Langsung ke konten utama

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

 

Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

 

Apa itu Pesangon? ​

Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri. 

Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesangon.

Tahukah Anda, bahwa uang pesangon ini hanya salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan juga punya hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon​

Pada dasarnya, UU yang mengatur tentang pesangon adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja detailnya tersebar di beberapa pasal dan ayat yang ada di UU tersebut. Berikut ini penjelasannya: 

  • Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
  • BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja. 
  • Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Cara Perhitungan Pesangon Berdasarkan Jenisnya​

Dalam menentukan perhitungan pesangon seseorang, harus dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Jika menilik dari UU yang berlaku, maka terbagi menjadi 3 jenis pesangon yang dimaksud, di antaranya:

  1. Uang Pesangon (UP).
  2. Uang Penggantian Hak (UPH).
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Ketiga poin di atas merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan pekerjaan dan mutlak menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Jika pada saat prosesnya terjadi kejanggalan, maka sebagai karyawan Anda berhak untuk mendiskusikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar mendapatkan penyelesaian atau solusi yang pasti. 

Sekarang, mari simak rincian besaran ketiga kategori uang pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut. 

Uang Pesangon (UP)​

Besaran UP mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2). Uang pesangon yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transpor, makan, kesehatan, dll. Nah, berikut ini rincian besarannya: 

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah. 
  • Masa kerja 1 tahun/lebih tapi masih kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tapi masih kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi masih kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 tahun/lebih tapi masih kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.  
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tapi masih kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi masih kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tapi masih kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

 Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain uang pesangon, setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak. Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4). Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh mantan karyawan berdasarkan peraturan tersebut: 

  1. Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut. 
  2. Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur. 
  3. Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat. 
  4. Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait. 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai pekerja Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Berikut ini besaran perhitungannya: 

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah. 
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam Jenis PHK

Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel berikut ini: 

 

Jenis PHK

UP

UPMK

UPH

Uang Pisah

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur

UPH

Uang Pisah

Pasal 162 ayat (1)

Tidak lulus masa percobaan

Pasal 154

Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak

Pasal 154 huruf b

Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

1x

1x

UPH

Pasal 161 ayat (3)

Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha

2x

1x

UPH

Pasal 169 ayat (1)

Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya)

1x

1x

UPH

153

PHK masal karena perusahaan bangkrut

1x

1x

UPH

Pasal 169 ayat (1)

PHK masal karena melakukan efisiensi

2x

1x

UPH

Pasal 169 ayat (3)

Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan

1x

1x

UPH

Pasal 163 ayat (1)

Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan

2x

1x

UPH

Pasal 163 ayat (3)

Perusahaan Pailit

1x

1x

UPH

Pasal 165

Pekerja meninggal dunia

2x

1x

UPH

Uang pisah

Pasal 166

Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut

UPH

Uang pisah

Pasal 168 ayat (1)

Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan

2x

2x

UPH

Pasal 172

Usia pensiun

2x

1x

UPH

Pasal 167

Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan)

1x

UPH

Pasal 160 ayat (7)

Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah

1x

UPH

Pasal 160 ayat (7)

Besaran Biaya PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon

Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK. Dana pesangon ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 21. 

Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan tersebut. Pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya. 

Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon, berikut ini daftar tarifnya: 

  • Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%. 
  • Penghasilan bruto Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%. 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.   APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)? Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksan...

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?   APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN? Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA? Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan t...

Alasan-alasan PHK Diperbolehkan dan Dilarang

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi. Apa saja alasan-alasan perusahaan dapat melakukan PHK?  A PA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  ALASAN APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN TERJADINYA PHK? Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur...

Bagaimana Meningkatkan Keterampilan Komunikasi di Tempat Kerja

Meningkatkan keterampilan komunikasi di tempat kerja adalah langkah penting untuk memperbaiki produktivitas, hubungan kerja, dan kemajuan karier Anda. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan keterampilan komunikasi Anda di lingkungan kerja: Dengarkan dengan Aktif: Salah satu aspek penting dari komunikasi adalah mendengarkan. Dengarkan dengan penuh perhatian saat rekan kerja atau atasan Anda berbicara. Jangan sibuk merencanakan apa yang akan Anda katakan selanjutnya. Ajukan pertanyaan jika Anda memerlukan klarifikasi. Pahami Audiens Anda: Selalu pertimbangkan siapa yang Anda bicarakan dan bagaimana pesan Anda akan diterima oleh audiens tersebut. Apakah mereka memiliki pengetahuan teknis yang sama atau berbeda? Apakah ada kekhawatiran atau kepentingan khusus yang perlu Anda pertimbangkan? Bersikap Empati: Cobalah untuk memahami pandangan dan perasaan orang lain. Empati adalah kunci untu...

Memahami Seputar Pajak Penghasilan

Berikut informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan APA SAJA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK? Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak adalah: Orang pribadi Orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan...

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...