Langsung ke konten utama

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR.

Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas:

  • Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang
  • Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan per orang
  • Kelas 3 memiliki besaran iuran sebesar R35.000 per bulan per orang karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 yang seharusnya iurannya adalah Rp42.000.

Yang membedakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan peserta yang didaftarkan perusahaan adalah kelas, di mana karyawan tidak bisa memilih kelas. Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan gaji karyawan di mana:

  • Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
  • Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
  • Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas III

Namun berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah berencana untuk menghapus tingkatan kelas.

Yang awalnya layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas sesuai yang telah disebutkan di atas, nantinya akan ada aturan baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kelas Rawat Inap Standar ini masih dalam tahap uji coba per Juli 2022 dan masih belum jelas kapan secara resmi diberlakukan.

Namun yang pasti, besaran iuran masih tetap sama. Adapun potongan untuk karyawan, dasar hitung biaya BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% ditanggung oleh pemberi upah dan 1% ditanggung oleh penerima upah
  • Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
  • Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala.

 Bagaimana Cara Hitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan?

Sebelum lebih jauh tentang cara hitung iuran BPJS  Kesehatan, perlu Anda ketahui bahwa BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di mana jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan dan juga ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

Secara umum, Jaminan Sosial dibahas dalam Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan dua jenis jaminan sosial yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Contoh Kasus Cara Hitung Potongan BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran sederhana mengenai cara hitung Iuran BPJS bagi karyawan, berikut contoh cara menghitung perhitungan yang meliputi tarif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bapak Ali adalah seorang karyawan kantoran yang memiliki seorang anak dan telah bekerja selama 3 tahun dengan total gaji bersih Rp10.000.000.

Berapa besar iuran BPJS yang disetor oleh Bapak Ali dan tempat perusahaan Bapak Ali bekerja?

Bagaimana cara hitung juga menghitung tarif iuran bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan Bapak Ali?

Perhitungan Tarif Potongan BPJS Kesehatan Karyawan bagi Perusahaan

Kenaikan dari biaya BPJS kesehatan membuat para pemilik usaha harus bekerja lebih keras lagi agar tetap bisa memberikan gaji yang selayaknya kepada karyawan karena potongan iuran BPJS kesehatan perusahaan semakin naik.

Ditambah lagi perhitungan UMR yang juga semakin naik tiap tahunnya membuat pemilik usaha untuk mencari cara lebih kreatif agar bisa membuat bisnis semakin besar dan tetap menggaji karyawan.

Jika Anda adalah pemilik usaha, maka Anda perlu memperhatikan tentang cara menghitung iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dengan cermat.

Tidak hanya memperhatikan perubahan ketentuan, tetapi juga berdasarkan besaran upah minimum regional yang baru.

Bagaimana Hitung Biaya Program BPJS Kesehatan Perusahaan Untuk Karyawan?

Dimulai dari memahami dan mengetahui pokok perhitungan dan komponennya sesuai peraturan bpjs ketenagakerjaan untuk perusahaan sebagai berikut.

Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan

Berikut adalah pokok-pokok perhitungan potongan BPJS Kesehatan Karyawan:

  • Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji
  • Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji
  • Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP
  • Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang

Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan untuk UMR Jakarta

Untuk bisa menghitung potongan iuran BPJS Kesehatan perusahaan, Anda harus bisa memahami pokok-pokok perhitungan BPJS Kesehatan yang disebut di atas.

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah menyesuaikan gaji karyawan dengan UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya adalah menyesuaikan gaji karyawan yang sudah lebih dari UMR. Ini dikarenakan penetapan UMR sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak.

Jadi karyawan yang memiliki gaji di atas UMR juga akan mendapatkan kenaikan gaji agar bisa memenuhi kebutuhan pokok.

Setelah itu barulah Anda bisa menghitung potongan iuran biaya BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000

Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000

Total iuran BPJS: Rp 300.000

Untuk karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarga lagi sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, maka potongan gajinya menjadi 2%.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000

Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000

Total iuran BPJS: Rp 360.000

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...

Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

              Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana aturan pemberian THR dan berapa besaran THR yang dapat diterima oleh pekerja?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN THR? Tunjangan    Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. ADAKA...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.   APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)? Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksan...

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

  Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).   Apa itu Pesangon? ​ Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri.  Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesang...

Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

   Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsure-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK). Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (burgerlijke maatschap, partnership agreement).   Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh (P/B, Karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK). Perjanjian ke...