Langsung ke konten utama

Upah Lembur

   Perhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan KerjaAnda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR?

Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN WAKTU KERJA LEMBUR?

Sementara yang dimaksud dengan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaker 102/2004).

Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menegaskan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu diluar waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. 

Waktu ini lebih panjang daripada aturan lama dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Kepmenaker 102/2004 yang mengatur waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam/hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Hal mana dikhawatirkan dapat mempengaruhi kesehatan fisik maupun psikis pekerja karena semakin panjangnya waktu kerja.

 

ADAKAH UNDANG-UNDANG YANG YANG MENGATUR TENTANG UPAH DAN WAKTU KERJA LEMBUR? 

Paska berlakunya omnibus law UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tentang waktu dan upah kerja lembur sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenaker 102/2004, mengalami sejumlah perubahan dan sejumlah pasal dinyatakan tidak berlaku lagi. Perubahan yang dimaksud secara rinci tercantum dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Ketentuan dalam Peraturan Menteri inilah yang saat ini berlaku untuk menentukan waktu dan upah kerja lembur.

 BAGAIMANA DENGAN PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR?

Perhitungan upah kerja lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan (pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021).

Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, rumus perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

1. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA

Jam Kerja Lembur

Rumus

Keterangan

Jam Pertama

1,5 x 1/173 x Upah Sebulan

Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Jam Ke-2 s/d jam ke-4

2 x 1/173 x Upah Sebulan

Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum

Contoh:

Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah kerja lembur yang didapat Manda?

Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah. Sesuai dengan rumus maka upah kerja lembur Manda adalah:

Lembur jam pertama = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682

Lembur jam selanjutnya = 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243

Total uang kerja lembur yang didapat Manda adalah = Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925

 

2. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT

Jam Kerja Lembur

Rumus

Keterangan

6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

7 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

1 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke-8

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke-9 s/d jam ke-11

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at

5 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

1 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-6

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke-7 s/d jam ke-8

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

8 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

1 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-9

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-10 s/d jam ke-12

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh:

Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?

Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat untuk waktu kerja 5 hari per minggu (40 jam/minggu), maka upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.

Sesuai dengan rumus maka upah kerja Lembur Andi adalah = 6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT DIKENAKAN SANKSI APABILA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HAK UPAH LEMBUR PEKERJANYA?

Ya, tentu saja. Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan jika pengusaha tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

  Ketentuan Jam Kerja di Indonesia berdasarkan undang-undang Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?  Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan atura...

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

  Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).   Apa itu Pesangon? ​ Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri.  Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesang...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Bagaimana Menyusun Rencana Karir yang Sukses

  Menyusun rencana karir yang sukses adalah langkah penting dalam mencapai tujuan karir Anda. Dengan rencana yang baik, Anda dapat mengarahkan upaya Anda, mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan, dan mencapai impian karir Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk menyusun rencana karir yang sukses: Refleksi dan Evaluasi: Langkah pertama adalah merenung tentang apa yang Anda inginkan dalam karier Anda. Pertimbangkan minat, nilai-nilai, keterampilan, dan tujuan Anda. Tanyakan pada diri sendiri pertanyaan seperti, "Apa yang membuat saya bersemangat?" dan "Di mana saya ingin berada dalam 5, 10, atau 20 tahun ke depan?" Tetapkan Tujuan Karir yang Jelas: Buat tujuan karir yang spesifik dan terukur. Tentukan apa yang ingin Anda capai dalam jangka pendek dan jangka panjang. Contohnya, mungkin Anda ingin mencapai posisi manajemen tertentu, mendapatkan gelar lanjutan, atau berpindah ke...

5 Panduan Mengembangkan Employee Engagement Survey

        Sebagai Praktisi HR, menyadari bahwa mengembangkan  employee engagement survey  merupakan langkah krusial dalam memahami dinamika perusahaan secara lebih mendalam. Panduan ini ditujukan untuk memberi arahan dalam merancang survei yang tak hanya komprehensif, tetapi juga memiliki efek positif dalam menghimpun data berharga. Survey pekerja yang dilakukan idealnya mencakup keseluruhan dinamika perusahaan, mulai dari bagaimana pekerja diapresiasi, melihat elemen yang telah berjalan baik dan perlu dipertahankan, hingga elemen yang perlu ditingkatkan. Dengan pendekatan ini, survei keterlibatan pekerja akan menjadi alat yang kuat dalam menggali  insight  yang lebih mendalam mengenai kesejahteraan pekerja dan berpotensi menginspirasi perubahan positif dalam lingkungan kerja. 1.  Mengembangkan Konten Survey Memahami bahwa hasil survei pekerja yang akurat sangat bergantung pada penyusunan konten yang tepat. Konten yang dirancang dengan ...

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Bagaimana Membuat CV yang Menonjol

Membuat CV yang menonjol adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan atau kesempatan karier. CV Anda harus mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan kepribadian Anda dengan baik. Berikut adalah panduan untuk membuat CV yang menonjol: Penyusunan Format yang Jelas: Gunakan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan font yang seragam dan ukuran huruf yang mudah dibaca (biasanya antara 10-12). Gunakan tata letak yang bersih dan terstruktur dengan penggunaan judul, subjudul, dan daftar poin untuk mengatur informasi dengan baik. Informasi Kontak yang Jelas: Letakkan informasi kontak Anda (nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email) di bagian atas CV agar mudah diakses. Ringkasan Profesional (Opsional): Ini adalah ringkasan singkat tentang diri Anda, menyoroti pengalaman, keterampilan, dan tujuan karier Anda. Gunakan ringkasan profesional ini untuk membuat kesan pertama yang kuat. Pen...