Langsung ke konten utama

9 Program untuk Meningkatkan Employee Engagement


Employee Engagement 
atau keterlibatan pekerja pada perusahaan adalah pondasi yang sangat mempengaruhi keberhasilan perusahaan. Pekerja yang benar-benar merasa terlibat akan mengalami peningkatan produktivitas, dedikasi, kreativitas, dan berkontribusi secara aktif untuk mencapai tujuan perusahaan.

Seorang HR Practitioner yang profesional dan berpengalaman memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk lingkungan kerja yang mendukung employee engagement. Dalam upaya mencapai tujuan ini, beberapa ide efektif dapat diterapkan sebagai panduan bagi perusahaan. Berikut merupakan beberapa ide tersebut:

1.  Survei Employee Engagement

Survei keterlibatan pekerja adalah alat penting untuk mengukur tingkat keterlibatan dan kepuasan pekerja. Melalui survei ini, HR Practitioner dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam lingkungan kerja serta mengidentifikasi area perbaikan. Survei keterlibatan juga membantu dalam memahami pandangan pekerja tentang perusahaan, rekan kerja, dan manajemen.

Dengan menganalisis data survei, HR Practitioner dapat mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan keterlibatan pekerja. Penting untuk secara rutin mengadakan survei keterlibatan dan mengambil tindakan berdasarkan hasilnya, sehingga perusahaan dapat terus mengembangkan lingkungan kerja yang menginspirasi dan mendukung pekerja.

2.  Employee Onboarding Kit

Employee Onboarding Kit merupakan program yang idealnya diberikan saat pekerja baru bergabung sebagai cara efektif untuk memberikan ucapan selamat datang dan apresiasi sejak awal. Kit ini berisi beragam peralatan dan merchandise perusahaan, seperti kaos, mug, pen, dan item lain yang berguna dalam keseharian pekerja dan memiliki logo perusahaan. 

Pengenalan awal terhadap identitas perusahaan dan budaya kerja yang apresiatif diwujudkan melalui onboarding kit ini membantu membangun koneksi emosional antara pekerja baru dan perusahaan, yang berdampak positif pada tingkat keterlibatan dan kepuasan pekerja. Program ini memberikan kesan positif pada awal karier pekerja, yang berpotensi meningkatkan retensi dan komitmen jangka panjang terhadap organisasi.

3.  Health & Wellness Programs

Program Kesehatan & Kesejahteraan adalah investasi berharga bagi pekerja dan perusahaan. Dengan menyediakan program kesehatan, seperti akses ke fasilitas kebugaran, seminar kesehatan, atau dukungan konseling, perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental pekerja.

4.  Work-Life Balance

Menerapkan keseimbangan kerja dan kehidupan adalah langkah penting dalam meningkatkan keterlibatan pekerja. Dengan memberikan fleksibilitas jadwal kerja, cuti yang adil, dan kesempatan WFH atau hybrid , pekerja dapat lebih mudah menjaga keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kehidupan pribadi. Hal ini membantu mengurangi stres dan kelelahan, serta meningkatkan produktivitas dan kreativitas pekerja.

Program WLB yang efektif juga membantu menarik bakat baru dan mempertahankan pekerja yang berkinerja tinggi. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi, perusahaan menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, yang berdampak positif pada motivasi dan komitmen mereka terhadap organisasi.

5.  Mendorong Aktivitas untuk Kesehatan Mental

Kesehatan mental adalah hal yang sangat penting dalam produktivitas dan keterlibatan pekerja. HR Practitioner perlu mempromosikan aktivitas dan program yang mendukung kesehatan mental, seperti sesi konseling, pelatihan keterampilan manajemen stres, atau kegiatan relaksasi.

Memberikan dukungan emosional dan psikologis pada pekerja membantu mengurangi tekanan dan meningkatkan kesejahteraan mental mereka. Melalui program kesehatan mental yang efektif, pekerja dapat merasa didukung dan dihargai, yang berkontribusi pada tingkat keterlibatan dan kebahagiaan mereka di tempat kerja.

6.  Memastikan Komunikasi yang Terbuka

Komunikasi yang efektif adalah fondasi dari engagement yang kuat. HR Practitioner perlu memprakarsai jalur komunikasi yang terbuka dan transparan antara pekerja dan manajemen. Mengadakan pertemuan rutin, seperti rapat townhall, tim, atau sesi berbagi informasi, membantu dalam memastikan informasi yang relevan dapat diakses oleh semua pekerja.

Mendorong feedback dan partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan juga penting dalam menciptakan iklim kerja yang inklusif dan mendukung. Dengan memiliki komunikasi yang baik, pekerja merasa didengar dan dihargai, yang berdampak positif pada kepuasan dan keterlibatan mereka dalam perusahaan.

7.  Memberikan Tanggung Jawab Bukan Sekedar Tugas

Memberikan tanggung jawab yang lebih dari sekadar tugas rutin membantu meningkatkan keterlibatan dan motivasi pekerja. HR Practitioner perlu mendorong pengembangan keterampilan dan pemberian kesempatan untuk mengambil peran yang lebih strategis atau kepemimpinan.

Melibatkan pekerja dalam proyek-proyek menantang membantu meningkatkan rasa kepemilikan atas pekerjaan mereka dan menginspirasi kreativitas dan inovasi. Dengan memberikan tanggung jawab yang signifikan, pekerja merasa dihargai dan berkontribusi secara berarti, yang berdampak positif pada produktivitas dan performa mereka.

8.  Merayakan Hari Penting

Mengadakan perayaan untuk pencapaian dan kesuksesan pekerja adalah cara yang efektif untuk memberikan apresiasi dan menghargai usaha mereka. HR Practitioner dapat menyelenggarakan acara penghargaan, seperti acara pemberian penghargaan atau perayaan ulang tahun pekerja, untuk merayakan prestasi individu dan kolektif. Selain itu, perayaan momen penting, seperti perayaan Hari Raya atau momen khusus lainnya, membantu membangun ikatan antara pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang positif dan meriah.

Perayaan yang konsisten dan berarti membantu memupuk budaya kerja yang inklusif dan berprestasi. Bahkan mengirimkan email ucapan work anniversary dapat menjadi suatu pertanda bahwa pekerja benar-benar dihargai.

9.  Menghubungkan Target dan Insentif Bonus

Mengaitkan tujuan individu dan tim dengan insentif yang sesuai adalah strategi yang kuat dalam meningkatkan keterlibatan pekerja. HR Practitioner harus memastikan bahwa tujuan yang ditetapkan untuk pekerja terkait erat dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.

Insentif, seperti bonus kinerja, promosi, atau pengakuan khusus, memberikan dorongan tambahan bagi pekerja untuk mencapai hasil yang diinginkan. Dengan mengaitkan tujuan dengan insentif yang menarik, pekerja merasa termotivasi dan bersemangat untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang mereka kerjakan. Hal ini berdampak positif pada produktivitas dan prestasi pekerja serta kesuksesan keseluruhan perusahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.   APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)? Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksan...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

Bagaimana Meningkatkan Keterampilan Komunikasi di Tempat Kerja

Meningkatkan keterampilan komunikasi di tempat kerja adalah langkah penting untuk memperbaiki produktivitas, hubungan kerja, dan kemajuan karier Anda. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan keterampilan komunikasi Anda di lingkungan kerja: Dengarkan dengan Aktif: Salah satu aspek penting dari komunikasi adalah mendengarkan. Dengarkan dengan penuh perhatian saat rekan kerja atau atasan Anda berbicara. Jangan sibuk merencanakan apa yang akan Anda katakan selanjutnya. Ajukan pertanyaan jika Anda memerlukan klarifikasi. Pahami Audiens Anda: Selalu pertimbangkan siapa yang Anda bicarakan dan bagaimana pesan Anda akan diterima oleh audiens tersebut. Apakah mereka memiliki pengetahuan teknis yang sama atau berbeda? Apakah ada kekhawatiran atau kepentingan khusus yang perlu Anda pertimbangkan? Bersikap Empati: Cobalah untuk memahami pandangan dan perasaan orang lain. Empati adalah kunci untu...

Memahami Seputar Pajak Penghasilan

Berikut informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan APA SAJA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK? Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak adalah: Orang pribadi Orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan...

Alasan-alasan PHK Diperbolehkan dan Dilarang

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi. Apa saja alasan-alasan perusahaan dapat melakukan PHK?  A PA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  ALASAN APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN TERJADINYA PHK? Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur...

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?   APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN? Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA? Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan t...

Jaminan Kematian

   Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan kematian.      APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN? Jaminan Kematian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015)  adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN? Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program Jaminan Kematian (JKM) terdiri dar...

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...