Mogok kerja merupakan hak yang dimiliki setiap pekerja. Akan tetapi, mogok kerja juga mempunyai aturan dan ketentuan tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Lalu ketentuan apa saja yang membuat mogok kerja sah atau tidak sah?
Perindustrian di Indonesia semakin berkembang pesat,
pemerintah pun harus dapat mengontrol setiap kegiatan industri yang ada. Untuk
itu, ditetapkanlah Undang-Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan. Nah, dalam UU
No.13 diatur juga mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, salah satunya adalah melalui proses perundingan. Namun ketika
proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat
menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja. Mari kita bahas mengenai hak
mogok kerja!
Apa yang dimaksud mogok kerja menurut Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan?
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
memberikan definisi yang dimuat dalam pasal 1 angka 23 sebagai berikut : “Mogok
kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat
pekerjaan”
Arti definisi diatas adalah :
Sebuah tindakan dapat disebut sebagai mogok kerja apabila
dilakukan oleh pekerja. Mogok kerja tidak bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga
atau mahasiswa, hanya bisa dilakukan oleh pekerja. Mogok kerja harus
direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari 1
pekerja. Tujuan mogok kerja adalah untuk memaksa perusahaan/majikan
mendengarkan dan menerima tuntutan pekerja dan/atau serikat pekerja,
caranya adalah dengan membuat perusahaan merasakan akibat dari proses
produksi yang terhenti atau melambat.
Adakah peraturan dari Pemerintah yang mengatur tentang
mogok kerja?
Ada. Permasalahan mogok kerja memang sangat kompleks, untuk
masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam
Undang-Undang no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai
peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003
tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
Apa saja yang menjadi syarat sah mogok kerja?
Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 disebutkan bahwa “mogok kerja
harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya
perundingan”.
“Sah” disini artinya adalah mengikuti procedural yang diatur
oleh Undang-Undang. “Tertib dan damai“ disini artinya adalah tidak mengganggu
keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta
benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.
“Akibat gagal perundingan” disini artinya adalah : Upaya
perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan
atau Perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pekerja
atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam
tenggang waktu 14 hari.
Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja
dikatakan sah adalah :
- Pekerja
atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada
perusahaan/pengusaha dan Disnaker, 7 hari kerja sebelum mogok kerja
dijalankan.
- Dalam
surat pemberitahuan tersebut, harus memuat :
- Waktu
(hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja
- Tempat
mogok kerja
- Alasan
dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja
- Tanda
tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok
kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan
pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok
kerja
Bagi pelaksanaan
mogok kerja yang berlaku di perusahaan yang melayani kepentingan umum atau
perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia,
pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Instansi
pemerintahan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja
wajib memberikan tanda terima
Sebelum dan selama
mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkanya dengan para pihak yang
berselisih
Jika perundingan
tersebut menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang
ditanda-tangani oleh para pihak dan pegawai yang bertanggung jawab dibidang
ketenaga kerjaan sebagai saksi.
Dan jika dalam
perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dan instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan harus menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang berwenang.
Apa akibatnya
apabila mogok kerja tidak memenuhi kualifikasi persyaratan yang disebutkan
diatas?
Menurut pasal 142, UU No.13/2003, dinyatakan bahwa apabila
mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja seperti yang diuraikan
diatas, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans
No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa
mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh
pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam
bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi
panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada
perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa
manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan
berat.
- Bagaimana
kewajiban perusahaan terhadap pembayaran upah bagi pekerja yang melakukan
mogok kerja?
Pekerja yang melakukan mogok secara sah tetap berhak
mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak
sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Sumber :
- Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
- Indonesia.
Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang
Tidak Sah
Komentar
Posting Komentar