Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan
tunjangan transportasi
Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk
memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai
kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang
diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?
APA YANG
DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?
Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor
SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan
dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan
produktif.
APA
SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA?
Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi
dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. SE-07/MEN/1990
memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, sebagai
berikut:
- Tunjangan
Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur/rutin berkaitan dengan
pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya.
Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja
maupun prestasi.
- Tunjangan
Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur dan diberikan
secara tidak tetap untuk pekerja. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan
yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan.
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TETAP?
Tunjangan tetap seperti: tunjangan keluarga (tunjangan istri
dan anak), tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan,
tunjangan daerah dan lain-lain. Semua tunjangan apabila pemberiannya
diberikan secara tetap, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran, maka tunjangan
tersebut dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap.
APA
SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TIDAK TETAP?
Tunjangan tidak tetap seperti: tunjangan transport dan
tunjangan makan yang didasarkan pada jumlah kehadiran pekerja, tunjangan
kinerja yang didasarkan pada peningkatan kinerja atau pencapaian target.
Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen
tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan
kehadiran dan diterima secara tetap.
BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN UPAH?
Mengingat tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji
pokok yang tergantung pada beberapa kondisi, maka pasal 94 Undang-undang Nomor
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2000) dan pasal 7 ayat (2) dan (3)
memberi perlindungan upah, sebagai berikut:
- Dalam
hal komponen upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya
upah pokok paling sedikit 75%. dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap.
- Dalam
hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan
tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok
dan tunjangan tetap.
BAGAIMANA
PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN PESANGON?
Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada pekerja
berkenaan dengan berakhirnya masa kerja. Mengenai komponen upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pasal
157 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021
tentang Pengupahan (PP 36/2021) mengatur sebagai berikut:
- Komponen
upah yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Dalam
hal pengusaha membayarkan upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa
tunjangan.
- Dalam
hal komponen upah yang digunakan yaitu upah pokok dan tunjangan tidak
tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja, yaitu upah pokok.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KELUARGA?
Tunjangan keluarga merupakan jenis tunjangan yang disediakan
perusahaan untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Misalnya tunjangan bagi istri
dan/atau tunjangan bagi anak.
Contoh:
Tunjangan keluarga sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji PNS: Kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan
tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Dan kepada anak/anak angkat
(maksimal sampai anak ke-3) yang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah
kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 2%
dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN JABATAN?
Tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan yang diberikan
kepada para karyawan yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan, biasanya
pada jabatan yang semakin tinggi maka semakin besar pula tunjangan yang
didapatkan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab yang dipikul
oleh pekerja. Jenis tunjangan ini sering disebut juga dengan tunjangan
fungsional.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KEAHLIAN?
Berbeda dengan tunjangan jabatan, tunjangan keahlian
diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan jenjang keahlian, kompetensi, serta
profesionalisme seseorang pekerja, bisa dalam bentuk uang, dan dapat
berbentuk natura. Tunjangan keahlian diberikan merujuk pada ketentuan Pasal 18
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 13/2003 yang menyebut seseorang pekerja
berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya)
yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman
kerja. Tunjangan keahlian dianggap sebagai bagian dari pengakuan yang dimaksud.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KINERJA?
Tunjangan kinerja biasanya sangat berkaitan dengan kinerja
pekerja pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, tunjangan ini hanya diberikan
ketika ada peningkatan kinerja atau pencapaian target yang sudah ditetapkan
sebelumnya.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN PERUMAHAN?
Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang dibayarkan setiap
bulan kepada pekerja yang direkrut dari daerah lain namun perusahaan belum
dapat menyediakan tempat tinggal. Sehingga tujuan tunjangan perumahan adalah
sebagai pengganti penyediaan rumah dan perlengkapannya bagi pekerja. Jenis
tunjangan ini dikenal dalam aturan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) di pusat maupun daerah.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN MAKAN?
Tunjangan makan diberikan sebagai kompensasi makan selama
melaksanakan waktu kerja. Tunjangan ini dapat berbentuk uang atau makanan yang
disediakan pihak perusahaan. Karena diberikan sebagai kompensasi makan di waktu
kerja, maka diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja, atau jika pekerja tidak
hadir maka tunjangan ini dianggap hangus.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN TRANSPORTASI?
Tunjangan transportasi diberikan sebagai kompensasi biaya
transportasi yang dibutuhkan pekerja untuk menjangkau lokasi tempat kerja.
Untuk itu sama seperti tunjangan makan, biasanya tunjangan transportasi juga
diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja. Bentuk tunjangan transport bisa
berupa uang atau layanan antar-jemput.
APA
YANG DIMAKSUD TUNJANGAN HARI RAYA?
Aturan ketenagakerjaan membagi penghasilan pekerja menjadi 2
(dua) bentuk yakni upah dan pendapatan non-upah (pasal 6 ayat (2) PP 36/2021).
Segala jenis tunjangan di atas merupakan penghasilan dalam bentuk upah.
Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) disebut sebagai penghasilan dalam bentuk
pendapatan non-upah. Disebut pendapatan non-upah karena tidak masuk dalam
komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang
disepakati. Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa:
insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau, uang servis pada
usaha tertentu (pasal 8 ayat (2) PP 36/2021).
BERAPA
BESARNYA TUNJANGAN YANG HARUS DIBAYARKAN KEPADA PEKERJA?
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan
tolok ukur penentuan tunjangan merupakan domain para pihak yakni pengusaha dan
pekerja untuk mengaturnya atau memperjanjikannya secara sukarela berdasarkan
atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN NATURA, APAKAH TERMASUK DALAM TUNJANGAN?
Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya tidak
mengatur dan menyebut natura/barang sebagai bagian dari upah. Ditegaskan pula
bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang. Atau dapat kita simpulkan bahwa natura bukan merupakan upah, karena tidak
berbentuk uang, melainkan barang. Dalam peraturan ketenagakerjaan disebut
dengan istilah imbalan dalam bentuk lain.
Istilah natura sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 yang menyebut kenikmatan dalam bentuk
natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan,
atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang
Pengelompokan Upah, yang menyebut natura adalah pendapat non-upah berbentuk
fasilitas yang merupakan kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan
perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja. Mengingat disebut sebagai pendapatan non-upah maka
natura tidak dapat masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu
sesuai cara pembayaran yang disepakati.
Sumber:
- Indonesia.
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Indonesia. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Indonesia. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan
Upah
- Indonesia.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 tentang Pengertian
Kenikmatan dalam Bentuk Natura
Komentar
Posting Komentar