Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu.
Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja
antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur
2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut
sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja
lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar
perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang
diatur dalam perundang-undangan.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun
2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya
disingkat PKWTT sebagai perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha
untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan
waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Perjanjian
kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan (pasal 2 ayat (2) PP
35/2021) selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan
pasal 12 ayat (1) PP 35/2021)
APA
SAJA ISI DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh (pasal 50 UU 13/2003). Yang mana isi dari
perjanjian antara kedua belah pihak diatur secara detail dan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 54
ayat (1) UU 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat tertulis, sekurang-kurangnya
memuat:
- Nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Jabatan
atau jenis pekerjaan.
- Tempat
pekerjaan.
- Besarnya
upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain itu ketentuan dalam perjanjian kerja juga tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang
berlaku di perusahaan. Dan dapat juga ditambahkan dengan ketentuan yang telah
ada dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama tersebut, yang
dianggap penting untuk masuk dalam perjanjian kerja.
ADAKAH
SYARAT YANG HARUS DILALUI PEKERJA UNTUK MEMILIKI PKWTT ATAU MENJADI PEKERJA
TETAP?
Mengenai hal ini tidak diatur secara khusus dalam aturan
perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menegaskan agar PKWTT dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya pekerja
dengan status PKWTT akan melakukan perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan
dengan memberlakukan masa percobaan. Untuk jangka waktu masa percobaan yang
boleh dikenakan adalah maksimal selama 3 bulan (pasal 58 ayat (1) dan 60 ayat
(1) UU 13/2003).
Jika perusahaan memutuskan untuk menetapkan pekerja dalam
masa percobaan sebagai pekerja tetap, maka perusahaan wajib memperbaharui
kontrak kerja pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Namun harus diperhatikan
bahwa masa percobaan yang demikian bukanlah syarat wajib. Dalam aturan
perundang-undangan disebut “dapat mensyaratkan” artinya perusahaan dapat
langsung membuat PKWTT dengan pekerjanya tanpa melalui masa percobaan tersebut.
SAYA
SUDAH 5 TAHUN BEKERJA SEBAGAI PEKERJA KONTRAK, APAKAH SAYA TETAP HARUS MELALUI
MASA PERCOBAAN APABILA INGIN MENJADI PEKERJA TETAP?
Tidak. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan
kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT (kontrak) maka masa percobaan
kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung
ke dalam masa kerja sebagai PKWT (pasal 58 UU 13/2003 dan pasal 12 PP 35/2021)
BERAPA
LAMA MASA PERCOBAAN BAGI CALON PEKERJA TETAP (PKWTT)?
Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menegaskan bahwa PKWTT dapat
mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
APAKAH
PERUSAHAAN DAPAT MENSYARATKAN MASA PERCOBAAN LEBIH DARI 3 BULAN?
Tidak. Menurut aturan dalam Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003, 3
bulan merupakan jangka waktu masa percobaan yang maksimal atau artinya dilarang
mengadakan masa percobaan lebih dari jangka waktu tersebut.
BAGAIMANA
UPAH PEKERJA PADA MASA PERCOBAAN?
Pasal 60 ayat (2) UU 13/2003 menegaskan larangan membayar
upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku bagi pekerja dalam masa
percobaan kerja.
APAKAH
PKWTT MEMILIKI JANGKA WAKTU?
Tidak. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat
hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktu pada perjanjian
kerja jenis ini, bisa saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau bila
pekerja meninggal dunia. Perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu disebut
sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan
perjanjian kerja kontrak.
APAKAH
PEKERJA TETAP (PKWTT) MENDAPAT MANFAAT ATAUPUN FASILITAS YANG LEBIH BAIK
DIBANDING PEKERJA KONTRAK (PKWT)?
Jika melihat tabel perbandingan dibawah ini, maka manfaat
yang didapat oleh pekerja dengan status kerja PKWTT lebih baik dari segi
jaminan kerja dalam hubungan kerja, dibandingkan dengan pekerja dengan status
kerja PKWT.
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja Kontrak |
Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Pekerja Tetap |
|
|
|
2.
Dapat mensyaratkan masa percobaan |
3.
Berdasarkan jangka waktu, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT
serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun |
3.
Tidak ada jangka waktu, dapat saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau
meninggal dunia. |
4.
Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu |
4.
Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan |
5.
Dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian dan/atau selesainya
suatu pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada
pekerja/buruh yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT
yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. |
5. Jika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah tergantung alasan PHK yang
dikenakan kepada pekerja yang bersangkutan. |
SERING
TERJADI PEKERJA TETAP (PKWTT) TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA SECARA TERTULIS
HANYA SURAT PENGANGKATAN, APAKAH HAL TERSEBUT MENYALAHI ATURAN?
Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021
menyebut perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk
perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Meski demikian
untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan
terdapat ketentuan wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan
bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003)
Lebih lanjut dalam Pasal 63 ayat (2) UU 13/2003 disebutkan
surat pengangkatan tersebut minimal harus memuat keterangan sebagai
berikut:
- Nama
dan alamat pekerja/buruh
- Tanggal
mulai bekerja
- Jenis
pekerjaan
- Besarnya
upah
Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis,
sangat penting agar perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT untuk dibuat secara
tertulis agar memudahkan bagi proses administrasi baik pengusaha maupun
pekerja. Hal ini juga mengantisipasi jika timbul masalah hukum atau jika
terjadi perbedaan pendapat, maka dokumen tertulis merupakan alat bukti yang
sah. Jika hanya berupa lisan saja, sangat rentan terjadi perbedaan penafsiran
masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan akan sulit dibuktikan.
Sumber :
Indonesia. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Indonesia. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu
Komentar
Posting Komentar