Sama halnya dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR.
Seperti yang sudah disebutkan di
awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023
masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan ini,
peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan
Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar
Rp150.000 per bulan per orang
- Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar
Rp100.000 per bulan per orang
- Kelas 3 memiliki besaran iuran sebesar
R35.000 per bulan per orang karena mendapatkan subsidi dari pemerintah
sebesar Rp7.000 yang seharusnya iurannya adalah Rp42.000.
Yang membedakan peserta BPJS
Kesehatan mandiri dengan peserta yang didaftarkan perusahaan adalah kelas, di
mana karyawan tidak bisa memilih kelas. Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan
berdasarkan gaji karyawan di mana:
- Karyawan dengan gaji sampai dengan
Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
- Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000
mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
- Karyawan yang mengalami PHK akan
mendapatkan pelayanan kelas III
Namun berdasarkan peraturan
terbaru, pemerintah berencana untuk menghapus tingkatan kelas.
Yang awalnya layanan BPJS
Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas sesuai yang telah disebutkan di atas,
nantinya akan ada aturan baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Kelas Rawat Inap Standar ini
masih dalam tahap uji coba per Juli 2022 dan masih belum jelas kapan secara
resmi diberlakukan.
Namun yang pasti, besaran iuran
masih tetap sama. Adapun potongan untuk karyawan, dasar hitung biaya BPJS
Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di
mana 4% ditanggung oleh pemberi upah dan 1% ditanggung oleh penerima upah
- Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar
perhitungan adalah Rp12.000.000
- Batas paling rendah upah sebagai dasar
perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
- Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga
penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
- Penambahan anggota keluarga dikenakan
iuran tambahan sebesar 1% per kepala.
Sebelum lebih jauh tentang cara
hitung iuran BPJS Kesehatan, perlu Anda ketahui bahwa BPJS merupakan
singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Di mana jaminan sosial yang
dimaksud adalah jaminan kesehatan dan juga ketenagakerjaan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial.
Secara umum, Jaminan Sosial
dibahas dalam Undang-Undang
No.24/2011 tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut
dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan dua jenis jaminan sosial yaitu di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan.
Contoh Kasus Cara Hitung
Potongan BPJS Kesehatan
Sebagai gambaran sederhana
mengenai cara hitung Iuran BPJS bagi karyawan, berikut contoh cara menghitung
perhitungan yang meliputi tarif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Bapak Ali adalah seorang
karyawan kantoran yang memiliki seorang anak dan telah bekerja selama 3 tahun
dengan total gaji bersih Rp10.000.000.
Berapa besar iuran BPJS yang
disetor oleh Bapak Ali dan tempat perusahaan Bapak Ali bekerja?
Bagaimana cara hitung juga
menghitung tarif iuran bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan Bapak Ali?
Perhitungan Tarif Potongan BPJS Kesehatan Karyawan bagi Perusahaan
Kenaikan dari biaya BPJS
kesehatan membuat para pemilik usaha harus bekerja lebih keras lagi agar tetap
bisa memberikan gaji yang selayaknya kepada karyawan karena potongan iuran BPJS
kesehatan perusahaan semakin naik.
Ditambah lagi perhitungan UMR
yang juga semakin naik tiap tahunnya membuat pemilik usaha untuk mencari cara
lebih kreatif agar bisa membuat bisnis semakin besar dan tetap menggaji
karyawan.
Jika Anda adalah pemilik usaha,
maka Anda perlu memperhatikan tentang cara menghitung iuran BPJS kesehatan
dan BPJS
ketenagakerjaan perusahaan dengan cermat.
Tidak hanya memperhatikan
perubahan ketentuan, tetapi juga berdasarkan besaran upah minimum regional yang baru.
Bagaimana Hitung Biaya Program
BPJS Kesehatan Perusahaan Untuk Karyawan?
Dimulai dari memahami dan
mengetahui pokok perhitungan dan komponennya sesuai peraturan bpjs
ketenagakerjaan untuk perusahaan sebagai berikut.
Pokok-Pokok Perhitungan BPJS
Kesehatan Karyawan
Berikut adalah pokok-pokok
perhitungan potongan BPJS Kesehatan Karyawan:
- Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari
upah/gaji
- Perusahaan menanggung 4% dan karyawan
membayar 1% dari upah/gaji
- Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok
dan tunjangan tetap
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar
perhitungan adalah Rp 12 juta
- Batas paling rendah upah sebagai dasar
perhitungan adalah UMK/UMP
- Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang
(karyawan, suami/isteri, 3 anak)
- Penambahan anggota keluarga dikenakan
iuran tambahan 1% per orang
Cara Menghitung Potongan BPJS
Kesehatan Karyawan untuk UMR Jakarta
Untuk bisa menghitung potongan
iuran BPJS Kesehatan perusahaan, Anda harus bisa memahami pokok-pokok
perhitungan BPJS Kesehatan yang disebut di atas.
Hal yang perlu dilakukan pertama
kali adalah menyesuaikan gaji karyawan dengan UMR yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Selanjutnya adalah menyesuaikan
gaji karyawan yang sudah lebih dari UMR. Ini dikarenakan penetapan UMR sesuai
dengan standar kebutuhan hidup layak.
Jadi karyawan yang memiliki gaji
di atas UMR juga akan mendapatkan kenaikan gaji agar bisa memenuhi kebutuhan
pokok.
Setelah itu barulah Anda bisa
menghitung potongan iuran biaya BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing
karyawan.
Tunjangan
BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Potongan
gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000
Total iuran BPJS: Rp 300.000
Untuk karyawan yang ingin menambahkan
anggota keluarga lagi sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, maka
potongan gajinya menjadi 2%.
Tunjangan
BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Potongan
gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS: Rp 360.000
Komentar
Posting Komentar