Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling
ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia.
Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya
disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan
Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali
menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan
PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para
pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan
Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya
hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.
Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat
ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah
No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
BAGAIMANA
UNDANG–UNDANG MENGATUR MENGENAI PHK?
Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya
mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja,
serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK
(pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021)
Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur
pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
- Pasal
36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK
mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan
oleh pekerja.
- Pasal
37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam
perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan
tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal
40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian
hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar
dijatuhkannya PHK.
BAGAIMANA
STANDAR PERBURUHAN INTERNASIONAL MENGATUR MENGENAI PHK?
Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui
perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982
tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan
pada tindakan PHK, yakni:
- Pada
dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan
PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan
pekerja). Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan
pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian.
- Seorang
pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah
untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing
Negara.
- Selain
itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup
prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak
diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.
APA YANG MENYEBABKAN HUBUNGAN KERJA DAPAT BERAKHIR?
Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja
dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, apabila:
- Pekerja
meninggal dunia
- Jangka
waktu kontrak kerja telah berakhir
- Selesainya
suatu pekerjaan tertentu
- Adanya
putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Lebih lanjut pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021
dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat
dilakukan/diperbolehkan.
BAGAIMANA
JIKA PHK TIDAK DAPAT DIHINDARI OLEH PENGUSAHA?
Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP
35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan
apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat
pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sebelum PHK.
Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.
BAGAIMANA JIKA PEKERJA TIDAK MENERIMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA?
Apabila pekerja yang telah diberitahu mengenai PHK, menolak
atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai
alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK.
Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)
APAKAH PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN PHK ATAU MENGUNDURKAN DIRI? BAGAIMANA PROSEDURNYA?
Ya, Pekerja dapat mengajukan pengunduran
diri. Mengundurkan diri merupakan salah satu alasan PHK yang
diperbolehkan, dengan ketentuan pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri
dan harus memenuhi syarat (pasal 36 ayat (1) huruf i PP 35/2021):
- Pekerja
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja
tidak sedang berada dalam ikatan dinas.
- Pekerja
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Berdasarkan ketentuan di atas, bila pekerja telah memenuhi
persyaratan, selanjutnya perusahaan harus menerima pengunduran diri tersebut,
menyelesaikan proses pengakhiran hubungan kerja dalam waktu selambat-lambatnya
30 hari setelah tanggal mulai pengunduran diri, serta memenuhi kompensasi
pekerja yang mengundurkan diri yakni: uang penggantian hak yang diatur dalam
pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (pasal 50
PP 35/2021).
APA SAJA KOMPENSASI YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA APABILA PERUSAHAAN MELAKUKAN PHK?
Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi
yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi
tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian
hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:
- masa
kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa
kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa
kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa
kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa
kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa
kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- masa
kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan:
- masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- masa
kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- masa
kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- masa
kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- masa
kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- masa
kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- masa
kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak, berupa:
- cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja
diterima bekerja;
- hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
APAKAH KOMPENSASI PHK INI BERLAKU JUGA BAGI PEKERJA PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL?
Tidak. Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil memang
wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian
hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK namun besarannya
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha
kecil dengan Pekerja/Buruh.
Komentar
Posting Komentar