Langsung ke konten utama

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi

Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA?

Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, sebagai berikut:

  1. Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur/rutin berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.
  2. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur dan diberikan secara tidak tetap untuk pekerja. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TETAP?

Tunjangan tetap seperti: tunjangan keluarga (tunjangan istri dan anak), tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Semua tunjangan apabila pemberiannya diberikan secara tetap, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran, maka tunjangan tersebut dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap. 

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TIDAK TETAP?

Tunjangan tidak tetap seperti: tunjangan transport dan tunjangan makan yang didasarkan pada jumlah kehadiran pekerja, tunjangan kinerja yang didasarkan pada peningkatan kinerja atau pencapaian target. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap.

 

BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN UPAH?

Mengingat tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji pokok yang tergantung pada beberapa kondisi, maka pasal 94 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2000) dan pasal 7 ayat (2) dan (3) memberi perlindungan upah, sebagai berikut:

  1. Dalam hal komponen upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%. dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. 
  2. Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

 

BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN PESANGON?

Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada pekerja berkenaan dengan berakhirnya masa kerja. Mengenai komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) mengatur sebagai berikut:

  1. Komponen upah yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Dalam hal pengusaha membayarkan upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan. 
  3. Dalam hal komponen upah yang digunakan yaitu upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah pokok.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KELUARGA?

Tunjangan keluarga merupakan jenis tunjangan yang disediakan perusahaan untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Misalnya tunjangan bagi istri dan/atau tunjangan bagi anak.

Contoh:

Tunjangan keluarga sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS: Kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Dan kepada anak/anak angkat (maksimal sampai anak ke-3) yang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN JABATAN?

Tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada para karyawan yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan, biasanya pada jabatan yang semakin tinggi maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab yang dipikul oleh pekerja. Jenis tunjangan ini sering disebut juga dengan tunjangan fungsional.  

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KEAHLIAN?

Berbeda dengan tunjangan jabatan, tunjangan keahlian diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan jenjang keahlian, kompetensi, serta profesionalisme seseorang pekerja, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan keahlian diberikan merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 13/2003 yang menyebut seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja. Tunjangan keahlian dianggap sebagai bagian dari pengakuan yang dimaksud.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KINERJA?

Tunjangan kinerja biasanya sangat berkaitan dengan kinerja pekerja pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, tunjangan ini hanya diberikan ketika ada peningkatan kinerja atau pencapaian target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN PERUMAHAN?

Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang direkrut dari daerah lain namun perusahaan belum dapat menyediakan tempat tinggal. Sehingga tujuan tunjangan perumahan adalah sebagai pengganti penyediaan rumah dan perlengkapannya bagi pekerja. Jenis tunjangan ini dikenal dalam aturan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pusat maupun daerah. 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN MAKAN?

Tunjangan makan diberikan sebagai kompensasi makan selama melaksanakan waktu kerja. Tunjangan ini dapat berbentuk uang atau makanan yang disediakan pihak perusahaan. Karena diberikan sebagai kompensasi makan di waktu kerja, maka diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja, atau jika pekerja tidak hadir maka tunjangan ini dianggap hangus.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN TRANSPORTASI?

Tunjangan transportasi diberikan sebagai kompensasi biaya transportasi yang dibutuhkan pekerja untuk menjangkau lokasi tempat kerja. Untuk itu sama seperti tunjangan makan, biasanya tunjangan transportasi juga diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja. Bentuk tunjangan transport bisa berupa uang atau layanan antar-jemput.

 

APA YANG DIMAKSUD TUNJANGAN HARI RAYA?

Aturan ketenagakerjaan membagi penghasilan pekerja menjadi 2 (dua) bentuk yakni upah dan pendapatan non-upah (pasal 6 ayat (2) PP 36/2021). Segala jenis tunjangan di atas merupakan penghasilan dalam bentuk upah. Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) disebut sebagai penghasilan dalam bentuk pendapatan non-upah. Disebut pendapatan non-upah karena tidak masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang disepakati. Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa: insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau, uang servis pada usaha tertentu (pasal 8 ayat (2) PP 36/2021).

 

BERAPA BESARNYA TUNJANGAN YANG HARUS DIBAYARKAN KEPADA PEKERJA? 

Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan merupakan domain para pihak yakni pengusaha dan pekerja untuk mengaturnya atau memperjanjikannya secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NATURA, APAKAH TERMASUK DALAM TUNJANGAN?

Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya tidak mengatur dan menyebut natura/barang sebagai bagian dari upah. Ditegaskan pula bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Atau dapat kita simpulkan bahwa natura bukan merupakan upah, karena tidak berbentuk uang, melainkan barang. Dalam peraturan ketenagakerjaan disebut dengan istilah imbalan dalam bentuk lain.

Istilah natura sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 yang menyebut kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah, yang menyebut natura adalah pendapat non-upah berbentuk fasilitas yang merupakan kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mengingat disebut sebagai pendapatan non-upah maka natura tidak dapat masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang disepakati.

 Sumber:

  • Indonesia. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah
  • Indonesia. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 tentang Pengertian Kenikmatan dalam Bentuk Natura

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.   APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)? Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksan...

Alasan-alasan PHK Diperbolehkan dan Dilarang

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi. Apa saja alasan-alasan perusahaan dapat melakukan PHK?  A PA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  ALASAN APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN TERJADINYA PHK? Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur...

Bagaimana Meningkatkan Keterampilan Komunikasi di Tempat Kerja

Meningkatkan keterampilan komunikasi di tempat kerja adalah langkah penting untuk memperbaiki produktivitas, hubungan kerja, dan kemajuan karier Anda. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan keterampilan komunikasi Anda di lingkungan kerja: Dengarkan dengan Aktif: Salah satu aspek penting dari komunikasi adalah mendengarkan. Dengarkan dengan penuh perhatian saat rekan kerja atau atasan Anda berbicara. Jangan sibuk merencanakan apa yang akan Anda katakan selanjutnya. Ajukan pertanyaan jika Anda memerlukan klarifikasi. Pahami Audiens Anda: Selalu pertimbangkan siapa yang Anda bicarakan dan bagaimana pesan Anda akan diterima oleh audiens tersebut. Apakah mereka memiliki pengetahuan teknis yang sama atau berbeda? Apakah ada kekhawatiran atau kepentingan khusus yang perlu Anda pertimbangkan? Bersikap Empati: Cobalah untuk memahami pandangan dan perasaan orang lain. Empati adalah kunci untu...

Memahami Seputar Pajak Penghasilan

Berikut informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan APA SAJA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK? Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak adalah: Orang pribadi Orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...