PERJANJIAN KERJA
Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat
antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut
menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan
kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu
perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan
[yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah.
Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk
jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau
kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum;
ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan
dalam undang-undang yang berlaku. Apabila tidak, perjanjian tersebut dianggap
batal demi hukum.
Kontrak kerja harus mencakup informasi berikut: Nama, alamat
dan bidang usaha [pihak perusahaan]; nama, jenis kelamin, usia dan alamat
pekerja; pekerjaan atau jenis pekerjaan; tempat, di mana pekerjaan itu akan
dilakukan; besaran upah dan bagaimana upah itu dibayarkan; persyaratan kerja
yang memuat hak dan kewajiban pihak pengusaha dan pekerja; tanggal mulai
berlakunya perjanjian kerja dan jangka waktu berlakunya; tempat dan tanggal
dibuatnya perjanjian kerja; dan tanda tangan para pihak yang terlibat dalam
perjanjian kerja.
Kontrak kerja dapat ditarik kembali dan/atau diubah dengan
kesepakatan bersama, dan juga kontrak kerja harus diberitahukan kepada kantor
dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Apabila kontrak kerja dibuat secara lisan, maka pihak
pengusaha wajib menerbitkan surat penunjukan bagi pekerja tersebut. Surat
pengangkatan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
- nama
dan alamat pekerja;
- tanggal
pekerja mulai bekerja;
- jenis
pekerjaan atau pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pekerja; dan
- besaran
upah yang menjadi hak pekerja.
Tetapi, apabila pihak pengusaha tidak mengeluarkan surat
pengangkatan pekerja, maka demi hukum status pekerja berubah menjadi pekerja
tetap.
Pada tahun 2014, Pasal 59 UU 13/2003, telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi Indonesia dalam putusan Nomor 7/PUU-XII/2014, dimana majelis hakim
menyatakan bahwa “apabila perusahaan menerapkan kontrak berkali-kali dalam
jangka waktu, maka pekerja kontrak menurut undang-undang menjadi pekerja tetap,
berdasarkan nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Nota pemeriksaan
tersebut dapat dimintakan persetujuannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
Sumber : §01(14-15), 50-55, 63 & 66 Undang-Undang
Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah
Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).
ALIH DAYA
Hubungan kerja antara perusahaan alihdaya dengan pekerjanya
didasarkan pada suatu perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
Tanggung jawab perlindungan dan kesejahteraan pekerja
terletak pada perusahaan alihdaya, termasuk upah, syarat-syarat kerja, dan
segala perselisihan yang timbul dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama dari perusahaan alihdaya.
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak tersebut
harus mencantumkan pengalihan hak perlindungan pekerja apabila perusahaan
alihdaya berubah selama masa kerja pekerja. Dalam hal pekerja tidak mendapatkan
jaminan kelangsungan pekerjaan, maka perusahaan alihdaya bertanggung jawab
untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi (Perkara No. 7/PUU-XII/2014) dengan putusan menyatakan bahwa apabila
uraian pekerjaan seorang pekerja dimasukkan ke inti bisnis perusahaan, maka dia
dapat menuntut pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan, dan apabila kesimpulan
nota pemeriksaan memutuskan bahwa pekerjaan pekerja terkait dengan inti bisnis,
nota pemeriksaan tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk disahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2016 menerbitkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengawasan
Ketenagakerjaan. Sebagai pelaksanaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
7/PUU-XII/2014, dalam Pasal 34 Peraturan Menteri mengatur, untuk mendapatkan
persetujuan Pengadilan Negeri terhadap Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan
oleh pengawas ketenagakerjaan setelah ditemukan pelanggaran/penyimpangan
perjanjian waktu tertentu, pekerja harus mengajukan permohonan tertulis yang
ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Provinsi tempat pekerja tersebut bekerja.
Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No.
13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU
No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
No. 35/2021); Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Mekanisme Pengawasan
Ketenagakerjaan (Permenaker No. 33/2016); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/PUU-XII/2014.
PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
Penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat diatur dalam
Peraturan Pemerintah tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing (PP Nomor 34 Tahun
2021). Pihak pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus
memiliki Rencana Penggunaan Kerja Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Tenaga kerja asing
tersebut diperbolehkan bekerja di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu
tertentu saja, dan memiliki keahlian khusus. Dengan demikian, mereka tidak
berhak atas hak-hak terkait pemutusan kontrak terutama uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja. Pemberi kerja perorangan tidak dapat mempekerjakan
pekerja asing.
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
untuk Pengadilan Hubungan Industrial, maka pekerja asing hanya dapat
dipekerjakan untuk posisi tertentu dan hanya untuk perjanjian kerja waktu
tertentu saja; perlindungan hukum tersedia bagi pekerja asing apabila mereka
memiliki izin kerja; dan apabila izin kerja seorang pekerja asing telah habis
masa berlakunya tetapi perjanjian kerja waktu tertentu masih berlaku, maka sisa
masa kerja tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang.
Namun, menjadi tanggung jawab pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja asing untuk mengangkat warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja
pendamping. Mereka harus memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja
pendamping ini, dan mengembalikan pekerja asing ke negara asal mereka pada saat
pemutusan kontrak kerja.
Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (PP No. 34/2021)
STATUS PEKERJA KONTRAK
Perjanjian kerja untuk kontrak waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu, antara lain:
- pekerjaan
yang harus dilakukan dan diselesaikan sekaligus
- pekerjaan
yang sifatnya sementara;
- pekerjaan
musiman
- pekerjaan
yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan [jenis] baru atau produk
tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau uji coba.
Jangka waktu atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu
ditentukan berdasarkan suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu
tidak di ijinkan untuk semua jenis pekerjaan.
Perjanjian jangka waktu tertentu harus didaftarkan secara
online oleh pihak pengusaha ke kantor Kementerian Tenaga Kerja
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak.
Dalam hal belum tersedia pendaftaran online, pihak pengusaha dapat mendaftarkan
kontrak secara tertulis kepada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak.
Aturan hukum Indonesia tidak mengizinkan mempekerjakan
pekerja kontrak jangka waktu tertentu untuk tugas-tugas yang bersifat tetap.
Perjanjan kerja waktu tertentu didasarkan pada jangka waktu atau selesainya
pekerjaan tertentu. Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin. Dalam hal kerja paruh waktu, apabila
perjanjian kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, kemudian
timbul perbedaan penafsiran, maka perjanjian kerja versi bahasa Indonesia yang
dianggap berlaku. apabila kontrak kerja tidak ditulis dalam bahasa Indonesia,
maka kontrak tersebut batal demi hukum.
Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No.
13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU
No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
No. 35/2021).
KOMPENSASI UNTUK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021, pihak
pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan telah bekerja terus menerus
paling sedikit 1 (satu) bulan.
Pekerja kontrak waktu tertentu yang telah bekerja 12 (dua
belas) bulan berhak atas kompensasi uang sebesar 1 (satu) bulan gaji, sedangkan
bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari atau kurang dari 12 (dua belas)
bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai
berikut:
Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan gaji
Apabila perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang, maka
kompensasi harus diberikan pada akhir masa kontrak sebelum perpanjangan.
Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No.
13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU
No. 11/2020);; Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
No. 35/2021).
MASA PERCOBAAN
Berdasarkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian
kerja waktu tidak tertentu dapat memberikan masa percobaan hingga 3 (tiga)
bulan. Selama masa percobaan, seorang pekerja berhak atas upah yang tidak boleh
kurang dari upah minimum yang sah yang berlaku. Pekerja yang terikat dalam
perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diberlakukan masa percobaan.
Apabila tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi
hukum, dan masa kerja tetap diperhitungkan. Pelatihan kerja juga harus diberikan
kepada pekerja oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta atau perusahaan.
Sumber : §13, 58 & 60 Undang-Undang Tentang
Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).
PERATURAN MENGENAI JAMINAN KERJA
- Kepmenakertrans
tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat
Buruh / Decree No. Kep. 187/MEN/X/2004 Regarding Member of Labour Union
Contribution Fees Decree No. Kep-16/MEN/2001 /
- Keputusan
Menteri No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh / Ministerial Decree No. Kep-16 / MEN / 2001
concerning Procedures for Registration of Trade Unions / Labor Unions
Komentar
Posting Komentar