Langsung ke konten utama

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK.

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. 

Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

BAGAIMANA UNDANG–UNDANG MENGATUR MENGENAI PHK?

Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021) 

Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:  

  1. Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
  2. Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK. 

 

BAGAIMANA STANDAR PERBURUHAN INTERNASIONAL MENGATUR MENGENAI PHK?

Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:

  1. Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja). Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian. 
  2. Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara. 
  3. Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan. 

 APA YANG MENYEBABKAN HUBUNGAN KERJA DAPAT BERAKHIR?

Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Lebih lanjut pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat dilakukan/diperbolehkan. 

 

BAGAIMANA JIKA PHK TIDAK DAPAT DIHINDARI OLEH PENGUSAHA?

Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. 

Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK. 

 BAGAIMANA JIKA PEKERJA TIDAK MENERIMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA?

Apabila pekerja yang telah diberitahu mengenai PHK, menolak atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)

APAKAH PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN PHK ATAU MENGUNDURKAN DIRI? BAGAIMANA PROSEDURNYA?

Ya, Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri. Mengundurkan diri merupakan salah satu alasan PHK yang diperbolehkan, dengan ketentuan pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat (pasal 36 ayat (1) huruf i PP 35/2021):

  1. Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Pekerja tidak sedang berada dalam ikatan dinas.
  3. Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Berdasarkan ketentuan di atas, bila pekerja telah memenuhi persyaratan, selanjutnya perusahaan harus menerima pengunduran diri tersebut, menyelesaikan proses pengakhiran hubungan kerja dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal mulai pengunduran diri, serta memenuhi kompensasi pekerja yang mengundurkan diri yakni: uang penggantian hak yang diatur dalam pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (pasal 50 PP 35/2021).

APA SAJA KOMPENSASI YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA APABILA PERUSAHAAN MELAKUKAN PHK?

Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan:

  1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Uang penggantian hak, berupa:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

APAKAH KOMPENSASI PHK INI BERLAKU JUGA BAGI PEKERJA PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL?

Tidak. Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil memang wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

Mengatasi Tantangan Dalam Merekrut dan Mempertahankan Tenaga Kerja Berkualitas

  M engatasi tantangan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas adalah suatu hal yang penting bagi keberhasilan jangka panjang suatu perusahaan. Berikut ini beberapa strategi yang dapat membantu Anda menghadapi tantangan ini: Profil Pekerjaan yang Jelas: Pastikan deskripsi pekerjaan sangat jelas dan akurat. Sebutkan tugas-tugas yang akan dilakukan, kualifikasi yang diperlukan, dan harapan perusahaan terhadap karyawan tersebut. Proses Seleksi yang Efektif: Buat proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa kandidat yang Anda pertimbangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Gunakan berbagai metode seleksi, seperti wawancara, tes, dan penilaian keterampilan, untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kandidat. Budaya Perusahaan yang Menarik: Bangun budaya perusahaan yang menarik dan inklusif. Karyawan yang merasa terlibat dan berarti dalam perusahaa...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...

Mengatasi Stres di Tempat Kerja: Strategi untuk Kesejahteraan Anda

  Olah raga olahraga, atau berjalan-jalan. Rutinitas ini dapat membantu Anda merasa lebih tenang dan fokus. Istirahat yang Diperlukan: Jangan mengabaikan istirahat. Pastikan Anda mengambil cuti yang diperlukan untuk melepaskan diri dari tekanan kerja dan mereset pikiran Anda. Prioritaskan Kesehatan Fisik: Pola makan seimbang, tidur yang cukup, dan olahraga rutin dapat membantu tubuh Anda mengatasi stres dengan lebih baik. Dekatkan Diri pada Dukungan: Berbicaralah dengan teman, keluarga, atau seorang profesional jika Anda merasa terlalu tertekan. Berbagi perasaan Anda dapat membantu mengurangi beban stres. Jangan Ragukan Kemampuan Anda: Seringkali, stres di tempat kerja dapat timbul dari keraguan pada kemampuan Anda. Ingatlah bahwa Anda telah mencapai posisi Anda karena keahlian dan prestasi Anda. Fokus pada Hal yang Dapat Anda Kontrol: Ban...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...

Menghadapi Perubahan di Dunia Kerja: Kiat untuk Berkembang dan Beradaptasi

Menghadapi perubahan di dunia kerja adalah suatu keharusan dalam era yang terus berkembang ini. Berikut adalah beberapa kiat untuk berkembang dan beradaptasi: Terus Belajar: Jadikan pembelajaran sebagai bagian penting dari karier Anda. Ikuti kursus, pelatihan, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Fleksibel dan Terbuka terhadap Perubahan: Jangan takut untuk mengubah arah karier atau mencoba hal baru. Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan dan kemajuan. Selalu Terhubung: Jaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, dan teman sekerja. Jaringan yang kuat dapat membantu Anda menemukan peluang baru. Berinovasi: Selalu mencari cara untuk meningkatkan proses kerja Anda. Sumbangkan ide-ide baru dan berpartisipasi dalam proyek inovatif. Manajemen Waktu yang Baik: Pelajari cara mengatur waktu Anda dengan efisien untuk dapat menyeles...