Langsung ke konten utama

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

 


Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu.

Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT sebagai perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap. 

Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Perjanjian kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan (pasal 2 ayat (2) PP 35/2021) selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan pasal 12 ayat (1) PP 35/2021)

 

APA SAJA ISI DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh (pasal 50 UU 13/2003). Yang mana isi dari perjanjian antara kedua belah pihak diatur secara detail dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat tertulis, sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain itu ketentuan dalam perjanjian kerja juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan. Dan dapat juga ditambahkan dengan ketentuan yang telah ada dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama tersebut, yang dianggap penting untuk masuk dalam perjanjian kerja.

 

ADAKAH SYARAT YANG HARUS DILALUI PEKERJA UNTUK MEMILIKI PKWTT ATAU MENJADI PEKERJA TETAP?

Mengenai hal ini tidak diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menegaskan agar PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya pekerja dengan status PKWTT akan melakukan perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan dengan memberlakukan masa percobaan. Untuk jangka waktu masa percobaan yang boleh dikenakan adalah maksimal selama 3 bulan (pasal 58 ayat (1) dan 60 ayat (1) UU 13/2003). 

Jika perusahaan memutuskan untuk menetapkan pekerja dalam masa percobaan sebagai pekerja tetap, maka perusahaan wajib memperbaharui kontrak kerja pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Namun harus diperhatikan bahwa masa percobaan yang demikian bukanlah syarat wajib. Dalam aturan perundang-undangan disebut “dapat mensyaratkan” artinya perusahaan dapat langsung membuat PKWTT dengan pekerjanya tanpa melalui masa percobaan tersebut.

 

SAYA SUDAH 5 TAHUN BEKERJA SEBAGAI PEKERJA KONTRAK, APAKAH SAYA TETAP HARUS MELALUI MASA PERCOBAAN APABILA INGIN MENJADI PEKERJA TETAP?

Tidak. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT (kontrak) maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung ke dalam masa kerja sebagai PKWT (pasal 58 UU 13/2003 dan pasal 12 PP 35/2021)

 

BERAPA LAMA MASA PERCOBAAN BAGI CALON PEKERJA TETAP (PKWTT)?

Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menegaskan bahwa PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. 

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MENSYARATKAN MASA PERCOBAAN LEBIH DARI 3 BULAN?

Tidak. Menurut aturan dalam Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003, 3 bulan merupakan jangka waktu masa percobaan yang maksimal atau artinya dilarang mengadakan masa percobaan lebih dari jangka waktu tersebut.

 

BAGAIMANA UPAH PEKERJA PADA MASA PERCOBAAN?

Pasal 60 ayat (2) UU 13/2003 menegaskan larangan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku bagi pekerja dalam masa percobaan kerja.

 

APAKAH PKWTT MEMILIKI JANGKA WAKTU?

Tidak. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktu pada perjanjian kerja jenis ini, bisa saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia. Perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan perjanjian kerja kontrak.

 

APAKAH PEKERJA TETAP (PKWTT) MENDAPAT MANFAAT ATAUPUN FASILITAS YANG LEBIH BAIK DIBANDING PEKERJA KONTRAK (PKWT)?

Jika melihat tabel perbandingan dibawah ini, maka manfaat yang didapat oleh pekerja dengan status kerja PKWTT lebih baik dari segi jaminan kerja dalam hubungan kerja, dibandingkan dengan pekerja dengan status kerja PKWT.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja Kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)  Pekerja Tetap

  1. Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
  1. Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap
  1. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. 

2.  Dapat mensyaratkan masa percobaan

3.  Berdasarkan jangka waktu, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun

3.  Tidak ada jangka waktu, dapat saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau meninggal dunia.

4.   Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

4. Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan

5.    Dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian dan/atau selesainya suatu pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada pekerja/buruh  yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

5. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah tergantung alasan PHK yang dikenakan kepada pekerja yang bersangkutan.

 

SERING TERJADI PEKERJA TETAP (PKWTT) TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA SECARA TERTULIS HANYA SURAT PENGANGKATAN, APAKAH HAL TERSEBUT MENYALAHI ATURAN?

Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 menyebut perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Meski demikian untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan terdapat ketentuan wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003)

Lebih lanjut dalam Pasal 63 ayat (2) UU 13/2003 disebutkan surat pengangkatan tersebut minimal harus memuat keterangan sebagai berikut: 

  1. Nama dan alamat pekerja/buruh
  2. Tanggal mulai bekerja
  3. Jenis pekerjaan
  4. Besarnya upah

Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis, sangat penting agar perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT untuk dibuat secara tertulis agar memudahkan bagi proses administrasi baik pengusaha maupun pekerja. Hal ini juga mengantisipasi jika timbul masalah hukum atau jika terjadi perbedaan pendapat, maka dokumen tertulis merupakan alat bukti yang sah. Jika hanya berupa lisan saja, sangat rentan terjadi perbedaan penafsiran masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan akan sulit dibuktikan. 

 

 

 

Sumber :

Indonesia. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Mengatasi Stres di Tempat Kerja: Strategi untuk Kesejahteraan Anda

  Olah raga olahraga, atau berjalan-jalan. Rutinitas ini dapat membantu Anda merasa lebih tenang dan fokus. Istirahat yang Diperlukan: Jangan mengabaikan istirahat. Pastikan Anda mengambil cuti yang diperlukan untuk melepaskan diri dari tekanan kerja dan mereset pikiran Anda. Prioritaskan Kesehatan Fisik: Pola makan seimbang, tidur yang cukup, dan olahraga rutin dapat membantu tubuh Anda mengatasi stres dengan lebih baik. Dekatkan Diri pada Dukungan: Berbicaralah dengan teman, keluarga, atau seorang profesional jika Anda merasa terlalu tertekan. Berbagi perasaan Anda dapat membantu mengurangi beban stres. Jangan Ragukan Kemampuan Anda: Seringkali, stres di tempat kerja dapat timbul dari keraguan pada kemampuan Anda. Ingatlah bahwa Anda telah mencapai posisi Anda karena keahlian dan prestasi Anda. Fokus pada Hal yang Dapat Anda Kontrol: Ban...

Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

              Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana aturan pemberian THR dan berapa besaran THR yang dapat diterima oleh pekerja?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN THR? Tunjangan    Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. ADAKA...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? Jika ya kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut? Bisa dipastikan pelapor akan diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih tidak ingin membantu menyelesaikan, memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar pserikat pekerja dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.   Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan  antara  pekerja/buruh  atau   serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyel...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...

Menavigasi Dunia Pekerjaan di Era Digital

 Navigasi dunia pekerjaan di era digital memerlukan adaptasi terhadap perubahan cepat dalam teknologi dan cara kerja. Berikut adalah beberapa strategi untuk sukses menavigasi dunia pekerjaan di era digital: Penguasaan Teknologi: Pelajari dan tingkatkan keterampilan teknologi Anda. Ini termasuk pemahaman tentang perangkat lunak, aplikasi, dan alat-alat yang umum digunakan dalam pekerjaan Anda. Pemahaman Terhadap Transformasi Digital: Pahami bagaimana digitalisasi memengaruhi industri Anda. Cari tahu tentang tren terbaru, teknologi yang relevan, dan dampaknya pada pekerjaan Anda. Pendidikan dan Pelatihan Terus-Menerus: Teruslah belajar dan berkembang. Ikuti kursus online, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Perhatikan peluang sertifikasi yang dapat meningkatkan kredibilitas Anda. Manfaatkan Jaringan dan Sumber Daya Online: Gunakan platfo...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Ketika Pekerjaan Tidak Memuaskan

  Situasi di mana pekerjaan Anda tidak memuaskan bisa menjadi tantangan yang sulit. Namun, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapinya: Refleksi dan Identifikasi Masalah: Pertama, luangkan waktu untuk merenungkan apa yang membuat pekerjaan Anda tidak memuaskan. Adakah masalah dengan pekerjaan itu sendiri, lingkungan kerja, atau hubungan dengan rekan kerja atau atasan? Komunikasi dengan Atasan: Jika masalahnya terkait dengan tugas atau harapan pekerjaan, bicarakan dengan atasan Anda. Mungkin ada perubahan yang dapat dilakukan untuk membuat pekerjaan Anda lebih memuaskan. Evaluasi Kepuasan Karier: Pertimbangkan apakah pekerjaan yang Anda lakukan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai Anda dalam karier. Ini bisa menjadi saat yang baik untuk mengevaluasi apakah Anda ingin mencari pekerjaan baru atau merubah arah karier. Pengembangan Keterampilan: Jika pek...