Langsung ke konten utama

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR.

Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas:

  • Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang
  • Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan per orang
  • Kelas 3 memiliki besaran iuran sebesar R35.000 per bulan per orang karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 yang seharusnya iurannya adalah Rp42.000.

Yang membedakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan peserta yang didaftarkan perusahaan adalah kelas, di mana karyawan tidak bisa memilih kelas. Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan gaji karyawan di mana:

  • Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
  • Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
  • Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas III

Namun berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah berencana untuk menghapus tingkatan kelas.

Yang awalnya layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas sesuai yang telah disebutkan di atas, nantinya akan ada aturan baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kelas Rawat Inap Standar ini masih dalam tahap uji coba per Juli 2022 dan masih belum jelas kapan secara resmi diberlakukan.

Namun yang pasti, besaran iuran masih tetap sama. Adapun potongan untuk karyawan, dasar hitung biaya BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% ditanggung oleh pemberi upah dan 1% ditanggung oleh penerima upah
  • Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
  • Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala.

 Bagaimana Cara Hitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan?

Sebelum lebih jauh tentang cara hitung iuran BPJS  Kesehatan, perlu Anda ketahui bahwa BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di mana jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan dan juga ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

Secara umum, Jaminan Sosial dibahas dalam Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan dua jenis jaminan sosial yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Contoh Kasus Cara Hitung Potongan BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran sederhana mengenai cara hitung Iuran BPJS bagi karyawan, berikut contoh cara menghitung perhitungan yang meliputi tarif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bapak Ali adalah seorang karyawan kantoran yang memiliki seorang anak dan telah bekerja selama 3 tahun dengan total gaji bersih Rp10.000.000.

Berapa besar iuran BPJS yang disetor oleh Bapak Ali dan tempat perusahaan Bapak Ali bekerja?

Bagaimana cara hitung juga menghitung tarif iuran bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan Bapak Ali?

Perhitungan Tarif Potongan BPJS Kesehatan Karyawan bagi Perusahaan

Kenaikan dari biaya BPJS kesehatan membuat para pemilik usaha harus bekerja lebih keras lagi agar tetap bisa memberikan gaji yang selayaknya kepada karyawan karena potongan iuran BPJS kesehatan perusahaan semakin naik.

Ditambah lagi perhitungan UMR yang juga semakin naik tiap tahunnya membuat pemilik usaha untuk mencari cara lebih kreatif agar bisa membuat bisnis semakin besar dan tetap menggaji karyawan.

Jika Anda adalah pemilik usaha, maka Anda perlu memperhatikan tentang cara menghitung iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dengan cermat.

Tidak hanya memperhatikan perubahan ketentuan, tetapi juga berdasarkan besaran upah minimum regional yang baru.

Bagaimana Hitung Biaya Program BPJS Kesehatan Perusahaan Untuk Karyawan?

Dimulai dari memahami dan mengetahui pokok perhitungan dan komponennya sesuai peraturan bpjs ketenagakerjaan untuk perusahaan sebagai berikut.

Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan

Berikut adalah pokok-pokok perhitungan potongan BPJS Kesehatan Karyawan:

  • Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji
  • Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji
  • Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP
  • Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang

Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan untuk UMR Jakarta

Untuk bisa menghitung potongan iuran BPJS Kesehatan perusahaan, Anda harus bisa memahami pokok-pokok perhitungan BPJS Kesehatan yang disebut di atas.

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah menyesuaikan gaji karyawan dengan UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya adalah menyesuaikan gaji karyawan yang sudah lebih dari UMR. Ini dikarenakan penetapan UMR sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak.

Jadi karyawan yang memiliki gaji di atas UMR juga akan mendapatkan kenaikan gaji agar bisa memenuhi kebutuhan pokok.

Setelah itu barulah Anda bisa menghitung potongan iuran biaya BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000

Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000

Total iuran BPJS: Rp 300.000

Untuk karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarga lagi sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, maka potongan gajinya menjadi 2%.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000

Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000

Total iuran BPJS: Rp 360.000

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

      Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan   kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan. Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak. Bolehkah praktik semacam ini? Jika termasuk pelanggaran hukum, apa  sanksi perusahaan yang menahan ijazah  karyawan? Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Naker No 13 Tahun 2003 , bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaks...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015

           Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah Pemberi kerja Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan...

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

  Ketentuan Jam Kerja di Indonesia berdasarkan undang-undang Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?  Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan atura...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Mengenali Tren Freelance dan Kerja Jarak Jauh

Mengenali tren freelance dan kerja jarak jauh adalah penting dalam dunia kerja yang terus berubah. Freelance dan kerja jarak jauh adalah dua konsep yang saling terkait dan telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berikut beberapa tren utama dalam freelance dan kerja jarak jauh: Tren Freelance: Peningkatan Jumlah Freelancer: Banyak individu yang memilih menjadi freelancer untuk mendapatkan fleksibilitas dan kendali atas pekerjaan mereka. Ini telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam jumlah freelancer di berbagai bidang, termasuk desain grafis, penulisan, pemrograman, dan banyak lagi. Keterampilan Digital yang Dibutuhkan: Freelancer yang sukses biasanya memiliki keterampilan digital yang tinggi. Ini mencakup pemahaman tentang perangkat lunak, alat online, dan teknologi terkini yang relevan dengan pekerjaan mereka. Platform Freelance Online: Platform online seperti Upwork, Freelancer, dan ...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...