Langsung ke konten utama

Memahami Seputar Pajak Penghasilan


Berikut informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

APA SAJA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK?

Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak adalah:

  1. Orang pribadi
    Orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak
    Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  3. Badan
    Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
  4. Bentuk usaha tetap
    Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya. 

 

APA SAJA YANG TIDAK TERMASUK DALAM SUBJEK PAJAK?

Yang tidak termasuk subjek pajak adalah:

  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

KAPAN SUBJEK PAJAK MENJADI WAJIB PAJAK?

Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila:

  1. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama subjek pajak tidak memperoleh penghasilan, ia belum termasuk wajib pajak. 
  2. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. 
  3. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

 

APA ITU OBJEK PAJAK DAN APA SAJA YANG TERMASUK DALAM OBJEK PAJAK?

Objek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun luar Indonesia untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Antara lain: imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa yang diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau bentuk imbalan lainnya, laba usaha, keuntungan dari penjualan, sewa, dsb. 

 

 

APA SAJA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK? 

UU pajak penghasilan menyebut beberapa hal yang tidak termasuk dari objek pajak seperti bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, atau sumbangan keagamaan, harta hibah, warisan, dsb. Khususnya yang harus diketahui oleh pekerja adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan seperti: (1)  makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, (2) natura dan/atau yang disediakan di daerah tertentu, (3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, (4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan APB Desa, dan (5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu BUKAN objek yang dapat dikenakan pajak (pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan).  

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah upaya negara untuk memberikan keringanan kepada orang pribadi dalam negeri sebagai wajib pajak. Keringanan yang diberikan berupa tidak dikenakan pajak. PTKP per tahun ditetapkan sebesar Rp. 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi (Undang-Undang No. 36 tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021). Artinya bila penghasilan bersih seseorang tidak melebihi Rp. 54 juta/tahun atau Rp. 4,5 juta/bulan, ia tidak akan dikenakan pajak dan menjadi subjek pajak. PTKP per tahun yang ditetapkan ini lebih besar bila yang bersangkutan kawin atau memiliki anak atau keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...