Langsung ke konten utama

Jaminan Kerja

 

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah.

Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Apabila tidak, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

Kontrak kerja harus mencakup informasi berikut: Nama, alamat dan bidang usaha [pihak perusahaan]; nama, jenis kelamin, usia dan alamat pekerja; pekerjaan atau jenis pekerjaan; tempat, di mana pekerjaan itu akan dilakukan; besaran upah dan bagaimana upah itu dibayarkan; persyaratan kerja yang memuat hak dan kewajiban pihak pengusaha dan pekerja; tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja dan jangka waktu berlakunya; tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja; dan tanda tangan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja.

Kontrak kerja dapat ditarik kembali dan/atau diubah dengan kesepakatan bersama, dan juga kontrak kerja harus diberitahukan kepada kantor dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Apabila kontrak kerja dibuat secara lisan, maka pihak pengusaha wajib menerbitkan surat penunjukan bagi pekerja tersebut. Surat pengangkatan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

  • nama dan alamat pekerja;
  • tanggal pekerja mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan atau pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pekerja; dan
  • besaran upah yang menjadi hak pekerja.

Tetapi, apabila pihak pengusaha tidak mengeluarkan surat pengangkatan pekerja, maka demi hukum status pekerja berubah menjadi pekerja tetap.

 

Pada tahun 2014, Pasal 59 UU 13/2003, telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam putusan Nomor 7/PUU-XII/2014, dimana majelis hakim menyatakan bahwa “apabila perusahaan menerapkan kontrak berkali-kali dalam jangka waktu, maka pekerja kontrak menurut undang-undang menjadi pekerja tetap, berdasarkan nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Nota pemeriksaan tersebut dapat dimintakan persetujuannya melalui Pengadilan Negeri setempat.

 

Sumber : §01(14-15), 50-55, 63 & 66 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

 

ALIH DAYA

Hubungan kerja antara perusahaan alihdaya dengan pekerjanya didasarkan pada suatu perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Tanggung jawab perlindungan dan kesejahteraan pekerja terletak pada perusahaan alihdaya, termasuk upah, syarat-syarat kerja, dan segala perselisihan yang timbul dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dari perusahaan alihdaya.

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak tersebut harus mencantumkan pengalihan hak perlindungan pekerja apabila perusahaan alihdaya berubah selama masa kerja pekerja. Dalam hal pekerja tidak mendapatkan jaminan kelangsungan pekerjaan, maka perusahaan alihdaya bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 7/PUU-XII/2014) dengan putusan menyatakan bahwa apabila uraian pekerjaan seorang pekerja dimasukkan ke inti bisnis perusahaan, maka dia dapat menuntut pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan, dan apabila kesimpulan nota pemeriksaan memutuskan bahwa pekerjaan pekerja terkait dengan inti bisnis, nota pemeriksaan tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk disahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2016 menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan. Sebagai pelaksanaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XII/2014, dalam Pasal 34 Peraturan Menteri mengatur, untuk mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri terhadap Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan setelah ditemukan pelanggaran/penyimpangan perjanjian waktu tertentu, pekerja harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Provinsi tempat pekerja tersebut bekerja. 

Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021); Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker No. 33/2016); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014.

 

PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

Penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing (PP Nomor 34 Tahun 2021). Pihak pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Kerja Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Tenaga kerja asing tersebut diperbolehkan bekerja di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu saja, dan memiliki keahlian khusus. Dengan demikian, mereka tidak berhak atas hak-hak terkait pemutusan kontrak terutama uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pemberi kerja perorangan tidak dapat mempekerjakan pekerja asing.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 untuk Pengadilan Hubungan Industrial, maka pekerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk posisi tertentu dan hanya untuk perjanjian kerja waktu tertentu saja; perlindungan hukum tersedia bagi pekerja asing apabila mereka memiliki izin kerja; dan apabila izin kerja seorang pekerja asing telah habis masa berlakunya tetapi perjanjian kerja waktu tertentu masih berlaku, maka sisa masa kerja tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang.

Namun, menjadi tanggung jawab pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mengangkat warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping. Mereka harus memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping ini, dan mengembalikan pekerja asing ke negara asal mereka pada saat pemutusan kontrak kerja.

Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP No. 34/2021)

STATUS PEKERJA KONTRAK

Perjanjian kerja untuk kontrak waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, antara lain:

  1. pekerjaan yang harus dilakukan dan diselesaikan sekaligus
  2. pekerjaan yang sifatnya sementara;
  3. pekerjaan musiman
  4. pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan [jenis] baru atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau uji coba.

Jangka waktu atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di ijinkan untuk semua jenis pekerjaan.

Perjanjian jangka waktu tertentu harus didaftarkan secara online oleh pihak pengusaha ke kantor Kementerian Tenaga Kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak. Dalam hal belum tersedia pendaftaran online, pihak pengusaha dapat mendaftarkan kontrak secara tertulis kepada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak.

Aturan hukum Indonesia tidak mengizinkan mempekerjakan pekerja kontrak jangka waktu tertentu untuk tugas-tugas yang bersifat tetap. Perjanjan kerja waktu tertentu didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin. Dalam hal kerja paruh waktu, apabila perjanjian kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, kemudian timbul perbedaan penafsiran, maka perjanjian kerja versi bahasa Indonesia yang dianggap berlaku. apabila kontrak kerja tidak ditulis dalam bahasa Indonesia, maka kontrak tersebut batal demi hukum.

Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

 

KOMPENSASI UNTUK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021, pihak pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan telah bekerja terus menerus paling sedikit 1 (satu) bulan.

Pekerja kontrak waktu tertentu yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berhak atas kompensasi uang sebesar 1 (satu) bulan gaji, sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari atau kurang dari 12 (dua belas) bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut:

Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan gaji

Apabila perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang, maka kompensasi harus diberikan pada akhir masa kontrak sebelum perpanjangan.

Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020);; Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

MASA PERCOBAAN

Berdasarkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat memberikan masa percobaan hingga 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, seorang pekerja berhak atas upah yang tidak boleh kurang dari upah minimum yang sah yang berlaku. Pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diberlakukan masa percobaan. Apabila tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap diperhitungkan. Pelatihan kerja juga harus diberikan kepada pekerja oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta atau perusahaan.

Sumber : §13, 58 & 60 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

PERATURAN MENGENAI JAMINAN KERJA

  • Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Decree No. Kep. 187/MEN/X/2004 Regarding Member of Labour Union Contribution Fees Decree No. Kep-16/MEN/2001 /
  • Keputusan Menteri No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Ministerial Decree No. Kep-16 / MEN / 2001 concerning Procedures for Registration of Trade Unions / Labor Unions

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...

Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

              Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana aturan pemberian THR dan berapa besaran THR yang dapat diterima oleh pekerja?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN THR? Tunjangan    Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. ADAKA...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.   APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)? Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksan...

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

  Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan tiap-tiap pesangon sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).   Apa itu Pesangon? ​ Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu terkadang memaksa sebuah perusahaan untuk mengambil langkah yang cukup ekstrem. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain PHK, mungkin saja karyawan mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengunduran diri.  Beberapa dari Anda mungkin sudah paham kalau dalam rangka PHK atau pengunduran diri, perusahaan yang bijak akan menyediakan atau membayarkan kompensasi. Kata yang paling familiar dari jenis kompensasi yang dimaksud ini adalah pesang...

Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

   Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsure-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK). Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (burgerlijke maatschap, partnership agreement).   Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh (P/B, Karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK). Perjanjian ke...