Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang
Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima)
jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan
Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya
pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak
diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat
berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta
mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang
tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau
mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh
hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau
mengalami sakit akibat kerja.
APA SAJA LINGKUP KECELAKAAN KERJA?
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam
hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program JKK terdiri
dari:
1) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara, meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan
b. Pekerja pada orang perseorangan, dan
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
2) Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
a. Pemberi Kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan
kerja/mandiri
APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai
peserta dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan skala
usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa
konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian
kerja waktu tertentu.
APA
SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT OLEH PESERTA PENERIMA UPAH DARI JAMINAN
KECELAKAAN KERJA (JKK)?
Manfaat program JKK menjadi semakin baik karena
adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang diberikan, antara lain;
1. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
a. Pemeriksaan dasar dan penunjang.
b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
c. Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit
Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
d. Perawatan intensif
e. Penunjang diagnostik
f. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang
berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
g. Pelayanan khusus;
h. Alat kesehatan dan implant;
i. Jasa dokter / medis;
j. Operasi;
k. Pelayanan darah;
l. Rehabilitasi medik;
m. Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan
melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau
kondisi geografis;
2) Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
3) Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Ketenagakerjaan;
4) Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya
paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
n. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit
akibat kerja.
2. Santunan berupa uang meliputi:
a. Penggantian biaya transportasi dengan rincian:
1) Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2) Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua
juta rupiah);
3) Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00;
dan
4) Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak
atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan
rincian sebagai berikut:
1) 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari upah;
2) 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari upah;
3) 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari upah.
c. Santunan Cacat, meliputi:
1) Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80
x upah sebulan;
2) Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x %
sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
3) Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
d. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling
sedikit sebesar santunan kematian JKM.
e. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
f. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat
total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat
kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat
ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi
akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan
oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh
persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
h. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah).
i. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah).
j. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
k. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta
dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia
akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat
pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:
a) Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun,
maksimal 2 (dua) tahun;
b) Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp.
1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
c) Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp.
2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
d) Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
e) Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan
sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
2) Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
3) Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah
sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau
mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia
sekolah.
4) Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23
(dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
3. Program Kembali Kerja (Return To Work)
Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan
Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali
dan diberikan dengan ketentuan:
a. Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
b. Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
c. Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu
difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
c. Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat
persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
BAGAIMANA
KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI
PESERTA JAMINAN KECELAKAAN KERJA? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH,
BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?
Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara
pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja
migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Keterangan |
Penerima
Upah |
Bukan
Penerima Upah |
Pekerja
Migran Indonesia |
Bentuk
Manfaat |
Manfaat
yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan
pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali
Bekerja (Return to work).
|
Manfaat
yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan
pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang. |
Manfaat
berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat
peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum
bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi
dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. |
Pihak
yang Melakukan Pendaftaran |
Perusahaan |
Dapat
dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh peserta |
Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Pihak
yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data |
Perusahaan |
Dapat
dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh peserta |
Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Besar
Iuran |
Dikelompokkan
dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:
|
Besar
iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta masing-masing, dengan
perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar Rp. 10.000 hingga yang
paling tinggi sebesar Rp. 207.000/bulan |
|
Upah
yang dijadikan dasar menghitung iuran |
|
- |
- |
Cara
Pembayaran Iuran |
|
|
Pembayaran
iuran program JKK dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan. |
Terlambat
Mengiur |
Perusahaan
dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan |
Tidak
ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat diberikan |
Tidak
ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat diberikan |
KAPAN
KECELAKAAN KERJA HARUS DILAPORKAN/DIKLAIM KEPADA PIHAK BPJS KETENAGAKERJAAN?
APAKAH ADA MASA KLAIM KADALUARSA?
Ada. Pasal 26 PP 82/2019 mengatur hak untuk menuntut manfaat
JKK akan gugur atau hilang apabila telah melewati waktu 5 (lima) tahun sejak
kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.
Sebelumnya melalui PP 44/2015 dibatasi hanya 2 (dua) tahun. Aturan 5 tahun
dianggap lebih melindungi mengingat dampak penyakit akibat kerja yang biasanya
baru diketahui atau dirasakan dalam jangka panjang.
BAGAIMANA
TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib melakukan
hal-hal berikut:
- Mengisi
form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak
terjadinya kecelakaan.
- Setelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja
dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan
menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang
menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form
BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran
jaminan disertai bukti-bukti:
a. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form
BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
c. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi
pengangkutan
BAGAIMANA
APABILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA (JKK)? APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA?
Dalam hal perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam
program JKK, pekerja dapat melaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan perusahaan akan
dikenakan kewajiban membayar kekurangan pembayaran sesuai manfaat JKK. Selain
itu perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
- Teguran
tertulis
- Denda,
dan/atau
- Tidak
mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi
a. Pelayanan perizinan terkait usaha
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,
atau
e. Izin mendirikan bangunan
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan
yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi kekurangan
pembayaran iuran JKK karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah
yang diterima pekerja, tidak membayarkan iuran JKK sama sekali, atau tidak
melaporkan terjadinya kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 59 PP
44/2015)
Komentar
Posting Komentar