Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Apa itu Pesangon?
Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang
memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya
saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk
melakukan pengunduran diri.
Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka
PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau
membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang
dimaksud ini adalah pesangon.
Tahukah Anda, bahwa uang pesangon ini hanya salah satu
kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Selain pesangon, karyawan
yang terkena PHK oleh perusahaan juga punya hak untuk mendapatkan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban
perusahaan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon
Pada dasarnya, UU yang mengatur tentang pesangon adalah UU
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja detailnya tersebar di
beberapa pasal dan ayat yang ada di UU tersebut. Berikut ini
penjelasannya:
- Pasal
156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha
wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
- BAB
XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja.
- Pasal
150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi
pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha
yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara,
perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus
atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Cara Perhitungan Pesangon Berdasarkan Jenisnya
Dalam menentukan perhitungan pesangon seseorang, harus
dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan
kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Jika
menilik dari UU yang berlaku, maka terbagi menjadi 3 jenis pesangon yang
dimaksud, di antaranya:
- Uang
Pesangon (UP).
- Uang
Penggantian Hak (UPH).
- Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Ketiga poin di atas merupakan uang yang wajib dibayarkan
oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan pekerjaan dan mutlak menjadi
hak pekerja untuk menerimanya. Jika pada saat prosesnya terjadi kejanggalan,
maka sebagai karyawan Anda berhak untuk mendiskusikannya ke Dinas Tenaga Kerja
setempat agar mendapatkan penyelesaian atau solusi yang pasti.
Sekarang, mari simak rincian besaran ketiga kategori uang
pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut.
Uang Pesangon (UP)
Besaran UP mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156
Ayat (2). Uang pesangon yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok yang
telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transpor,
makan, kesehatan, dll. Nah, berikut ini rincian besarannya:
- Masa
kerja < 1 tahun = 1 bulan upah.
- Masa
kerja 1 tahun/lebih tapi masih kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah.
- Masa
kerja 2 tahun/lebih tapi masih kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah.
- Masa
kerja 3 tahun/lebih tapi masih kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah.
- Masa
kerja 4 tahun/lebih tapi masih kurang dari 5 tahun = 5 bulan
upah.
- Masa
kerja 5 tahun/lebih tapi masih kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah.
- Masa
kerja 6 tahun/lebih tapi masih kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah.
- Masa
kerja 7 tahun/lebih tapi masih kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah.
- Masa
kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.
Selain uang pesangon, setelah adanya pemutusan hubungan
kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang
penggantian hak. Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal
156 Ayat (4). Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh
mantan karyawan berdasarkan peraturan tersebut:
- Biaya
transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan
tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat
pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau.
Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut.
- Cuti
tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur.
- Biaya
penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni
sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK)
jika memenuhi syarat.
- Hal
lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan
terkait.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai
pekerja Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang
dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Berikut
ini besaran perhitungannya:
- Masa
kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah.
- Masa
kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.
- Masa
kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah.
- Masa
kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah.
- Masa
kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah.
- Masa
kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah.
- Masa
kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah.
- Masa
kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam
Jenis PHK
Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri
atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran
UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel
berikut ini:
Jenis PHK |
UP |
UPMK |
UPH |
Uang Pisah |
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan |
Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur |
– |
– |
UPH |
Uang Pisah |
Pasal 162 ayat (1) |
Tidak lulus masa percobaan |
– |
– |
– |
– |
Pasal 154 |
Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak |
– |
– |
– |
– |
Pasal 154 huruf b |
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan |
1x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 161 ayat (3) |
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha |
2x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 169 ayat (1) |
Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya) |
1x |
1x |
UPH |
– |
153 |
PHK masal karena perusahaan bangkrut |
1x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 169 ayat (1) |
PHK masal karena melakukan efisiensi |
2x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 169 ayat (3) |
Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan,
penggabungan atau perubahan status perusahaan |
1x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 163 ayat (1) |
Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan,
penggabungan, dan perubahan status perusahaan |
2x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 163 ayat (3) |
Perusahaan Pailit |
1x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 165 |
Pekerja meninggal dunia |
2x |
1x |
UPH |
Uang pisah |
Pasal 166 |
Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat
panggilan 2 kali berturut-turut |
– |
– |
UPH |
Uang pisah |
Pasal 168 ayat (1) |
Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12
bulan |
2x |
2x |
UPH |
– |
Pasal 172 |
Usia pensiun |
2x |
1x |
UPH |
– |
Pasal 167 |
Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6
bulan) |
– |
1x |
UPH |
– |
Pasal 160 ayat (7) |
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah |
– |
1x |
UPH |
– |
Pasal 160 ayat (7) |
Besaran Biaya PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon
Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa pesangon merupakan uang yang
diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja
atau terjadinya PHK. Dana pesangon ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal
21.
Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU
terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan
tersebut. Pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya.
Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang
ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon,
berikut ini daftar tarifnya:
- Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000
dikenakan tarif pajak 0%.
- Penghasilan bruto
Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000
– Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan bruto lebih dari
Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.
Komentar
Posting Komentar