Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kepesertaan bersifat wajib
sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain
penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang
bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di
Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan
kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah
selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih
dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih
dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan
kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan |
Penerima
Upah |
Bukan
Penerima Upah |
Cara Pendaftaran |
Didaftarkan
melalui perusahaan Jika
perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan
melampirkan :
|
Dapat
mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik
sendiri-sendiri maupun melalui wadah |
Bukti
peserta |
Nomor
peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan
iuran pertama dibayar lunas Kartu
diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap
dan iuran pertama dibayar lunas Kepesertaan
terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan |
Nomor
peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan
iuran pertama dibayar lunas Kartu
diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap
dan iuran pertama dibayar lunas Kepesertaan
terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan |
Pindah
perusahaan |
Wajib
meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama
ke perusahaan yang baru |
- |
Perubahan
data |
Wajib
disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari
sejak terjadinya perubahan |
Wajib
disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7
hari sejak terjadinya perubahan |
Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan |
Penerima
Upah |
Bukan
Penerima Upah |
Besar
Iuran |
5,7% dari
upah:
|
|
Upah yang
dijadikan dasar |
Upah
sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap |
- |
Cara
pembayaran |
Dibayarkan
oleh perusahaan Paling
lama tanggal 15 bulan berikutnya |
Dibayarkan
sendiri atau melalui wadah Paling
lama tanggal 15 bulan berikutnya |
Denda |
2% untuk
tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan |
- |
- Manfaat JHT adalah berupa uang
tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya
Hasil pengembangan JHT paling
sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- Manfaat JHT sebelum mencapai
usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total
saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total
saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya
dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
- Jika setelah mencapai usia 56
tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka
JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib
memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta
hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal
dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam
wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris
dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Program Jaminan Kematian (JKM)
- Memberikan manfaat uang tunai
yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja.
- Iuran JKM
- bagi peserta penerima gaji
atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah
sebulan.
- Iuran JKM bagi peserta bukan
penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap
bulan
- Manfaat Jaminan Kematian
dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia
dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi),
terdiri atas:
o
Santunan
sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
o
Santunan
berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu
rupiah) yang dibayar sekaligus;
o
Biaya
pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
o
Beasiswa
pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima)
tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk
setiap peserta.
Besarnya iuran dan manfaat program
JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua)
tahun
Jaminan Pensiun
- Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun diatur dalam UU Nomor
40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 39 - 42
sebagai berikut:
- Prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib
- Manfaat pasti, berdasarkan formula yang ditetapkan.
- Usia pensiun ditetapkan dengan peraturan perundangan
- Jenis manfaat jaminan pensiun;
- Pensiun hari tua
- Pensiun cacat
- Pensiun janda/duda
- Pensiun anak (manfaat pensiun anak berakhir apabila menikah,
bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun)
- Pensiun orang tua
- Pembayaran secara berkala diberikan apabila peserta mencapai
masa iur minimal 15 tahun. Apabila masa iur tidak mencapai 15 tahun maka
manfaat diberikan berdasarkan akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang manfaat diatur dengan Peraturan
Presiden.
- Iuran untuk penerima upah ditentukan berdasarkan persentase
tertentu yang ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja.
- Ketentuan lebih lanjut tentang iuran diatur oleh Peraturan
Pemerintah.
- BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program
Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2).
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun saat ini diinformasikan telah ditandatangani oleh
Presiden dan dalam proses pengundangan.
- RPP tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut;
- Iuran ditetapkan 3% (pekerja 1% dan pengusaha 2%)
- Upah maksimum dilaporkan (ceiling wage) ditetapkan Rp. 7 juta
- Manfaat pensiun ditetapkan:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), manfaat bulanan ditetapkan
berdasarkan formula
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC), manfaat bulanan ditetapkan
berdasarkan formula
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), manfaat bulanan sebesar
50% dari manfaat tenaga kerja sebelum meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Anak (MPA), manfaat bulanan sebesar 50% dari
manfaat tenaga kerja sebelum meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), manfaat bulanan sebesar 20%
dari manfaat tenaga kerja sebelum meninggal dunia.
- Manfaat bulanan minimal ditetapkan Rp.300.000,- dan maksimal
Rp.3.600.000,-
- Manfaat Lumpsum diberikan pada:
- Tenaga kerja mencapai usia pensiun dengan masa iur belum
mencapai 15 tahun
- Tenaga kerja meninggal dunia dengan kepesertaan belum
mencapai 1 tahun, atau telah mencapai kepesertaan 1 tahun namun
kepadatan iuran (density rate) tidak memenuhi 80%.
- Tenaga kerja mengalami cacat total tetap namun kepadatan
iuran tidak memenuhi 80%
- Tenaga kerja meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.
- Memberikan perlindungan atas
risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk
kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja
atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Iuran JKK:
- Dikelompokkan dalam 5 (lima)
kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
- tingkat risiko sangat rendah :
0,24 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko
rendah : 0,54 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko
sedang : 0,89 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko
tinggi : 1,27 % dari upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat
tinggi : 1,74 % dari upah sebulan.
- Pengelompokan tingkat risiko
lingkungan kerja dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun.
- Iuran dibayar oleh pemberi
kerja
- Peserta yang mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa
pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
- Manfaat JKK berupa pelayanan
kesehatan sesuai kebutuhan medis (tidakada batasan plafon biaya tertentu)
yang meliputi:
- pemeriksaan dasar dan
penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan
lanjutan;
- rawat inap kelas I rumah sakit
pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang
setara;
- perawatan intensif;
- penunjang diagnostik;
- pengobatan;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implan;
- jasa dokter/medis;
- operasi;
- transfusi darah; dan
- rehabilitasi medik.
- Dalam keadaan emergensi dapat
berobat di faskes yang tidak bekerjasama, klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelayanan Return to work berupa
pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami
atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai
dengan dapat kembali bekerja.
- Pelayanan Promotif dan
preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan
angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Santunan berupa uang meliputi:
o
Penggantian
biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat
kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama
pada kecelakaan;
o
angkutan
darat/sungai,danau maksimal Rp1.000.000,00
o
angkutan
laut maksimal Rp1.500.000,00
o
angkutan
udara maksimal Rp2.500.000,00
o
Santunan
sementara tidak mampu bekerja yang dibayar selama peserta tidak mampu bekerja
sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat
sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat
keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat:
o
6
(enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
o
6
(enam) bulan kedua diberikan sebesar 75 % dari upah
o
6
(enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
o
santunan
cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
o
Cacat
Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan,
o
Cacat
Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
o
Cacat
Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan;
o
santunan
kematian dan biaya pemakaman;
o Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian
o
Biaya
Pemakaman Rp3.000.000,00;
o
Santunan
berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000 = Rp 4.800.000.
Biaya rehabilitasi berupa
penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) bagi
peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan
kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi
RSU Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.
Beasiswa pendidikan anak bagi setiap
peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Terdapat masa kadaluarsa klaim 2
tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah
salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya
mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik
kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh,
dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah
mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai
bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki
tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih
produktif.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan
Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 )
untuk tenaga kerja lajang
- Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 )
untuk tenaga kerja berkeluarga
- Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya
Rp 3.080.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh
kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian
cakupan pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum
atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter
praktek solo
- Pelayanan Rawat Jalan tingkat II
(lanjutan), adalah pemeriksaan dan
pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari
dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang
memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
- Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga
kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK
maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
5.
Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk
mengembalikan fungsi tubuh
- Emergensi,
merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera,
yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
Prosedur Pelayanan Farmasi
Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan
Hak-hak Peserta Program JPK:
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar
pelayanan yang ditetapkan, kecuali
pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu,
alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya
diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada
anggota keluarganya
- Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan
terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21
tahun dan belum menikah
- Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang
sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
- Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta
pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT
Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
- Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan
Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas
kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan
memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah
domisili.
- Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak
puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang
disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK
(Persero) setempat.
- Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan
persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
- Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi
peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan
persalinan.
Kewajiban Peserta Program JPK
- Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi
formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
- Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
- Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
- Segera melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana
terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin,
penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu
pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
- Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk
mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan
atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
- Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke
perusahaan
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan
penyelenggara
1. Peserta
- Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
- Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
- Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya
percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
- Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang,
menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum
jeram
- Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai
3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan
Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap,
ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah
ditetapkan
- Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
- General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
- Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
- Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
- Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
- Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan
tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
- Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
- Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
- Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan
seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia,
haemophilia, retardasi mental, autis
- Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk
segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan
tersebut
- Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat
bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak
diganti
- Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab
Penyelenggara JPK
- Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah
untuk hemodialisa
- Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan
dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
- Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
- Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
- Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan
canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI
(Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography),
TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
- Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk
bayi tabung
3. Obat-obatan:
- Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
- Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid
yang bukan atas indikasi medis
- Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan
sebagainya
- Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
- Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
- Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan
obat-obatan kanker
4. Pembiayaan:
- Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
- Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi
kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
- Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah
sakit yang ditunjuk.
- Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas
yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
- Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60
hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB,
ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan
khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
- Biaya tindakan medik super spesialistik
- Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
Komentar
Posting Komentar