Langsung ke konten utama

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).



Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama.

Adapun tujuan dari PP dan PKB adalah:

  • Memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan
  • Memperjelas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
  • Meningkatkan produktivitas kerja

Selanjutnya, pimpinan dan jajaran manajemen harus memahami mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam menyusun Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Ketentuan Peraturan Perusahaan

  • Sekurang-kurangnya satu perusahaan terdiri dari 10 pekerja
  • Berlaku untuk semua pekerja di perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)
  • Merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha
  • Disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan masukan pekerja
  • Ketentuan tidak boleh bertentangan atau lebih rendah dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Masa berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun

Ketentuan Perjanjian Kerja Bersama

  • Dilakukan perundingan dengan perwakilan serikat pekerja/ buruh
  • Hanya ada 1 PKB dalam 1 perusahaan yang sama berlaku untuk semua pekerja di perusahaan induk dan di cabang (jika memiliki)
  • Jika ada serikat pekerja lebih dari 1 maka yang di ijinkan 3 serikat pekerja dengan anggota min 10% (verifikasi keanggotaan berdasarkan KTA)
  • Jumlah tim perunding masing-masing 9 orang dengan kuasa penuh
  • Apabila PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati.
  • Masa Berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun

Selain itu, juga terdapat muatan-muatan yang harus ada dalam membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama supaya ada kejelasan isi yang telah menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Berikut ini muatan yang harus diperhatikan:

Peraturan Perusahaan :

  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Hak dan kewajiban pekerja atau buruh
  • Syarat kerja
  • Tata tertib perusahaan
  • Jangka waktu berlakunya PP
  • Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan

Perjanjian Kerja Bersama :

  • Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/ serikat buruh
  • Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
  • Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota
  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja / serikat buruh serta pekerja/ buruh
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
  • Tanda tangan para pihak pembuat PKB

Kemudian, para pimpinan dan jajaran manajemen juga harus memahami alur dalam setiap tahapan membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang mengacu pada Permen No.28 Tahun 2014.  Berikut ini tahapan-tahapan yang harus diperhatikan:

Tahapan Pembuatan Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama

 

 

 

 

 

 

 

PP

PKB

  • Penyusunan naskah rancangan Peraturan Perusahaan oleh pengusaha
  • Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja untuk mendapatkan saran dan pertimbangan secara tertulis.
  • Penyusunan tim perunding dari pihak pengusaha dan serikat pekerja
  • Melakukan perundingan di tempat, waktu, durasi dan biaya yang sudah disepakati bersama dalam tata tertib perundingan.
  • Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota/ Provinsi/ Direktur Jenderal (jika lebih dari 1 provinsi)
  • Disertai dengan syarat: membawa surat permohonan, PP rangkap 3, bukti sudah mendapat saran dari pekerja, akta perusahaan, wajib lapor perusahaan, keikutsertaan BPJS, menunjukan struktur dan skala upah
  • Dilakukan pengecekan dan penelitian oleh pejabat bidang ketenagakerjaan
  • Pengesahan

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...