Langsung ke konten utama

Alasan-alasan PHK Diperbolehkan dan Dilarang

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi. Apa saja alasan-alasan perusahaan dapat melakukan PHK?

 APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. 

ALASAN APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN TERJADINYA PHK?

Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur demikian:

Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

1. Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.

6. Perusahaan pailit.

7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh.

b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh.

e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas (a sampai dengan f) dan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh, pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

9. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

b. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan

c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

10. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

11. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

12. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

13. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

14. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

15. Pekerja/buruh meninggal dunia.

 DALAM HAL APA, PERUSAHAAN DILARANG MELAKUKAN PHK? DAN BAGAIMANA BILA PHK TETAP TERJADI?

Sesuai dengan ketentuan pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

  1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja menikah.
  5. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  8. Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Lebih lanjut ayat (2) dari pasal ini menyebut PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, atau dengan kata lain PHK tetap terjadi, maka PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.

BAGAIMANA PROSES ATAU TATA CARA PHK?

Peraturan perundang-undangan menyebut para pihak yakni Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun demikian dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka PHK dapat dilakukan dengan ketentuan (pasal 37 PP 35/2021):

  1. Maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
  2. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. 
  3. Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. 

Menanggapi PHK yang dijatuhkan tersebut, pekerja dapat menerima maupun menolak, dengan ketentuan (pasal 38 dan 39 PP 35/2021): 

  1. Bila Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan, menerima PHK, maka Pengusaha harus melaporkan PHK kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. 
  2. Bila Pekerja/Buruh menolak maka harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERSELISIHAN PHK?

Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pendapat yang berbeda ini bisa saja terkait penerapan hukum dalam alasan PHK, perbedaan perhitungan kompensasi PHK, dan hak/kewajiban pekerja dan pengusaha yang merupakan dampak dari pengakhiran hubungan kerja.

Bila terjadi perselisihan PHK maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam hal perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme  penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU PPHI No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  

Sumber:

·       Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

·       Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

·       Indonesia. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

·       Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Pentingkah komunikasi di perusahaan ?

    Komunikasi di perusahaan sangatlah penting. Komunikasi yang efektif memainkan peran kunci dalam kesuksesan perusahaan, baik dari segi kinerja karyawan maupun pencapaian tujuan bisnis. Berikut beberapa alasan mengapa komunikasi di perusahaan dianggap sangat penting: Koordinasi Tim : Komunikasi yang baik memungkinkan berbagai tim di perusahaan bekerja bersama secara efektif. Ini membantu mencegah duplikasi pekerjaan, memastikan keselarasan, dan meningkatkan efisiensi. Kesatuan Visi dan Misi : Komunikasi yang efektif membantu dalam memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami visi, misi, dan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Ini memotivasi karyawan untuk bekerja ke arah yang sama. Peningkatan Produktivitas : Dengan komunikasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi kesalahpahaman, mencegah konflik, dan meningkatkan kinerja keseluruhan. Informasi yang tepat waktu dan akurat membantu karyawan untuk mengambil keputusan ya...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Ketahui Hak dan Kewajiban Anda sebagai Pekerja

Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja adalah penting untuk menjaga hak-hak Anda di tempat kerja dan memenuhi tanggung jawab Anda dengan baik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang umumnya berlaku bagi pekerja: Hak-hak Pekerja: Upah dan Gaji yang Adil: Anda berhak menerima upah atau gaji yang adil sesuai dengan kesepakatan kerja Anda, upah minimum yang berlaku, atau perjanjian kolektif jika berlaku. Jam Kerja yang Wajar: Anda berhak bekerja dalam jam kerja yang wajar dan mematuhi undang-undang terkait jam kerja, istirahat, dan cuti. Perlindungan Terhadap Diskriminasi: Anda memiliki hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya yang dilindungi oleh hukum. Kesehatan dan Keselamatan: Anda berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan memberikan pelatihan kese...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

     Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada ...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...