lain menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) PP 36/2021, faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.

 

APA SAJA KOMPONEN UPAH DALAM STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 20 ayat (2) dan (3) PP 36/2021 menyebutkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal upah di perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah tanpa tunjangan
  2. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah pokok

Atau dengan kata lain komponen upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah ialah upah pokok.

 

APAKAH SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pasal 21 ayat (1) ayat (2) PP 36/2021 menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja, dan dilakukan secara perorangan.

 

APAKAH TERDAPAT SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pasal 79 PP 36/2021 mengatur, pengusaha yang melanggar ketentuan wajib menyusun struktur dan skala upah serta memberitahukannya kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: 

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, 
  4. Pembekuan kegiatan usaha

BAGAIMANA TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Mengenai hal ini dapat mengacu pada pasal 4 Permenaker 1/2017 serta tambahannya sesuai dengan pengalaman penyusunan struktur dan skala upah, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Analisa Jabatan: merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.
  2. Evaluasi Jabatan: merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
  3. Penentuan Struktur dan Skala Upah: dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. 
  4. Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah: pengusaha menjelaskan penyusunan struktur dan skala upah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah di perusahaan.
  5. Peninjauan Struktur dan Skala Upah: struktur dan skala upah dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan melakukan peninjauan dari struktur dan skala upah sebelumnya. 


APAKAH PENGUSAHA DAPAT MENDISKUSIKAN BERSAMA DENGAN PEKERJA DAN/ATAU SERIKAT PEKERJA TERKAIT PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pengusaha dapat mendiskusikan struktur dan skala upah dengan Pekerja dan/atau Serikat Pekerja, di dalam forum perumusan Perjanjian Kerja Bersama atau dalam konsultasi penyusunan Peraturan Perusahaan.

 

APAKAH NOMINAL ATAU FORMULASI PERHITUNGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA? 

Ya. Pasal 22 ayat (1) PP 36/2021 bahkan mengatur struktur dan skala upah tersebut harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas/Kementerian Ketenagakerjaan. Pimpinan Perusahaan juga harus melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.

 

ADAKAH CONTOH STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Berikut contoh struktur dan skala upah berdasarkan lampiran Permenaker 1/2017 yakni salah satunya dengan Metode Rangking Sederhana:

  1. Langkah 1: Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan
  2. Langkah 2: Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian tugasnya dari yang termudah hingga yang tersulit
  3. Langkah 3: Buat tabel dan struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar
  4. Langkah 4: Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah
  5. Langkah 5: Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah
  6. Langkah 6: Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah 4 dan langkah 5
  7. Langkah 7: Masukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam Tabel Struktur dan Skala Upah
  8. Langkah 8: Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan

Tabel Struktur dan Skala Upah Metode Rangking Sederhana

Jabatan

Golongan Jabatan

Upah Terkecil (Rp.)

Upah Terbesar (Rp.)

Pembantu Tukang

1

1.500.000

2.250.000

Tukang Batu

2

2.000.000

3.200.000

Tukang Kayu

Mandor

3

3.000.000

4.000.000

Arsitek

4

6.000.000

8.000.000

 

Sumber:

Ø  Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Ø  Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Ø  Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 

Ø  Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Apa Itu Audit Ketenagakerjaan

                 Audit ketenagakerjaan adalah proses pemeriksaan sistem dan praktik ketenagakerjaan dalam sebuah organisasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang terkait dengan tenaga kerja dipatuhi. Tujuan dari audit ketenagakerjaan adalah untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja terjaga, serta mengidentifikasi potensi risiko atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan. Beberapa aspek yang dapat diperiksa dalam audit ketenagakerjaan melibatkan: Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah tempat operasionalnya. Kebijakan dan Prosedur: Menilai keberlakuan, kejelasan, dan efektivitas kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Kondisi Kerja: Memeriksa lingkungan kerja, keamanan, dan kesehatan peker...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? Jika ya kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut? Bisa dipastikan pelapor akan diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih tidak ingin membantu menyelesaikan, memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar pserikat pekerja dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.   Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan  antara  pekerja/buruh  atau   serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyel...

Menghadapi Perubahan di Dunia Kerja: Kiat untuk Berkembang dan Beradaptasi

Menghadapi perubahan di dunia kerja adalah suatu keharusan dalam era yang terus berkembang ini. Berikut adalah beberapa kiat untuk berkembang dan beradaptasi: Terus Belajar: Jadikan pembelajaran sebagai bagian penting dari karier Anda. Ikuti kursus, pelatihan, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Fleksibel dan Terbuka terhadap Perubahan: Jangan takut untuk mengubah arah karier atau mencoba hal baru. Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan dan kemajuan. Selalu Terhubung: Jaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, dan teman sekerja. Jaringan yang kuat dapat membantu Anda menemukan peluang baru. Berinovasi: Selalu mencari cara untuk meningkatkan proses kerja Anda. Sumbangkan ide-ide baru dan berpartisipasi dalam proyek inovatif. Manajemen Waktu yang Baik: Pelajari cara mengatur waktu Anda dengan efisien untuk dapat menyeles...

Menavigasi Dunia Pekerjaan di Era Digital

 Navigasi dunia pekerjaan di era digital memerlukan adaptasi terhadap perubahan cepat dalam teknologi dan cara kerja. Berikut adalah beberapa strategi untuk sukses menavigasi dunia pekerjaan di era digital: Penguasaan Teknologi: Pelajari dan tingkatkan keterampilan teknologi Anda. Ini termasuk pemahaman tentang perangkat lunak, aplikasi, dan alat-alat yang umum digunakan dalam pekerjaan Anda. Pemahaman Terhadap Transformasi Digital: Pahami bagaimana digitalisasi memengaruhi industri Anda. Cari tahu tentang tren terbaru, teknologi yang relevan, dan dampaknya pada pekerjaan Anda. Pendidikan dan Pelatihan Terus-Menerus: Teruslah belajar dan berkembang. Ikuti kursus online, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Perhatikan peluang sertifikasi yang dapat meningkatkan kredibilitas Anda. Manfaatkan Jaringan dan Sumber Daya Online: Gunakan platfo...

Ketika Pekerjaan Tidak Memuaskan

  Situasi di mana pekerjaan Anda tidak memuaskan bisa menjadi tantangan yang sulit. Namun, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapinya: Refleksi dan Identifikasi Masalah: Pertama, luangkan waktu untuk merenungkan apa yang membuat pekerjaan Anda tidak memuaskan. Adakah masalah dengan pekerjaan itu sendiri, lingkungan kerja, atau hubungan dengan rekan kerja atau atasan? Komunikasi dengan Atasan: Jika masalahnya terkait dengan tugas atau harapan pekerjaan, bicarakan dengan atasan Anda. Mungkin ada perubahan yang dapat dilakukan untuk membuat pekerjaan Anda lebih memuaskan. Evaluasi Kepuasan Karier: Pertimbangkan apakah pekerjaan yang Anda lakukan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai Anda dalam karier. Ini bisa menjadi saat yang baik untuk mengevaluasi apakah Anda ingin mencari pekerjaan baru atau merubah arah karier. Pengembangan Keterampilan: Jika pek...

Membangun Reputasi Online Anda

  Membangun reputasi online yang baik adalah kunci dalam era digital saat ini. Reputasi online dapat memengaruhi kesuksesan Anda dalam berbagai aspek, termasuk karier, bisnis, dan hubungan pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk membangun dan menjaga reputasi online Anda: Google Diri Anda Sendiri: Langkah pertama adalah mencari nama Anda di mesin pencari seperti Google. Ini akan memberi Anda gambaran tentang apa yang orang lain lihat ketika mencari informasi tentang Anda. Pastikan tidak ada informasi negatif atau tidak relevan yang muncul. Optimalkan Profil Media Sosial Anda: Pastikan profil media sosial Anda, seperti LinkedIn, Facebook, Twitter, atau Instagram, mencerminkan citra profesional dan pribadi yang baik. Gunakan foto profil yang profesional dan perbarui informasi secara berkala. Lindungi Data Pribadi Anda: Lindungi informasi pribadi Anda, termasuk nomor identifikasi pribadi, ...

Manager VS Leader ?

     Manager dan leader (pemimpin) adalah dua peran yang berbeda dalam konteks organisasi, meskipun sering kali keduanya ditemui dalam satu individu. Berikut adalah perbedaan utama antara manajer dan pemimpin: Fokus pada Tugas vs Fokus pada Orang: Manajer cenderung lebih fokus pada tugas dan tujuan yang telah ditetapkan. Mereka bekerja untuk memastikan tugas-tugas selesai sesuai dengan rencana dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Pemimpin cenderung lebih fokus pada pengembangan, inspirasi, dan motivasi orang-orang di sekitarnya. Mereka berupaya mempengaruhi, menginspirasi, dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan bersama. Keterampilan Administratif vs Keterampilan Interpersonal: Manajer cenderung memiliki keterampilan administratif yang kuat, termasuk kemampuan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian yang diperlukan untuk mengelola tugas-tugas sehari-har...