Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN BPJS KESEHATAN DAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN). APA BEDA KEDUA PROGRAM INI?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
Sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
merupakan program pelayanan Kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem
asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian
kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama
programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya
nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Singkatnya,
Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS menggantikan program
jaminan kesehatan yang dulunya diselenggarakan oleh PT Askes dan juga PT
Jamsostek.
SIAPA SAJA YANG MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan
BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki
Jaminan Kesehatan lain.
ADA
BERAPA MACAM KEANGGOTAAN PESERTA BPJS KESEHATAN ?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin
dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari
pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir
miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya
adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:
- Pekerja
penerima upah dan anggota keluarganya
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada
pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, seperti , pegawai pemerintah
non pegawai negeri (pegawai honorer, staf khusus, staf ahli), pegawai swasta
dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
- Pekerja
bukan penerima upah dan anggota keluarganya
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja
atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri atau pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima
upah
- Bukan
pekerja dan anggota keluargannya
Sedangkan yang termasuk kategori bukan pekerja adalah
investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan bukan pekerja lain yang memenuhi
kriteria bukan pekerja penerima upah.
Yang termasuk kategori bukan pekerja adalah :
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota
TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak
pensiun;
- Penerima
pensiun lain; dan
- Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak
pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf
a sd e yang mampu membayar iuran.
APAKAH
BPJS KESEHATAN JUGA DAPAT MENANGGUNG JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA KELUARGA
PEKERJA? BERAPA BANYAK PESERTA DAN ANGGOTA YANG DITANGGUNG?
Ya. BPJS Kesehatan juga menanggung jaminan kesehatan bagi
anggota keluarga pekerja. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang
ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Apabila peserta
yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk
peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar
iuran tambahan.
- Bagi
pekerja penerima upah, yang ditanggung adalah :
- Keluarga
inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri
dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Anak
kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah,
dengan kriteria:
·
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri;
·
Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan
formal.
- Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan
anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
- Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4
dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
- Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat
lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
KAPAN SELURUH PENDUDUK INDONESIA SUDAH HARUS MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah
menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA BPJS KESEHATAN?
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
- Masyarakat
datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun
propinsi
- Masyararakat
mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu
Keluarga, atau Paspor.
- Setelah
mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang
digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
- Bagi
Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah
membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
- Bagi
anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi
menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena
iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
- Anda
akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan
- Untuk
karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara
mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
- Perwakilan
perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau
kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara
Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk
seluruh karyawan di satu perusahaan.
- Setelah
itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per
karyawan dikalikan jumlah karyawan.
- Karyawan
perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah
membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah
karyawan tersebut.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta
Pengguna Askes
- Secara
umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah
sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di
kantor BPJS.
- Pendaftaran
bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan
dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
- Premi
anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes
sebelumnya.
- Setelah
pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
APA
BUKTINYA SESEORANG SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA DI BPJS KESEHATAN?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan
berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat
nama dan nomor identitas tunggal.
Sumber
·
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional
·
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
·
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
·
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
·
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
·
Departemen Kesehatan RI
Komentar
Posting Komentar