Langsung ke konten utama

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

 

Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

 

Apa itu Pesangon? ​

Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri. 

Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesangon.

Tahukah Anda, bahwa uang pesangon ini hanya salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan juga punya hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon​

Pada dasarnya, UU yang mengatur tentang pesangon adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja detailnya tersebar di beberapa pasal dan ayat yang ada di UU tersebut. Berikut ini penjelasannya: 

  • Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
  • BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja. 
  • Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Cara Perhitungan Pesangon Berdasarkan Jenisnya​

Dalam menentukan perhitungan pesangon seseorang, harus dibedakan berdasarkan jenis PHK-nya, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Jika menilik dari UU yang berlaku, maka terbagi menjadi 3 jenis pesangon yang dimaksud, di antaranya:

  1. Uang Pesangon (UP).
  2. Uang Penggantian Hak (UPH).
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Ketiga poin di atas merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan pekerjaan dan mutlak menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Jika pada saat prosesnya terjadi kejanggalan, maka sebagai karyawan Anda berhak untuk mendiskusikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar mendapatkan penyelesaian atau solusi yang pasti. 

Sekarang, mari simak rincian besaran ketiga kategori uang pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut. 

Uang Pesangon (UP)​

Besaran UP mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2). Uang pesangon yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transpor, makan, kesehatan, dll. Nah, berikut ini rincian besarannya: 

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah. 
  • Masa kerja 1 tahun/lebih tapi masih kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tapi masih kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi masih kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 tahun/lebih tapi masih kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.  
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tapi masih kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi masih kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tapi masih kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

 Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain uang pesangon, setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak. Dalam hal ini, sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4). Berikut ini uang pengganti hak yang semestinya diterima oleh mantan karyawan berdasarkan peraturan tersebut: 

  1. Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima bekerja. Uang yang dimaksud biasanya diberikan saat pekerja ditugaskan ke daerah lain yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan harus memberikan uang ganti transportasi tersebut. 
  2. Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur. 
  3. Biaya penggantian perumahan, pengobatan, perawatan yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika memenuhi syarat. 
  4. Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan terkait. 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tidak sekadar gaji bulanan dan tunjangan saja, sebagai pekerja Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Berikut ini besaran perhitungannya: 

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah. 
  • Masa kerja 9 tahun/lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah. 
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 18 tahun/lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah. 
  • Masa kerja 21 tahun/lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam Jenis PHK

Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel berikut ini: 

 

Jenis PHK

UP

UPMK

UPH

Uang Pisah

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur

UPH

Uang Pisah

Pasal 162 ayat (1)

Tidak lulus masa percobaan

Pasal 154

Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak

Pasal 154 huruf b

Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

1x

1x

UPH

Pasal 161 ayat (3)

Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha

2x

1x

UPH

Pasal 169 ayat (1)

Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya)

1x

1x

UPH

153

PHK masal karena perusahaan bangkrut

1x

1x

UPH

Pasal 169 ayat (1)

PHK masal karena melakukan efisiensi

2x

1x

UPH

Pasal 169 ayat (3)

Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan

1x

1x

UPH

Pasal 163 ayat (1)

Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan

2x

1x

UPH

Pasal 163 ayat (3)

Perusahaan Pailit

1x

1x

UPH

Pasal 165

Pekerja meninggal dunia

2x

1x

UPH

Uang pisah

Pasal 166

Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut

UPH

Uang pisah

Pasal 168 ayat (1)

Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan

2x

2x

UPH

Pasal 172

Usia pensiun

2x

1x

UPH

Pasal 167

Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan)

1x

UPH

Pasal 160 ayat (7)

Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah

1x

UPH

Pasal 160 ayat (7)

Besaran Biaya PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon

Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK. Dana pesangon ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 21. 

Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan tersebut. Pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya. 

Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon, berikut ini daftar tarifnya: 

  • Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%. 
  • Penghasilan bruto Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%. 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

      Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan   kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan. Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak. Bolehkah praktik semacam ini? Jika termasuk pelanggaran hukum, apa  sanksi perusahaan yang menahan ijazah  karyawan? Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Naker No 13 Tahun 2003 , bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaks...

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?   APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN? Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA? Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan t...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015

           Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah Pemberi kerja Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan...

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

  Ketentuan Jam Kerja di Indonesia berdasarkan undang-undang Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?  Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan atura...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...