Langsung ke konten utama

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR.

Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas:

  • Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang
  • Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan per orang
  • Kelas 3 memiliki besaran iuran sebesar R35.000 per bulan per orang karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 yang seharusnya iurannya adalah Rp42.000.

Yang membedakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan peserta yang didaftarkan perusahaan adalah kelas, di mana karyawan tidak bisa memilih kelas. Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan gaji karyawan di mana:

  • Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
  • Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
  • Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas III

Namun berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah berencana untuk menghapus tingkatan kelas.

Yang awalnya layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas sesuai yang telah disebutkan di atas, nantinya akan ada aturan baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kelas Rawat Inap Standar ini masih dalam tahap uji coba per Juli 2022 dan masih belum jelas kapan secara resmi diberlakukan.

Namun yang pasti, besaran iuran masih tetap sama. Adapun potongan untuk karyawan, dasar hitung biaya BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% ditanggung oleh pemberi upah dan 1% ditanggung oleh penerima upah
  • Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
  • Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala.

 Bagaimana Cara Hitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan?

Sebelum lebih jauh tentang cara hitung iuran BPJS  Kesehatan, perlu Anda ketahui bahwa BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di mana jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan dan juga ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

Secara umum, Jaminan Sosial dibahas dalam Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan dua jenis jaminan sosial yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Contoh Kasus Cara Hitung Potongan BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran sederhana mengenai cara hitung Iuran BPJS bagi karyawan, berikut contoh cara menghitung perhitungan yang meliputi tarif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bapak Ali adalah seorang karyawan kantoran yang memiliki seorang anak dan telah bekerja selama 3 tahun dengan total gaji bersih Rp10.000.000.

Berapa besar iuran BPJS yang disetor oleh Bapak Ali dan tempat perusahaan Bapak Ali bekerja?

Bagaimana cara hitung juga menghitung tarif iuran bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan Bapak Ali?

Perhitungan Tarif Potongan BPJS Kesehatan Karyawan bagi Perusahaan

Kenaikan dari biaya BPJS kesehatan membuat para pemilik usaha harus bekerja lebih keras lagi agar tetap bisa memberikan gaji yang selayaknya kepada karyawan karena potongan iuran BPJS kesehatan perusahaan semakin naik.

Ditambah lagi perhitungan UMR yang juga semakin naik tiap tahunnya membuat pemilik usaha untuk mencari cara lebih kreatif agar bisa membuat bisnis semakin besar dan tetap menggaji karyawan.

Jika Anda adalah pemilik usaha, maka Anda perlu memperhatikan tentang cara menghitung iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan perusahaan dengan cermat.

Tidak hanya memperhatikan perubahan ketentuan, tetapi juga berdasarkan besaran upah minimum regional yang baru.

Bagaimana Hitung Biaya Program BPJS Kesehatan Perusahaan Untuk Karyawan?

Dimulai dari memahami dan mengetahui pokok perhitungan dan komponennya sesuai peraturan bpjs ketenagakerjaan untuk perusahaan sebagai berikut.

Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan

Berikut adalah pokok-pokok perhitungan potongan BPJS Kesehatan Karyawan:

  • Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji
  • Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji
  • Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP
  • Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak)
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang

Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan untuk UMR Jakarta

Untuk bisa menghitung potongan iuran BPJS Kesehatan perusahaan, Anda harus bisa memahami pokok-pokok perhitungan BPJS Kesehatan yang disebut di atas.

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah menyesuaikan gaji karyawan dengan UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya adalah menyesuaikan gaji karyawan yang sudah lebih dari UMR. Ini dikarenakan penetapan UMR sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak.

Jadi karyawan yang memiliki gaji di atas UMR juga akan mendapatkan kenaikan gaji agar bisa memenuhi kebutuhan pokok.

Setelah itu barulah Anda bisa menghitung potongan iuran biaya BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000

Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000

Total iuran BPJS: Rp 300.000

Untuk karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarga lagi sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, maka potongan gajinya menjadi 2%.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000

Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000

Total iuran BPJS: Rp 360.000

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Pentingkah komunikasi di perusahaan ?

    Komunikasi di perusahaan sangatlah penting. Komunikasi yang efektif memainkan peran kunci dalam kesuksesan perusahaan, baik dari segi kinerja karyawan maupun pencapaian tujuan bisnis. Berikut beberapa alasan mengapa komunikasi di perusahaan dianggap sangat penting: Koordinasi Tim : Komunikasi yang baik memungkinkan berbagai tim di perusahaan bekerja bersama secara efektif. Ini membantu mencegah duplikasi pekerjaan, memastikan keselarasan, dan meningkatkan efisiensi. Kesatuan Visi dan Misi : Komunikasi yang efektif membantu dalam memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami visi, misi, dan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Ini memotivasi karyawan untuk bekerja ke arah yang sama. Peningkatan Produktivitas : Dengan komunikasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi kesalahpahaman, mencegah konflik, dan meningkatkan kinerja keseluruhan. Informasi yang tepat waktu dan akurat membantu karyawan untuk mengambil keputusan ya...

Ketahui Hak dan Kewajiban Anda sebagai Pekerja

Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja adalah penting untuk menjaga hak-hak Anda di tempat kerja dan memenuhi tanggung jawab Anda dengan baik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang umumnya berlaku bagi pekerja: Hak-hak Pekerja: Upah dan Gaji yang Adil: Anda berhak menerima upah atau gaji yang adil sesuai dengan kesepakatan kerja Anda, upah minimum yang berlaku, atau perjanjian kolektif jika berlaku. Jam Kerja yang Wajar: Anda berhak bekerja dalam jam kerja yang wajar dan mematuhi undang-undang terkait jam kerja, istirahat, dan cuti. Perlindungan Terhadap Diskriminasi: Anda memiliki hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya yang dilindungi oleh hukum. Kesehatan dan Keselamatan: Anda berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan memberikan pelatihan kese...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

     Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada ...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...