Langsung ke konten utama

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

 


Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu.

Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT sebagai perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap. 

Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Perjanjian kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan (pasal 2 ayat (2) PP 35/2021) selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan pasal 12 ayat (1) PP 35/2021)

 

APA SAJA ISI DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh (pasal 50 UU 13/2003). Yang mana isi dari perjanjian antara kedua belah pihak diatur secara detail dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat tertulis, sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain itu ketentuan dalam perjanjian kerja juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan. Dan dapat juga ditambahkan dengan ketentuan yang telah ada dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama tersebut, yang dianggap penting untuk masuk dalam perjanjian kerja.

 

ADAKAH SYARAT YANG HARUS DILALUI PEKERJA UNTUK MEMILIKI PKWTT ATAU MENJADI PEKERJA TETAP?

Mengenai hal ini tidak diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menegaskan agar PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya pekerja dengan status PKWTT akan melakukan perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan dengan memberlakukan masa percobaan. Untuk jangka waktu masa percobaan yang boleh dikenakan adalah maksimal selama 3 bulan (pasal 58 ayat (1) dan 60 ayat (1) UU 13/2003). 

Jika perusahaan memutuskan untuk menetapkan pekerja dalam masa percobaan sebagai pekerja tetap, maka perusahaan wajib memperbaharui kontrak kerja pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Namun harus diperhatikan bahwa masa percobaan yang demikian bukanlah syarat wajib. Dalam aturan perundang-undangan disebut “dapat mensyaratkan” artinya perusahaan dapat langsung membuat PKWTT dengan pekerjanya tanpa melalui masa percobaan tersebut.

 

SAYA SUDAH 5 TAHUN BEKERJA SEBAGAI PEKERJA KONTRAK, APAKAH SAYA TETAP HARUS MELALUI MASA PERCOBAAN APABILA INGIN MENJADI PEKERJA TETAP?

Tidak. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT (kontrak) maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung ke dalam masa kerja sebagai PKWT (pasal 58 UU 13/2003 dan pasal 12 PP 35/2021)

 

BERAPA LAMA MASA PERCOBAAN BAGI CALON PEKERJA TETAP (PKWTT)?

Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menegaskan bahwa PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. 

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MENSYARATKAN MASA PERCOBAAN LEBIH DARI 3 BULAN?

Tidak. Menurut aturan dalam Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003, 3 bulan merupakan jangka waktu masa percobaan yang maksimal atau artinya dilarang mengadakan masa percobaan lebih dari jangka waktu tersebut.

 

BAGAIMANA UPAH PEKERJA PADA MASA PERCOBAAN?

Pasal 60 ayat (2) UU 13/2003 menegaskan larangan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku bagi pekerja dalam masa percobaan kerja.

 

APAKAH PKWTT MEMILIKI JANGKA WAKTU?

Tidak. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktu pada perjanjian kerja jenis ini, bisa saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia. Perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan perjanjian kerja kontrak.

 

APAKAH PEKERJA TETAP (PKWTT) MENDAPAT MANFAAT ATAUPUN FASILITAS YANG LEBIH BAIK DIBANDING PEKERJA KONTRAK (PKWT)?

Jika melihat tabel perbandingan dibawah ini, maka manfaat yang didapat oleh pekerja dengan status kerja PKWTT lebih baik dari segi jaminan kerja dalam hubungan kerja, dibandingkan dengan pekerja dengan status kerja PKWT.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja Kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)  Pekerja Tetap

  1. Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
  1. Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap
  1. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. 

2.  Dapat mensyaratkan masa percobaan

3.  Berdasarkan jangka waktu, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun

3.  Tidak ada jangka waktu, dapat saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau meninggal dunia.

4.   Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

4. Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan

5.    Dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian dan/atau selesainya suatu pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada pekerja/buruh  yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

5. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah tergantung alasan PHK yang dikenakan kepada pekerja yang bersangkutan.

 

SERING TERJADI PEKERJA TETAP (PKWTT) TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA SECARA TERTULIS HANYA SURAT PENGANGKATAN, APAKAH HAL TERSEBUT MENYALAHI ATURAN?

Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 menyebut perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Meski demikian untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan terdapat ketentuan wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003)

Lebih lanjut dalam Pasal 63 ayat (2) UU 13/2003 disebutkan surat pengangkatan tersebut minimal harus memuat keterangan sebagai berikut: 

  1. Nama dan alamat pekerja/buruh
  2. Tanggal mulai bekerja
  3. Jenis pekerjaan
  4. Besarnya upah

Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis, sangat penting agar perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT untuk dibuat secara tertulis agar memudahkan bagi proses administrasi baik pengusaha maupun pekerja. Hal ini juga mengantisipasi jika timbul masalah hukum atau jika terjadi perbedaan pendapat, maka dokumen tertulis merupakan alat bukti yang sah. Jika hanya berupa lisan saja, sangat rentan terjadi perbedaan penafsiran masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan akan sulit dibuktikan. 

 

 

 

Sumber :

Indonesia. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...

Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

              Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana aturan pemberian THR dan berapa besaran THR yang dapat diterima oleh pekerja?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN THR? Tunjangan    Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. ADAKA...

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

  Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).   Apa itu Pesangon? ​ Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri.  Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesang...

Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

   Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsure-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK). Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (burgerlijke maatschap, partnership agreement).   Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh (P/B, Karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK). Perjanjian ke...