Langsung ke konten utama

Penyusunan Struktur dan Skala Upah


Fungsi dan proses penyusunan struktur dan skala upah, tingkatan gaji, dasar pertimbangan struktur dan skala upah

Pekerja yang bekerja dalam sebuah perusahaan pasti memiliki posisi dan jabatan yang berbeda, tanggung jawabnya pun berbeda-beda. Ada pula pekerja yang sudah memiliki masa kerja yang jauh lebih lama dari pekerja lainnya. Dikarenakan hal ini, maka perusahaan perlu memberlakukan tingkatan upah dan membayar upah pekerja menyesuaikan dengan jabatan, posisi, masa kerja, kompetensi, dll. Perbedaan jumlah upah yang diterima ini yang disebut dengan struktur dan skala upah. 

Mari belajar lebih jauh mengenai struktur dan skala upah, apa saja komponennya, dan bagaimana menyusun struktur dan skala upah.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

 

APA FUNGSI DARI STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menyebutkan struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  4. Menjamin kepastian upah, dan 
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

 

SIAPA YANG MENETAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Namun dalam prakteknya serikat pekerja/serikat buruh dilibatkan dalam penyusunannya melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama ataupun dalam konsultasi Peraturan Perusahaan.

 

UNTUK SIAPA DIBERLAKUKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 menyebut upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berlaku ketentuan upah minimum.

 

UNSUR APA SAJA YANG MENJADI DASAR PERTIMBANGAN PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, menurut pasal 21 ayat (3) PP 36/2021, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja. Tambahan lain menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) PP 36/2021, faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.

 

APA SAJA KOMPONEN UPAH DALAM STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 20 ayat (2) dan (3) PP 36/2021 menyebutkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal upah di perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah tanpa tunjangan
  2. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah pokok

Atau dengan kata lain komponen upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah ialah upah pokok.

 

APAKAH SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pasal 21 ayat (1) ayat (2) PP 36/2021 menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja, dan dilakukan secara perorangan.

 

APAKAH TERDAPAT SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pasal 79 PP 36/2021 mengatur, pengusaha yang melanggar ketentuan wajib menyusun struktur dan skala upah serta memberitahukannya kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: 

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, 
  4. Pembekuan kegiatan usaha

BAGAIMANA TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Mengenai hal ini dapat mengacu pada pasal 4 Permenaker 1/2017 serta tambahannya sesuai dengan pengalaman penyusunan struktur dan skala upah, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Analisa Jabatan: merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.
  2. Evaluasi Jabatan: merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
  3. Penentuan Struktur dan Skala Upah: dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. 
  4. Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah: pengusaha menjelaskan penyusunan struktur dan skala upah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah di perusahaan.
  5. Peninjauan Struktur dan Skala Upah: struktur dan skala upah dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan melakukan peninjauan dari struktur dan skala upah sebelumnya. 


APAKAH PENGUSAHA DAPAT MENDISKUSIKAN BERSAMA DENGAN PEKERJA DAN/ATAU SERIKAT PEKERJA TERKAIT PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pengusaha dapat mendiskusikan struktur dan skala upah dengan Pekerja dan/atau Serikat Pekerja, di dalam forum perumusan Perjanjian Kerja Bersama atau dalam konsultasi penyusunan Peraturan Perusahaan.

 

APAKAH NOMINAL ATAU FORMULASI PERHITUNGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA? 

Ya. Pasal 22 ayat (1) PP 36/2021 bahkan mengatur struktur dan skala upah tersebut harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas/Kementerian Ketenagakerjaan. Pimpinan Perusahaan juga harus melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.

 

ADAKAH CONTOH STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Berikut contoh struktur dan skala upah berdasarkan lampiran Permenaker 1/2017 yakni salah satunya dengan Metode Rangking Sederhana:

  1. Langkah 1: Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan
  2. Langkah 2: Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian tugasnya dari yang termudah hingga yang tersulit
  3. Langkah 3: Buat tabel dan struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar
  4. Langkah 4: Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah
  5. Langkah 5: Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah
  6. Langkah 6: Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah 4 dan langkah 5
  7. Langkah 7: Masukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam Tabel Struktur dan Skala Upah
  8. Langkah 8: Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan

Tabel Struktur dan Skala Upah Metode Rangking Sederhana

Jabatan

Golongan Jabatan

Upah Terkecil (Rp.)

Upah Terbesar (Rp.)

Pembantu Tukang

1

1.500.000

2.250.000

Tukang Batu

2

2.000.000

3.200.000

Tukang Kayu

Mandor

3

3.000.000

4.000.000

Arsitek

4

6.000.000

8.000.000

 

Sumber:

Ø  Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Ø  Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Ø  Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 

Ø  Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

Mengatasi Tantangan Dalam Merekrut dan Mempertahankan Tenaga Kerja Berkualitas

  M engatasi tantangan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas adalah suatu hal yang penting bagi keberhasilan jangka panjang suatu perusahaan. Berikut ini beberapa strategi yang dapat membantu Anda menghadapi tantangan ini: Profil Pekerjaan yang Jelas: Pastikan deskripsi pekerjaan sangat jelas dan akurat. Sebutkan tugas-tugas yang akan dilakukan, kualifikasi yang diperlukan, dan harapan perusahaan terhadap karyawan tersebut. Proses Seleksi yang Efektif: Buat proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa kandidat yang Anda pertimbangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Gunakan berbagai metode seleksi, seperti wawancara, tes, dan penilaian keterampilan, untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kandidat. Budaya Perusahaan yang Menarik: Bangun budaya perusahaan yang menarik dan inklusif. Karyawan yang merasa terlibat dan berarti dalam perusahaa...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...

Mengatasi Stres di Tempat Kerja: Strategi untuk Kesejahteraan Anda

  Olah raga olahraga, atau berjalan-jalan. Rutinitas ini dapat membantu Anda merasa lebih tenang dan fokus. Istirahat yang Diperlukan: Jangan mengabaikan istirahat. Pastikan Anda mengambil cuti yang diperlukan untuk melepaskan diri dari tekanan kerja dan mereset pikiran Anda. Prioritaskan Kesehatan Fisik: Pola makan seimbang, tidur yang cukup, dan olahraga rutin dapat membantu tubuh Anda mengatasi stres dengan lebih baik. Dekatkan Diri pada Dukungan: Berbicaralah dengan teman, keluarga, atau seorang profesional jika Anda merasa terlalu tertekan. Berbagi perasaan Anda dapat membantu mengurangi beban stres. Jangan Ragukan Kemampuan Anda: Seringkali, stres di tempat kerja dapat timbul dari keraguan pada kemampuan Anda. Ingatlah bahwa Anda telah mencapai posisi Anda karena keahlian dan prestasi Anda. Fokus pada Hal yang Dapat Anda Kontrol: Ban...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...

Menghadapi Perubahan di Dunia Kerja: Kiat untuk Berkembang dan Beradaptasi

Menghadapi perubahan di dunia kerja adalah suatu keharusan dalam era yang terus berkembang ini. Berikut adalah beberapa kiat untuk berkembang dan beradaptasi: Terus Belajar: Jadikan pembelajaran sebagai bagian penting dari karier Anda. Ikuti kursus, pelatihan, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Fleksibel dan Terbuka terhadap Perubahan: Jangan takut untuk mengubah arah karier atau mencoba hal baru. Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan dan kemajuan. Selalu Terhubung: Jaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, dan teman sekerja. Jaringan yang kuat dapat membantu Anda menemukan peluang baru. Berinovasi: Selalu mencari cara untuk meningkatkan proses kerja Anda. Sumbangkan ide-ide baru dan berpartisipasi dalam proyek inovatif. Manajemen Waktu yang Baik: Pelajari cara mengatur waktu Anda dengan efisien untuk dapat menyeles...