Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR?
Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan
kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status
tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?
BERAPA
BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker
6/2016) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
- Pekerja
yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai
masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Namun demikian Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila
perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR
lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR
yang jumlahnya lebih besar tersebut.
BAGAIMANA CARA
MENGHITUNG THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gajimu
berikan beberapa ilustrasi:
Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5
tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp.
450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp.
1.700.000. Berapa THR yang seharusnya terima oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok
ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok
: Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp.
200.000 = Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak
tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung
kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah
sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000
Contoh Kasus II
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama
7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan
jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan
Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji
pokok + tunjangan tetap)
Gaji Pokok
: Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan :
Rp. 300.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak
tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung
kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333
BAGAIMANA
CARA MENGHITUNG UPAH 1 (SATU) BULAN BAGI PEKERJA/BURUH HARIAN?
- Pekerja/buruh
yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1
(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12
(dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh
yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1
(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan
selama masa kerja.
Sumber:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Komentar
Posting Komentar