Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak. Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama.
Adapun tujuan dari PP dan PKB adalah:
- Memberikan
kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan
- Memperjelas
hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Meningkatkan
produktivitas kerja
Selanjutnya, pimpinan dan jajaran manajemen harus memahami
mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam menyusun Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan Peraturan Perusahaan
- Sekurang-kurangnya
satu perusahaan terdiri dari 10 pekerja
- Berlaku
untuk semua pekerja di perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)
- Merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pengusaha
- Disusun
oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan masukan pekerja
- Ketentuan
tidak boleh bertentangan atau lebih rendah dengan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Masa
berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
Ketentuan Perjanjian Kerja Bersama
- Dilakukan
perundingan dengan perwakilan serikat pekerja/ buruh
- Hanya
ada 1 PKB dalam 1 perusahaan yang sama berlaku untuk semua pekerja di
perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)
- Jika
ada serikat pekerja lebih dari 1 maka yang di ijinkan 3 serikat pekerja
dengan anggota min 10% (verifikasi keanggotaan berdasarkan KTA)
- Jumlah
tim perunding masing-masing 9 orang dengan kuasa penuh
- Apabila
PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah
habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru
disepakati.
- Masa
Berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
Selain itu, juga terdapat muatan-muatan yang harus ada dalam
membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama supaya ada kejelasan
isi yang telah menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Berikut ini
muatan yang harus diperhatikan:
Peraturan Perusahaan :
- Hak
dan kewajiban pengusaha
- Hak
dan kewajiban pekerja atau buruh
- Syarat
kerja
- Tata
tertib perusahaan
- Jangka
waktu berlakunya PP
- Hal-hal
yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
Perjanjian Kerja Bersama :
- Nama,
tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/ serikat buruh
- Nama,
tempat kedudukan serta alamat perusahaan
- Nomor
serta tanggal pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh pada SKPD bidang
ketenagakerjaan kabupaten/ kota
- Hak
dan kewajiban pengusaha
- Hak
dan kewajiban serikat pekerja / serikat buruh serta pekerja/ buruh
- Jangka
waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
- Tanda
tangan para pihak pembuat PKB
Kemudian, para pimpinan dan jajaran manajemen juga harus
memahami alur dalam setiap tahapan membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama yang mengacu pada Permen No.28 Tahun 2014. Berikut ini
tahapan-tahapan yang harus diperhatikan:
Tahapan Pembuatan Peraturan Perusahaan &
Perjanjian Kerja Bersama
PP |
PKB |
|
|
- Pengusaha
mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat Kepala SKPD bidang
ketenagakerjaan kabupaten/ kota/ Provinsi/ Direktur Jenderal (jika lebih
dari 1 provinsi)
- Disertai
dengan syarat: membawa surat permohonan, PP rangkap 3, bukti sudah
mendapat saran dari pekerja, akta perusahaan, wajib lapor perusahaan,
keikutsertaan BPJS, menunjukan struktur dan skala upah
- Dilakukan
pengecekan dan penelitian oleh pejabat bidang ketenagakerjaan
- Pengesahan
Komentar
Posting Komentar