Langsung ke konten utama

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi

Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA?

Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, sebagai berikut:

  1. Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur/rutin berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.
  2. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur dan diberikan secara tidak tetap untuk pekerja. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TETAP?

Tunjangan tetap seperti: tunjangan keluarga (tunjangan istri dan anak), tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Semua tunjangan apabila pemberiannya diberikan secara tetap, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran, maka tunjangan tersebut dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap. 

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TIDAK TETAP?

Tunjangan tidak tetap seperti: tunjangan transport dan tunjangan makan yang didasarkan pada jumlah kehadiran pekerja, tunjangan kinerja yang didasarkan pada peningkatan kinerja atau pencapaian target. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap.

 

BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN UPAH?

Mengingat tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji pokok yang tergantung pada beberapa kondisi, maka pasal 94 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2000) dan pasal 7 ayat (2) dan (3) memberi perlindungan upah, sebagai berikut:

  1. Dalam hal komponen upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%. dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. 
  2. Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

 

BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN PESANGON?

Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada pekerja berkenaan dengan berakhirnya masa kerja. Mengenai komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) mengatur sebagai berikut:

  1. Komponen upah yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Dalam hal pengusaha membayarkan upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan. 
  3. Dalam hal komponen upah yang digunakan yaitu upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah pokok.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KELUARGA?

Tunjangan keluarga merupakan jenis tunjangan yang disediakan perusahaan untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Misalnya tunjangan bagi istri dan/atau tunjangan bagi anak.

Contoh:

Tunjangan keluarga sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS: Kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Dan kepada anak/anak angkat (maksimal sampai anak ke-3) yang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN JABATAN?

Tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada para karyawan yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan, biasanya pada jabatan yang semakin tinggi maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab yang dipikul oleh pekerja. Jenis tunjangan ini sering disebut juga dengan tunjangan fungsional.  

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KEAHLIAN?

Berbeda dengan tunjangan jabatan, tunjangan keahlian diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan jenjang keahlian, kompetensi, serta profesionalisme seseorang pekerja, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan keahlian diberikan merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 13/2003 yang menyebut seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja. Tunjangan keahlian dianggap sebagai bagian dari pengakuan yang dimaksud.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KINERJA?

Tunjangan kinerja biasanya sangat berkaitan dengan kinerja pekerja pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, tunjangan ini hanya diberikan ketika ada peningkatan kinerja atau pencapaian target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN PERUMAHAN?

Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang direkrut dari daerah lain namun perusahaan belum dapat menyediakan tempat tinggal. Sehingga tujuan tunjangan perumahan adalah sebagai pengganti penyediaan rumah dan perlengkapannya bagi pekerja. Jenis tunjangan ini dikenal dalam aturan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pusat maupun daerah. 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN MAKAN?

Tunjangan makan diberikan sebagai kompensasi makan selama melaksanakan waktu kerja. Tunjangan ini dapat berbentuk uang atau makanan yang disediakan pihak perusahaan. Karena diberikan sebagai kompensasi makan di waktu kerja, maka diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja, atau jika pekerja tidak hadir maka tunjangan ini dianggap hangus.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN TRANSPORTASI?

Tunjangan transportasi diberikan sebagai kompensasi biaya transportasi yang dibutuhkan pekerja untuk menjangkau lokasi tempat kerja. Untuk itu sama seperti tunjangan makan, biasanya tunjangan transportasi juga diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja. Bentuk tunjangan transport bisa berupa uang atau layanan antar-jemput.

 

APA YANG DIMAKSUD TUNJANGAN HARI RAYA?

Aturan ketenagakerjaan membagi penghasilan pekerja menjadi 2 (dua) bentuk yakni upah dan pendapatan non-upah (pasal 6 ayat (2) PP 36/2021). Segala jenis tunjangan di atas merupakan penghasilan dalam bentuk upah. Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) disebut sebagai penghasilan dalam bentuk pendapatan non-upah. Disebut pendapatan non-upah karena tidak masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang disepakati. Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa: insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau, uang servis pada usaha tertentu (pasal 8 ayat (2) PP 36/2021).

 

BERAPA BESARNYA TUNJANGAN YANG HARUS DIBAYARKAN KEPADA PEKERJA? 

Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan merupakan domain para pihak yakni pengusaha dan pekerja untuk mengaturnya atau memperjanjikannya secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NATURA, APAKAH TERMASUK DALAM TUNJANGAN?

Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya tidak mengatur dan menyebut natura/barang sebagai bagian dari upah. Ditegaskan pula bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Atau dapat kita simpulkan bahwa natura bukan merupakan upah, karena tidak berbentuk uang, melainkan barang. Dalam peraturan ketenagakerjaan disebut dengan istilah imbalan dalam bentuk lain.

Istilah natura sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 yang menyebut kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah, yang menyebut natura adalah pendapat non-upah berbentuk fasilitas yang merupakan kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mengingat disebut sebagai pendapatan non-upah maka natura tidak dapat masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang disepakati.

 Sumber:

  • Indonesia. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah
  • Indonesia. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 tentang Pengertian Kenikmatan dalam Bentuk Natura

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Pentingkah komunikasi di perusahaan ?

    Komunikasi di perusahaan sangatlah penting. Komunikasi yang efektif memainkan peran kunci dalam kesuksesan perusahaan, baik dari segi kinerja karyawan maupun pencapaian tujuan bisnis. Berikut beberapa alasan mengapa komunikasi di perusahaan dianggap sangat penting: Koordinasi Tim : Komunikasi yang baik memungkinkan berbagai tim di perusahaan bekerja bersama secara efektif. Ini membantu mencegah duplikasi pekerjaan, memastikan keselarasan, dan meningkatkan efisiensi. Kesatuan Visi dan Misi : Komunikasi yang efektif membantu dalam memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami visi, misi, dan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Ini memotivasi karyawan untuk bekerja ke arah yang sama. Peningkatan Produktivitas : Dengan komunikasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi kesalahpahaman, mencegah konflik, dan meningkatkan kinerja keseluruhan. Informasi yang tepat waktu dan akurat membantu karyawan untuk mengambil keputusan ya...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Ketahui Hak dan Kewajiban Anda sebagai Pekerja

Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja adalah penting untuk menjaga hak-hak Anda di tempat kerja dan memenuhi tanggung jawab Anda dengan baik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang umumnya berlaku bagi pekerja: Hak-hak Pekerja: Upah dan Gaji yang Adil: Anda berhak menerima upah atau gaji yang adil sesuai dengan kesepakatan kerja Anda, upah minimum yang berlaku, atau perjanjian kolektif jika berlaku. Jam Kerja yang Wajar: Anda berhak bekerja dalam jam kerja yang wajar dan mematuhi undang-undang terkait jam kerja, istirahat, dan cuti. Perlindungan Terhadap Diskriminasi: Anda memiliki hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya yang dilindungi oleh hukum. Kesehatan dan Keselamatan: Anda berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan memberikan pelatihan kese...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

     Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada ...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...