Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun
adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan
yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan
setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap
bulan kepada peserta.
Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya (JKK, JK, JHT) yang sudah beroperasi sejak
Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru mulai
beroperasi pada 1 Juli 2015.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar
dan telah membayar iuran.
Menurut PP 45/2015, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri
atas :
- Pekerja
yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
- Pekerja
yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri
dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi
syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN USIA PENSIUN?
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima
manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan oleh PP 45/2015
yakni pada usia 56 tahun. Dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57
tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya
sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun (Pasal 15 PP 45/2015). Artinya per 1
Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.
APA
SAJA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Seperti yang dilansir di halaman BPJS Ketenagakerjaan,
manfaat program jaminan pensiun terdiri dari:
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta
(yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat
memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta
(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan
menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap
akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai
meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal
dunia atau peserta bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda
yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan
meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
1) Meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun,
dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan
ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
2) Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun
MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang
menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program
pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau
bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:
1) Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur
kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah
15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate
80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
2) Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat
pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
3) Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT
meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang
menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15
tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan
ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
BERAPA
LAMA MANFAAT JAMINAN PENSIUN BERLAKU?
Untuk berbagai manfaat seperti di atas, ditetapkan mulai
berlaku dan berakhirnya jaminan pensiun adalah sebagai berikut:
- Pensiun
hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia
- Pensiun
cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau
akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia
- Pensiun
janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal
dunia atau menikah lagi
- Pensiun
anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23
tahun, bekerja, atau menikah.
- Pensiun
orang tua, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak, diterima
oleh salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal
dunia.
SIAPA
YANG MENANGGUNG IURAN UNTUK PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Iuran Program Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan
dengan ketentuan: 2% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja, dan 1%
ditanggung oleh pekerja.
Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri
atas Upah Pokok dan tunjngan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi
upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp.
7.000.000. BPJS Ketnagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor
pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik
bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta
mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik (BPS)
mengumumkan data produk domestik bruto.
APAKAH PERUSAHAAN DAPAT TERKENA SANKSI APABILA TERLAMBAT MEMBAYAR IURAN JAMINAN PENSIUN?
Perusahaan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran
dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. Selain denda, perusahaan
juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda,
dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada
perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan perubahan data
pekerjanya (bila ada), dan melaporkan perubahan susunan penerima manfaat
Pensiun (bila ada) (pasal 34 PP 45/2015).
BAGAIMANA
BILA BPJS KETENAGAKERJAAN TERLAMBAT MEMBAYARKAN MANFAAT PENSIUN?
Bila BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas
Manfaat Pensiun dari Peserta, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari nilai nominal yang
seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua peserta.
ADAKAH
RUMUS PERHITUNGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN?
Berikut perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat
jaminan pensiun (pasal 17 PP 45/2015):
- Untuk
1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula
Manfaat Pensiun. Atau 1% dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata
upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang
merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi
umum*
- Untuk
setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, manfaat Pensiun dihitung sebesar
Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali
faktor indeksasi. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat
inflasi umum* tahun sebelumnya.
*tingkat inflasi umum merupakan tingkat inflasi tahunan yang
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
Untuk pertama kalinya pasal 18 PP 45/2015 menyebut manfaat
pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp. 300.000 dan paling banyak sebesar
Rp. 3.600.000 untuk setiap bulan. Selanjutnya manfaat pensiun paling sedikit
dan paling banyak akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi
umum tahun sebelumnya.
APA
PERBEDAAN DARI JAMINAN HARI TUA (JHT) DAN JAMINAN PENSIUN?
Apabila dilihat dari kedua nama program BPJS Ketenagakerjaan
ini, keduanya nampak memiliki arti yang sama. Meski keduanya bertujuan
untuk melindungi pekerja di masa depan, namun keduanya memiliki manfaat yang
berbeda.
Jaminan Hari Tua merupakan tabungan atau manfaat uang tunai
yang dibayarkan sekaligus, sedangkan jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan
untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan
Hari Tua sama dengan tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu biasanya
untuk modal usaha, sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan
kita terima saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan
sehari-hari.
Sumber
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua
Komentar
Posting Komentar