Langsung ke konten utama

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

   Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun.



APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta.

Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya  (JKK, JK, JHT) yang sudah beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru mulai beroperasi pada 1 Juli  2015.

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Menurut PP 45/2015, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas :

  1. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN USIA PENSIUN?

Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan oleh PP 45/2015 yakni pada usia 56 tahun. Dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun (Pasal 15 PP 45/2015). Artinya per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.

APA SAJA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Seperti yang dilansir di halaman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program jaminan pensiun terdiri dari:

1. Manfaat   Pensiun Hari Tua  (MPHT)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

1) Meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau

2) Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:

1) Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

2)  Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

3)  Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

BERAPA LAMA MANFAAT JAMINAN PENSIUN BERLAKU?

Untuk berbagai manfaat seperti di atas, ditetapkan mulai berlaku dan berakhirnya jaminan pensiun adalah sebagai berikut: 

  1. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia
  2. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia
  3. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
  4. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. 
  5. Pensiun orang tua, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak, diterima oleh salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia.

 

SIAPA YANG MENANGGUNG IURAN UNTUK PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Iuran Program Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan ketentuan: 2% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas Upah Pokok dan tunjngan tetap.  Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000. BPJS Ketnagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT TERKENA SANKSI APABILA TERLAMBAT MEMBAYAR IURAN JAMINAN PENSIUN?

Perusahaan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan  sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), dan melaporkan perubahan susunan penerima manfaat Pensiun (bila ada) (pasal 34 PP 45/2015).

BAGAIMANA BILA BPJS KETENAGAKERJAAN TERLAMBAT MEMBAYARKAN MANFAAT PENSIUN?

Bila BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua peserta.

ADAKAH RUMUS PERHITUNGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN?

Berikut perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat jaminan pensiun (pasal 17 PP 45/2015):

  1. Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun. Atau 1% dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum* 
  2. Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum* tahun sebelumnya.

*tingkat inflasi umum merupakan tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Untuk pertama kalinya pasal 18 PP 45/2015 menyebut manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp. 300.000 dan paling banyak sebesar Rp. 3.600.000 untuk setiap bulan. Selanjutnya manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

APA PERBEDAAN DARI JAMINAN HARI TUA (JHT) DAN JAMINAN PENSIUN?

Apabila dilihat dari kedua nama program BPJS Ketenagakerjaan ini, keduanya nampak memiliki arti yang sama.  Meski keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan, namun keduanya memiliki manfaat yang berbeda. 

Jaminan Hari Tua merupakan tabungan atau manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus, sedangkan jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan Hari Tua sama dengan tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu biasanya  untuk modal usaha, sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan kita terima saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari. 


Sumber

Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang  No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah  No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah  No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Apa Itu Audit Ketenagakerjaan

                 Audit ketenagakerjaan adalah proses pemeriksaan sistem dan praktik ketenagakerjaan dalam sebuah organisasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang terkait dengan tenaga kerja dipatuhi. Tujuan dari audit ketenagakerjaan adalah untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja terjaga, serta mengidentifikasi potensi risiko atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan. Beberapa aspek yang dapat diperiksa dalam audit ketenagakerjaan melibatkan: Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah tempat operasionalnya. Kebijakan dan Prosedur: Menilai keberlakuan, kejelasan, dan efektivitas kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Kondisi Kerja: Memeriksa lingkungan kerja, keamanan, dan kesehatan peker...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? Jika ya kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut? Bisa dipastikan pelapor akan diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih tidak ingin membantu menyelesaikan, memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar pserikat pekerja dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.   Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan  antara  pekerja/buruh  atau   serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyel...

Menghadapi Perubahan di Dunia Kerja: Kiat untuk Berkembang dan Beradaptasi

Menghadapi perubahan di dunia kerja adalah suatu keharusan dalam era yang terus berkembang ini. Berikut adalah beberapa kiat untuk berkembang dan beradaptasi: Terus Belajar: Jadikan pembelajaran sebagai bagian penting dari karier Anda. Ikuti kursus, pelatihan, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Fleksibel dan Terbuka terhadap Perubahan: Jangan takut untuk mengubah arah karier atau mencoba hal baru. Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan dan kemajuan. Selalu Terhubung: Jaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, dan teman sekerja. Jaringan yang kuat dapat membantu Anda menemukan peluang baru. Berinovasi: Selalu mencari cara untuk meningkatkan proses kerja Anda. Sumbangkan ide-ide baru dan berpartisipasi dalam proyek inovatif. Manajemen Waktu yang Baik: Pelajari cara mengatur waktu Anda dengan efisien untuk dapat menyeles...

Menavigasi Dunia Pekerjaan di Era Digital

 Navigasi dunia pekerjaan di era digital memerlukan adaptasi terhadap perubahan cepat dalam teknologi dan cara kerja. Berikut adalah beberapa strategi untuk sukses menavigasi dunia pekerjaan di era digital: Penguasaan Teknologi: Pelajari dan tingkatkan keterampilan teknologi Anda. Ini termasuk pemahaman tentang perangkat lunak, aplikasi, dan alat-alat yang umum digunakan dalam pekerjaan Anda. Pemahaman Terhadap Transformasi Digital: Pahami bagaimana digitalisasi memengaruhi industri Anda. Cari tahu tentang tren terbaru, teknologi yang relevan, dan dampaknya pada pekerjaan Anda. Pendidikan dan Pelatihan Terus-Menerus: Teruslah belajar dan berkembang. Ikuti kursus online, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Perhatikan peluang sertifikasi yang dapat meningkatkan kredibilitas Anda. Manfaatkan Jaringan dan Sumber Daya Online: Gunakan platfo...

Ketika Pekerjaan Tidak Memuaskan

  Situasi di mana pekerjaan Anda tidak memuaskan bisa menjadi tantangan yang sulit. Namun, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapinya: Refleksi dan Identifikasi Masalah: Pertama, luangkan waktu untuk merenungkan apa yang membuat pekerjaan Anda tidak memuaskan. Adakah masalah dengan pekerjaan itu sendiri, lingkungan kerja, atau hubungan dengan rekan kerja atau atasan? Komunikasi dengan Atasan: Jika masalahnya terkait dengan tugas atau harapan pekerjaan, bicarakan dengan atasan Anda. Mungkin ada perubahan yang dapat dilakukan untuk membuat pekerjaan Anda lebih memuaskan. Evaluasi Kepuasan Karier: Pertimbangkan apakah pekerjaan yang Anda lakukan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai Anda dalam karier. Ini bisa menjadi saat yang baik untuk mengevaluasi apakah Anda ingin mencari pekerjaan baru atau merubah arah karier. Pengembangan Keterampilan: Jika pek...

Membangun Reputasi Online Anda

  Membangun reputasi online yang baik adalah kunci dalam era digital saat ini. Reputasi online dapat memengaruhi kesuksesan Anda dalam berbagai aspek, termasuk karier, bisnis, dan hubungan pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk membangun dan menjaga reputasi online Anda: Google Diri Anda Sendiri: Langkah pertama adalah mencari nama Anda di mesin pencari seperti Google. Ini akan memberi Anda gambaran tentang apa yang orang lain lihat ketika mencari informasi tentang Anda. Pastikan tidak ada informasi negatif atau tidak relevan yang muncul. Optimalkan Profil Media Sosial Anda: Pastikan profil media sosial Anda, seperti LinkedIn, Facebook, Twitter, atau Instagram, mencerminkan citra profesional dan pribadi yang baik. Gunakan foto profil yang profesional dan perbarui informasi secara berkala. Lindungi Data Pribadi Anda: Lindungi informasi pribadi Anda, termasuk nomor identifikasi pribadi, ...

Manager VS Leader ?

     Manager dan leader (pemimpin) adalah dua peran yang berbeda dalam konteks organisasi, meskipun sering kali keduanya ditemui dalam satu individu. Berikut adalah perbedaan utama antara manajer dan pemimpin: Fokus pada Tugas vs Fokus pada Orang: Manajer cenderung lebih fokus pada tugas dan tujuan yang telah ditetapkan. Mereka bekerja untuk memastikan tugas-tugas selesai sesuai dengan rencana dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Pemimpin cenderung lebih fokus pada pengembangan, inspirasi, dan motivasi orang-orang di sekitarnya. Mereka berupaya mempengaruhi, menginspirasi, dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan bersama. Keterampilan Administratif vs Keterampilan Interpersonal: Manajer cenderung memiliki keterampilan administratif yang kuat, termasuk kemampuan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian yang diperlukan untuk mengelola tugas-tugas sehari-har...