Managed care merupakan salah satu jenis asuransi kesehatan yang pembiayaan dan penyediaan perawatan kesehatan lebih terintegrasi dan komprehensif, dalam suatu sistem yang memiliki kontrak dengan penyedia layanan kesehatan dan fasilitas medis dengan biaya lebih rendah dan mutu tetap terjaga.
1.
Memiliki layanan berjenjang dan terstruktur.
Pasien umumnya mengawali pemeriksaan dari dokter umum sebelum ke dokter
spesialis.
2.
Dokter, klinik, dan rumah sakit yang digunakan
harus masuk dalam daftar rujukan.
3.
Lebih efisien dalam pembiayaan premi karena
disusun berdasarkan jumlah anggota.
4.
Biaya dan mutu dapat
dikendalikan karena lebih Terkontrol dengan ketat sesuai mekanisme kontrak antara perusahaan asuransi dan provider.
5.
Perusahaan asuransi bekerja sama menjalin
kontrak dengan provider layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, maupun
laboratorium.
6.
Tidak membatasi
plafon di-cover (unlimitted)
7.
Pembayaran berobat cashless karena peserta tidak perlu membayar
di muka untuk mendapatkan perawatan.
8.
Karena cashless umumnya
biaya premi lebih mahal
9.
Menciptakan
layanan
kesehatan
yang sesuai standar
yang ditetapkan.
10.
Pertanggungan yang diberikan luas dan mudah
dalam pengurusan serta fleksibel premi yang dibayarkan.
11.
Digunakan secara berkelompok
12.
Utilization review suatu metode untuk menjamin mutu pelayanan terkait penghematan biaya.
Mekanisme pengendalian biaya utilization
review dengan memeriksa apakah pelayanan secara medis perlu
diberikan dan apakah pelayanan diberikan secara tepat.
13.
Dapat meng-cover rawat inap,
rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggantian kaca mata.
14. Biaya
dibatasi
dengan
cara mengeliminasi
hal-hal
yang tidak sesuai
dan tidak penting dalam sistem pelayanan
kesehatan. Hal ini yang kadangkala menjadikan peserta merasa terkekang dan
tidak bebas memilih dalam
berobat.
Indemnity
Asuransi kesehatan yang skemanya
si penanggung memberikan penggantian atau kompensasi dana
atas biaya pelayanan kesehatan yang terjadi dengan pilihan benefit sesuai
dengan kebutuhan karyawan atau perusahaan peserta.
Ciri-ciri indemnity adalah:
1.
Peserta bebas memilih untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan di provider (dokter, klinik, rumah sakit), tanpa harus
terikat pada dokter atau rumah sakit rujukan asuransi.
2.
Bebas berganti dokter atau rumah sakit jika
merasa tidak cocok dengan perawatan yang diberikan.
3.
Pelayanan asuransi sesuai premi yang
dibayarkan peserta, semakin besar preminya maka keuntungan yang diperoleh
makin banyak pula.
4.
Sistem model reimbursement, peserta
membayar lebih dahulu saat berobat kemudian di klaim ke pihak asuransi sehingga bebas berobat dimanapun.
5.
Peserta memiliki wewenang penuh dalam
berobat selama tidak melebihi ketentuan atau sesuai plafon asuransinya. Kelebihan
berobat jika melebihi plafon ditanggung oleh peserta.
6.
Bisa bersifat asuransi individu atau
berkelompok
7.
7.Pilihan benefit atau plan disesuaikan
dengan kebutuhan peserta dan
bebas memilih cara memanfaatkan pelayanan.
8.
Peserta masih dikenakan deduktibel, ataupun co-payment.
9.
Dapat meng-cover rawat inap,
rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggantian kaca mata.
10.
Besar premi asuransi bulanan yang harus
dibayarkan untuk asuransi dengan cara klaim reimburse biasanya juga lebih murah
dibanding asuransi dengan cara klaim cashless.
11.
Tidak ada integrasi atau kesatuan
pembiayaan dan pelayanan kesehatan.
Komentar
Posting Komentar