Langsung ke konten utama

isi uu 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan hukum yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa poin utama dalam isi UU No. 13 tahun 2003:

  1. Ketentuan Umum: UU ini memberikan definisi tentang berbagai istilah yang terkait dengan ketenagakerjaan dan mencakup aspek-aspek umum seperti hubungan kerja, perjanjian kerja, jam kerja, dan istirahat.
  2. Hak dan Kewajiban Pekerja: UU ini mengatur hak-hak dasar pekerja, seperti hak atas upah, cuti, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak untuk berorganisasi dan mengadakan pemogokan.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja: UU ini mengatur prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha dan hak-hak pekerja yang terkait dengan PHK, termasuk pembayaran pesangon.
  4. Upah: UU ini menetapkan ketentuan tentang upah minimum, pembayaran upah, dan komponen-komponen yang dapat diterima sebagai upah.
  5. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: UU ini memuat ketentuan yang mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja di tempat kerja, termasuk tanggung jawab pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
  6. Perwakilan Pekerja: UU ini memberikan hak kepada pekerja untuk memilih perwakilan pekerja di tempat kerja dan mengatur hubungan antara perwakilan pekerja dan pengusaha.
  7. Pekerja Asing: UU ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait dengan penggunaan pekerja asing di Indonesia.
  8. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan: UU ini mencakup ketentuan tentang penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, termasuk melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.
  9. Kewajiban Pengusaha: UU ini mengatur kewajiban-kewajiban pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja, termasuk pembayaran upah, jaminan sosial, dan penyediaan fasilitas-fasilitas kerja yang layak.
  10. Pemberian Kredit Pendidikan: UU ini memberikan ketentuan tentang pemberian kredit pendidikan kepada pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.

Harap diingat bahwa isi lengkap UU No. 13 tahun 2003 mungkin lebih rinci dan mendalam daripada poin-poin di atas.

Top of Form

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...