Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsure-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK).
Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan
pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (burgerlijke maatschap,
partnership agreement).
Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara
pekerja/buruh (P/B, Karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi
syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK).
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan dapat dibuat secara lisan
(Pasal 51 ayat (1) UUK).
Syarat sahnya perjanjian kerja, mengacu pada syarat sahnya
perjanjian (perdata) pada umumnya, yakni :
a. adanya kesepakatan antara para pihak tidak ada
dwang-paksaan- dwaling – penyesatan/kekhilafan – atau bedrog – penipuan);
b. pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau
kecakapan untuk (bertindak) melakukakn perbuatan hukum (cakap usia dan
tidak dibawah perwalian/pengampuan);
c. ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. (cause) pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 52 ayat (1) UUK);
Apabila perjanjian kerja yang dibuat oleh
pihak-pihak tidak memenuhi 2 syarat awal sahnya (perjanjian kerja) sebagaimana
tesebut yakni tidak ada kesepakatan dan ada pihak yang tidak cakap untuk
bertindak, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Sebaliknya apabila perjanian
kerja dibuat tidak memenuhi 2 syarat terakhir sahnya (perjanjian kerja) yakni
objek (pekerjaannya) tidak jelas dan causanya tidak memenuhi ketentuan, maka
perjajiannya batal demi hukum (null and void).
Sebagaimana perbandingan, dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata, Burgerlijke wetbook). Pengertian perjanjian kerja (arbeidsoverrnkomst) terdapat dalam Pasal 1601a yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian tersebut terkesan hanya sepihak saja, yakni hanya buruh yang mengikatkan diri untuk bekerja pada majikan (pengusaha). Oleh karenanya , Prof. Soepomo berpendapat bahwa perjanjian kerja seharusnya adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain (majikan) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah dan pihak yang lain (majikan) mengikatkan diri untuk mempekerjakan pihak yang satu (buruh) dengan membayar upah.
Sementara Prof.Subekti memberikan pengertian, perjanjian
kerja adalah suatu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan yang
ditandai dengan cirri-ciri adanya upah atau gaji tertentu, adanya suatu
hubungan atas bawah (dientsverhouding) yakni suatu hubungan atas dasar pihak
yang satu, majikan berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh pihak
lainnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian kerja setidak-tidaknya mengandung 4 unsur, yakni ada unsure pekerjaan, ada upah, dan ada (dibawah) perintah serta ada waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar