Berikut informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
APA SAJA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK?
Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat
melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak
adalah:
- Orang
pribadi
Orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. - Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. - Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. - Bentuk
usaha tetap
Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya.
APA
SAJA YANG TIDAK TERMASUK DALAM SUBJEK PAJAK?
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
- Kantor
perwakilan negara asing
- Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara
asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di
luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik
- Organisasi-organisasi
internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia
KAPAN
SUBJEK PAJAK MENJADI WAJIB PAJAK?
Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila:
- Subjek
pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah
menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama subjek pajak tidak memperoleh penghasilan,
ia belum termasuk wajib pajak.
- Subjek
pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau
bertempat kedudukan di Indonesia.
- Subjek
pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib
Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber
dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
APA
ITU OBJEK PAJAK DAN APA SAJA YANG TERMASUK DALAM OBJEK PAJAK?
Objek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun luar
Indonesia untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan. Antara lain: imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa yang
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau bentuk imbalan lainnya, laba usaha, keuntungan
dari penjualan, sewa, dsb.
APA SAJA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK?
UU pajak penghasilan menyebut beberapa hal yang tidak
termasuk dari objek pajak seperti bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak,
atau sumbangan keagamaan, harta hibah, warisan, dsb. Khususnya yang harus
diketahui oleh pekerja adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan seperti: (1) makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, (2)
natura dan/atau yang disediakan di daerah tertentu, (3) natura dan/atau kenikmatan
yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, (4)
natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan APB Desa, dan
(5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu BUKAN objek yang
dapat dikenakan pajak (pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan).
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah upaya negara
untuk memberikan keringanan kepada orang pribadi dalam negeri sebagai wajib
pajak. Keringanan yang diberikan berupa tidak dikenakan pajak. PTKP per tahun
ditetapkan sebesar Rp. 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
(Undang-Undang No. 36 tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021). Artinya
bila penghasilan bersih seseorang tidak melebihi Rp. 54 juta/tahun atau
Rp. 4,5 juta/bulan, ia tidak akan dikenakan pajak dan menjadi subjek pajak.
PTKP per tahun yang ditetapkan ini lebih besar bila yang bersangkutan kawin
atau memiliki anak atau keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Komentar
Posting Komentar