Langsung ke konten utama

Jaminan Kerja

 

PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah.

Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Apabila tidak, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

Kontrak kerja harus mencakup informasi berikut: Nama, alamat dan bidang usaha [pihak perusahaan]; nama, jenis kelamin, usia dan alamat pekerja; pekerjaan atau jenis pekerjaan; tempat, di mana pekerjaan itu akan dilakukan; besaran upah dan bagaimana upah itu dibayarkan; persyaratan kerja yang memuat hak dan kewajiban pihak pengusaha dan pekerja; tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja dan jangka waktu berlakunya; tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja; dan tanda tangan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja.

Kontrak kerja dapat ditarik kembali dan/atau diubah dengan kesepakatan bersama, dan juga kontrak kerja harus diberitahukan kepada kantor dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Apabila kontrak kerja dibuat secara lisan, maka pihak pengusaha wajib menerbitkan surat penunjukan bagi pekerja tersebut. Surat pengangkatan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

  • nama dan alamat pekerja;
  • tanggal pekerja mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan atau pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pekerja; dan
  • besaran upah yang menjadi hak pekerja.

Tetapi, apabila pihak pengusaha tidak mengeluarkan surat pengangkatan pekerja, maka demi hukum status pekerja berubah menjadi pekerja tetap.

 

Pada tahun 2014, Pasal 59 UU 13/2003, telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam putusan Nomor 7/PUU-XII/2014, dimana majelis hakim menyatakan bahwa “apabila perusahaan menerapkan kontrak berkali-kali dalam jangka waktu, maka pekerja kontrak menurut undang-undang menjadi pekerja tetap, berdasarkan nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Nota pemeriksaan tersebut dapat dimintakan persetujuannya melalui Pengadilan Negeri setempat.

 

Sumber : §01(14-15), 50-55, 63 & 66 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

 

ALIH DAYA

Hubungan kerja antara perusahaan alihdaya dengan pekerjanya didasarkan pada suatu perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Tanggung jawab perlindungan dan kesejahteraan pekerja terletak pada perusahaan alihdaya, termasuk upah, syarat-syarat kerja, dan segala perselisihan yang timbul dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dari perusahaan alihdaya.

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak tersebut harus mencantumkan pengalihan hak perlindungan pekerja apabila perusahaan alihdaya berubah selama masa kerja pekerja. Dalam hal pekerja tidak mendapatkan jaminan kelangsungan pekerjaan, maka perusahaan alihdaya bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 7/PUU-XII/2014) dengan putusan menyatakan bahwa apabila uraian pekerjaan seorang pekerja dimasukkan ke inti bisnis perusahaan, maka dia dapat menuntut pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan, dan apabila kesimpulan nota pemeriksaan memutuskan bahwa pekerjaan pekerja terkait dengan inti bisnis, nota pemeriksaan tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk disahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2016 menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan. Sebagai pelaksanaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XII/2014, dalam Pasal 34 Peraturan Menteri mengatur, untuk mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri terhadap Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan setelah ditemukan pelanggaran/penyimpangan perjanjian waktu tertentu, pekerja harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Provinsi tempat pekerja tersebut bekerja. 

Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021); Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker No. 33/2016); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014.

 

PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

Penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing (PP Nomor 34 Tahun 2021). Pihak pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Kerja Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Tenaga kerja asing tersebut diperbolehkan bekerja di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu saja, dan memiliki keahlian khusus. Dengan demikian, mereka tidak berhak atas hak-hak terkait pemutusan kontrak terutama uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pemberi kerja perorangan tidak dapat mempekerjakan pekerja asing.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 untuk Pengadilan Hubungan Industrial, maka pekerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk posisi tertentu dan hanya untuk perjanjian kerja waktu tertentu saja; perlindungan hukum tersedia bagi pekerja asing apabila mereka memiliki izin kerja; dan apabila izin kerja seorang pekerja asing telah habis masa berlakunya tetapi perjanjian kerja waktu tertentu masih berlaku, maka sisa masa kerja tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang.

Namun, menjadi tanggung jawab pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mengangkat warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping. Mereka harus memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping ini, dan mengembalikan pekerja asing ke negara asal mereka pada saat pemutusan kontrak kerja.

Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP No. 34/2021)

STATUS PEKERJA KONTRAK

Perjanjian kerja untuk kontrak waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, antara lain:

  1. pekerjaan yang harus dilakukan dan diselesaikan sekaligus
  2. pekerjaan yang sifatnya sementara;
  3. pekerjaan musiman
  4. pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan [jenis] baru atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau uji coba.

Jangka waktu atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di ijinkan untuk semua jenis pekerjaan.

Perjanjian jangka waktu tertentu harus didaftarkan secara online oleh pihak pengusaha ke kantor Kementerian Tenaga Kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak. Dalam hal belum tersedia pendaftaran online, pihak pengusaha dapat mendaftarkan kontrak secara tertulis kepada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak.

Aturan hukum Indonesia tidak mengizinkan mempekerjakan pekerja kontrak jangka waktu tertentu untuk tugas-tugas yang bersifat tetap. Perjanjan kerja waktu tertentu didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin. Dalam hal kerja paruh waktu, apabila perjanjian kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, kemudian timbul perbedaan penafsiran, maka perjanjian kerja versi bahasa Indonesia yang dianggap berlaku. apabila kontrak kerja tidak ditulis dalam bahasa Indonesia, maka kontrak tersebut batal demi hukum.

Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

 

KOMPENSASI UNTUK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021, pihak pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan telah bekerja terus menerus paling sedikit 1 (satu) bulan.

Pekerja kontrak waktu tertentu yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berhak atas kompensasi uang sebesar 1 (satu) bulan gaji, sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari atau kurang dari 12 (dua belas) bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut:

Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan gaji

Apabila perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang, maka kompensasi harus diberikan pada akhir masa kontrak sebelum perpanjangan.

Sumber : Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020);; Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

MASA PERCOBAAN

Berdasarkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat memberikan masa percobaan hingga 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, seorang pekerja berhak atas upah yang tidak boleh kurang dari upah minimum yang sah yang berlaku. Pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diberlakukan masa percobaan. Apabila tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap diperhitungkan. Pelatihan kerja juga harus diberikan kepada pekerja oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta atau perusahaan.

Sumber : §13, 58 & 60 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

PERATURAN MENGENAI JAMINAN KERJA

  • Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Decree No. Kep. 187/MEN/X/2004 Regarding Member of Labour Union Contribution Fees Decree No. Kep-16/MEN/2001 /
  • Keputusan Menteri No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Ministerial Decree No. Kep-16 / MEN / 2001 concerning Procedures for Registration of Trade Unions / Labor Unions

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

      Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan   kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan. Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak. Bolehkah praktik semacam ini? Jika termasuk pelanggaran hukum, apa  sanksi perusahaan yang menahan ijazah  karyawan? Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Naker No 13 Tahun 2003 , bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaks...

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?   APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN? Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA? Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan t...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015

           Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah Pemberi kerja Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan...

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

  Ketentuan Jam Kerja di Indonesia berdasarkan undang-undang Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?  Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan atura...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...