Langsung ke konten utama

Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

   Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsure-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK).

Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (burgerlijke maatschap, partnership agreement).

 


Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh (P/B, Karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK). Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan dapat dibuat secara lisan (Pasal 51 ayat (1)  UUK).

Syarat sahnya perjanjian kerja, mengacu pada syarat sahnya perjanjian (perdata) pada umumnya, yakni :

a. adanya kesepakatan antara para pihak tidak ada dwang-paksaan- dwaling – penyesatan/kekhilafan – atau bedrog – penipuan);

b. pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukakn perbuatan  hukum (cakap usia dan tidak dibawah perwalian/pengampuan);

c. ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. (cause) pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 52 ayat (1) UUK);

Apabila perjanjian kerja  yang dibuat oleh pihak-pihak tidak memenuhi 2 syarat awal sahnya (perjanjian kerja) sebagaimana tesebut yakni tidak ada kesepakatan dan ada pihak yang tidak cakap untuk bertindak, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Sebaliknya apabila perjanian kerja dibuat tidak memenuhi 2 syarat terakhir sahnya (perjanjian kerja) yakni objek (pekerjaannya) tidak jelas dan causanya tidak memenuhi ketentuan, maka perjajiannya batal demi hukum (null and void).

Sebagaimana perbandingan, dalam kitab  Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata, Burgerlijke wetbook). Pengertian perjanjian kerja (arbeidsoverrnkomst) terdapat dalam Pasal 1601a yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian tersebut terkesan hanya sepihak saja, yakni hanya buruh yang mengikatkan diri untuk bekerja pada majikan (pengusaha). Oleh karenanya , Prof. Soepomo berpendapat bahwa perjanjian kerja seharusnya adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain (majikan) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah dan pihak yang lain (majikan) mengikatkan diri untuk mempekerjakan pihak yang satu (buruh) dengan membayar upah.

Sementara Prof.Subekti memberikan pengertian, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan yang ditandai dengan cirri-ciri adanya upah atau gaji tertentu, adanya suatu hubungan atas bawah (dientsverhouding) yakni suatu hubungan atas dasar pihak yang satu, majikan berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh pihak lainnya.

 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian kerja setidak-tidaknya mengandung 4 unsur, yakni ada unsure pekerjaan, ada upah, dan ada (dibawah) perintah serta ada waktu tertentu.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...