Langsung ke konten utama

ASURANSI MANAGED CARE >< INDEMNITY


 Managed care merupakan salah satu jenis asuransi kesehatan yang pembiayaan dan penyediaan perawatan kesehatan lebih terintegrasi dan komprehensif, dalam suatu sistem yang memiliki kontrak dengan penyedia layanan kesehatan dan fasilitas medis dengan biaya lebih rendah dan mutu tetap terjaga.

1.       Memiliki layanan berjenjang dan terstruktur. Pasien umumnya mengawali pemeriksaan dari dokter umum sebelum ke dokter spesialis.

2.       Dokter, klinik, dan rumah sakit yang digunakan harus masuk dalam daftar rujukan.

3.       Lebih efisien dalam pembiayaan premi karena disusun berdasarkan jumlah anggota.

4.       Biaya dan mutu dapat dikendalikan karena lebih Terkontrol dengan ketat sesuai mekanisme kontrak antara perusahaan asuransi dan provider.

5.       Perusahaan asuransi bekerja sama menjalin kontrak dengan provider layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, maupun laboratorium.

6.       Tidak membatasi plafon di-cover (unlimitted)

7.       Pembayaran berobat cashless karena peserta tidak perlu membayar di muka untuk mendapatkan perawatan.

8.       Karena cashless umumnya biaya premi lebih mahal

9.    Menciptakan layanan kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan.

10. Pertanggungan yang diberikan luas dan mudah dalam pengurusan serta fleksibel premi yang dibayarkan.

11. Digunakan secara berkelompok

12. Utilization review suatu metode untuk menjamin mutu pelayanan terkait penghematan biaya. Mekanisme pengendalian biaya utilization review dengan memeriksa apakah pelayanan secara medis perlu diberikan dan apakah pelayanan diberikan secara tepat.

13. Dapat meng-cover rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggantian kaca mata.

14. Biaya dibatasi dengan cara mengeliminasi hal-hal yang tidak sesuai dan tidak penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Hal ini yang kadangkala menjadikan peserta merasa terkekang dan tidak bebas memilih dalam berobat.

Indemnity

        Asuransi kesehatan yang skemanya si penanggung memberikan penggantian atau kompensasi dana atas biaya pelayanan kesehatan yang terjadi dengan pilihan benefit sesuai dengan kebutuhan karyawan atau perusahaan peserta.

Ciri-ciri indemnity adalah:

1.    Peserta bebas memilih untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di provider (dokter, klinik, rumah sakit), tanpa harus terikat pada dokter atau rumah sakit rujukan asuransi.

2.    Bebas berganti dokter atau rumah sakit jika merasa tidak cocok dengan perawatan yang diberikan.

3.    Pelayanan asuransi sesuai premi yang dibayarkan peserta, semakin besar preminya maka keuntungan yang diperoleh makin banyak pula.

4.    Sistem model reimbursement, peserta membayar lebih dahulu saat berobat kemudian di klaim ke pihak asuransi sehingga bebas berobat dimanapun.

5.    Peserta memiliki wewenang penuh dalam berobat selama tidak melebihi ketentuan atau sesuai plafon asuransinya. Kelebihan berobat jika melebihi plafon ditanggung oleh peserta.

6.    Bisa bersifat asuransi individu atau berkelompok

7.    7.Pilihan benefit atau plan disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan bebas memilih cara memanfaatkan pelayanan.

8.    Peserta masih dikenakan deduktibel, ataupun co-payment.

9.    Dapat meng-cover rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggantian kaca mata.

10. Besar premi asuransi bulanan yang harus dibayarkan untuk asuransi dengan cara klaim reimburse biasanya juga lebih murah dibanding asuransi dengan cara klaim cashless

11. Tidak ada integrasi atau kesatuan pembiayaan dan pelayanan kesehatan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...