Langsung ke konten utama

ASURANSI MANAGED CARE >< INDEMNITY


 Managed care merupakan salah satu jenis asuransi kesehatan yang pembiayaan dan penyediaan perawatan kesehatan lebih terintegrasi dan komprehensif, dalam suatu sistem yang memiliki kontrak dengan penyedia layanan kesehatan dan fasilitas medis dengan biaya lebih rendah dan mutu tetap terjaga.

1.       Memiliki layanan berjenjang dan terstruktur. Pasien umumnya mengawali pemeriksaan dari dokter umum sebelum ke dokter spesialis.

2.       Dokter, klinik, dan rumah sakit yang digunakan harus masuk dalam daftar rujukan.

3.       Lebih efisien dalam pembiayaan premi karena disusun berdasarkan jumlah anggota.

4.       Biaya dan mutu dapat dikendalikan karena lebih Terkontrol dengan ketat sesuai mekanisme kontrak antara perusahaan asuransi dan provider.

5.       Perusahaan asuransi bekerja sama menjalin kontrak dengan provider layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, maupun laboratorium.

6.       Tidak membatasi plafon di-cover (unlimitted)

7.       Pembayaran berobat cashless karena peserta tidak perlu membayar di muka untuk mendapatkan perawatan.

8.       Karena cashless umumnya biaya premi lebih mahal

9.    Menciptakan layanan kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan.

10. Pertanggungan yang diberikan luas dan mudah dalam pengurusan serta fleksibel premi yang dibayarkan.

11. Digunakan secara berkelompok

12. Utilization review suatu metode untuk menjamin mutu pelayanan terkait penghematan biaya. Mekanisme pengendalian biaya utilization review dengan memeriksa apakah pelayanan secara medis perlu diberikan dan apakah pelayanan diberikan secara tepat.

13. Dapat meng-cover rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggantian kaca mata.

14. Biaya dibatasi dengan cara mengeliminasi hal-hal yang tidak sesuai dan tidak penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Hal ini yang kadangkala menjadikan peserta merasa terkekang dan tidak bebas memilih dalam berobat.

Indemnity

        Asuransi kesehatan yang skemanya si penanggung memberikan penggantian atau kompensasi dana atas biaya pelayanan kesehatan yang terjadi dengan pilihan benefit sesuai dengan kebutuhan karyawan atau perusahaan peserta.

Ciri-ciri indemnity adalah:

1.    Peserta bebas memilih untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di provider (dokter, klinik, rumah sakit), tanpa harus terikat pada dokter atau rumah sakit rujukan asuransi.

2.    Bebas berganti dokter atau rumah sakit jika merasa tidak cocok dengan perawatan yang diberikan.

3.    Pelayanan asuransi sesuai premi yang dibayarkan peserta, semakin besar preminya maka keuntungan yang diperoleh makin banyak pula.

4.    Sistem model reimbursement, peserta membayar lebih dahulu saat berobat kemudian di klaim ke pihak asuransi sehingga bebas berobat dimanapun.

5.    Peserta memiliki wewenang penuh dalam berobat selama tidak melebihi ketentuan atau sesuai plafon asuransinya. Kelebihan berobat jika melebihi plafon ditanggung oleh peserta.

6.    Bisa bersifat asuransi individu atau berkelompok

7.    7.Pilihan benefit atau plan disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan bebas memilih cara memanfaatkan pelayanan.

8.    Peserta masih dikenakan deduktibel, ataupun co-payment.

9.    Dapat meng-cover rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggantian kaca mata.

10. Besar premi asuransi bulanan yang harus dibayarkan untuk asuransi dengan cara klaim reimburse biasanya juga lebih murah dibanding asuransi dengan cara klaim cashless

11. Tidak ada integrasi atau kesatuan pembiayaan dan pelayanan kesehatan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

Apa itu e-HRM

            E-HRM, atau Electronic Human Resource Management, adalah penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). E-HRM dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas HRM, serta meningkatkan kepuasan kerja karyawan. E-HRM dapat diterapkan dalam berbagai fungsi HRM, seperti: Rekrutmen dan seleksi Penilaian kinerja Gaji dan tunjangan Pelatihan dan pengembangan Keselamatan dan kesehatan kerja Hubungan industrial E-HRM dapat memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas HRM Mempermudah akses informasi SDM Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas HRM Meningkatkan kepuasan kerja karyawan E-HRM dapat diterapkan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan perangkat lunak sederhana hingga perangkat lunak yang kompleks. Pemilihan metode yang tepat akan disesuaikan dengan kebutuhan ...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...