Langsung ke konten utama

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi

Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA?

Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, sebagai berikut:

  1. Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur/rutin berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.
  2. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur dan diberikan secara tidak tetap untuk pekerja. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TETAP?

Tunjangan tetap seperti: tunjangan keluarga (tunjangan istri dan anak), tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Semua tunjangan apabila pemberiannya diberikan secara tetap, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran, maka tunjangan tersebut dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap. 

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM TUNJANGAN TIDAK TETAP?

Tunjangan tidak tetap seperti: tunjangan transport dan tunjangan makan yang didasarkan pada jumlah kehadiran pekerja, tunjangan kinerja yang didasarkan pada peningkatan kinerja atau pencapaian target. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap.

 

BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN UPAH?

Mengingat tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji pokok yang tergantung pada beberapa kondisi, maka pasal 94 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2000) dan pasal 7 ayat (2) dan (3) memberi perlindungan upah, sebagai berikut:

  1. Dalam hal komponen upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%. dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. 
  2. Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

 

BAGAIMANA PENGATURAN TUNJANGAN DALAM KOMPONEN PESANGON?

Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada pekerja berkenaan dengan berakhirnya masa kerja. Mengenai komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) mengatur sebagai berikut:

  1. Komponen upah yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Dalam hal pengusaha membayarkan upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan. 
  3. Dalam hal komponen upah yang digunakan yaitu upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah pokok.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KELUARGA?

Tunjangan keluarga merupakan jenis tunjangan yang disediakan perusahaan untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Misalnya tunjangan bagi istri dan/atau tunjangan bagi anak.

Contoh:

Tunjangan keluarga sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS: Kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Dan kepada anak/anak angkat (maksimal sampai anak ke-3) yang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN JABATAN?

Tunjangan jabatan adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada para karyawan yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan, biasanya pada jabatan yang semakin tinggi maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab yang dipikul oleh pekerja. Jenis tunjangan ini sering disebut juga dengan tunjangan fungsional.  

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KEAHLIAN?

Berbeda dengan tunjangan jabatan, tunjangan keahlian diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan jenjang keahlian, kompetensi, serta profesionalisme seseorang pekerja, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan keahlian diberikan merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 13/2003 yang menyebut seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja. Tunjangan keahlian dianggap sebagai bagian dari pengakuan yang dimaksud.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN KINERJA?

Tunjangan kinerja biasanya sangat berkaitan dengan kinerja pekerja pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, tunjangan ini hanya diberikan ketika ada peningkatan kinerja atau pencapaian target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN PERUMAHAN?

Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang direkrut dari daerah lain namun perusahaan belum dapat menyediakan tempat tinggal. Sehingga tujuan tunjangan perumahan adalah sebagai pengganti penyediaan rumah dan perlengkapannya bagi pekerja. Jenis tunjangan ini dikenal dalam aturan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pusat maupun daerah. 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN MAKAN?

Tunjangan makan diberikan sebagai kompensasi makan selama melaksanakan waktu kerja. Tunjangan ini dapat berbentuk uang atau makanan yang disediakan pihak perusahaan. Karena diberikan sebagai kompensasi makan di waktu kerja, maka diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja, atau jika pekerja tidak hadir maka tunjangan ini dianggap hangus.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN TRANSPORTASI?

Tunjangan transportasi diberikan sebagai kompensasi biaya transportasi yang dibutuhkan pekerja untuk menjangkau lokasi tempat kerja. Untuk itu sama seperti tunjangan makan, biasanya tunjangan transportasi juga diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja. Bentuk tunjangan transport bisa berupa uang atau layanan antar-jemput.

 

APA YANG DIMAKSUD TUNJANGAN HARI RAYA?

Aturan ketenagakerjaan membagi penghasilan pekerja menjadi 2 (dua) bentuk yakni upah dan pendapatan non-upah (pasal 6 ayat (2) PP 36/2021). Segala jenis tunjangan di atas merupakan penghasilan dalam bentuk upah. Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) disebut sebagai penghasilan dalam bentuk pendapatan non-upah. Disebut pendapatan non-upah karena tidak masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang disepakati. Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa: insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau, uang servis pada usaha tertentu (pasal 8 ayat (2) PP 36/2021).

 

BERAPA BESARNYA TUNJANGAN YANG HARUS DIBAYARKAN KEPADA PEKERJA? 

Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan merupakan domain para pihak yakni pengusaha dan pekerja untuk mengaturnya atau memperjanjikannya secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NATURA, APAKAH TERMASUK DALAM TUNJANGAN?

Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya tidak mengatur dan menyebut natura/barang sebagai bagian dari upah. Ditegaskan pula bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Atau dapat kita simpulkan bahwa natura bukan merupakan upah, karena tidak berbentuk uang, melainkan barang. Dalam peraturan ketenagakerjaan disebut dengan istilah imbalan dalam bentuk lain.

Istilah natura sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 yang menyebut kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah, yang menyebut natura adalah pendapat non-upah berbentuk fasilitas yang merupakan kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mengingat disebut sebagai pendapatan non-upah maka natura tidak dapat masuk dalam komponen upah harian, bulanan, atau satuan waktu sesuai cara pembayaran yang disepakati.

 Sumber:

  • Indonesia. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah
  • Indonesia. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 tentang Pengertian Kenikmatan dalam Bentuk Natura

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

      Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan   kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan. Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak. Bolehkah praktik semacam ini? Jika termasuk pelanggaran hukum, apa  sanksi perusahaan yang menahan ijazah  karyawan? Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Naker No 13 Tahun 2003 , bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaks...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015

           Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah Pemberi kerja Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan...

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

  Ketentuan Jam Kerja di Indonesia berdasarkan undang-undang Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?  Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan atura...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...