Langsung ke konten utama

Jaminan Kematian

   Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan kematian.  

  

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN?

Jaminan Kematian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015)  adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?

Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari: 

1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

a. Pekerja pada perusahaan

b. Pekerja pada orang perseorangan, dan

c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 

2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:

a. Pemberi Kerja

b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan

c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

 

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?

Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu (pasal 53 PP 44/2015).

APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT DARI JAMINAN KEMATIAN?

Manfaat program JKM menjadi semakin baik  karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:

  1. Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman. 
  4. Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah). 

Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah beasiswa pendidikan maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).

 

BAGAIMANA RINCIAN SANTUNAN BEASISWA PENDIDIKAN DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?

Berikut ketentuan santuan beasiswa pendidikan dalam program JKM:

1. Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.

2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.

3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

4. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu:

a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. 

b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. 

c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. 

d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

5. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

6. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

 

BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN KEMATIAN? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA? 

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut: 

  

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Pekerja Migran Indonesia

Bentuk Manfaat

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah:

  1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000.
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 dan
  4. Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah:

  1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000.
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 dan
  4. Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta

Pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:

  1. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000, dan
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000

Manfaat JKM pada masa selama bekerja terdiri dari:

  1. Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp. 85.000.000
  2. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.

Manfaat tambahan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan:

  1. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000.

Pihak yang Melakukan Pendaftaran

Perusahaan

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan

Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data

Perusahaan 

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan

Besar Iuran

  1. Sebesar 0,3% dari upah sebulan pekerja.
  2. Bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi (pasal 55 PP 44/2015) 

Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan

  1. Calon pekerja migran (CPMI) melalui perusahaan, membayar Rp. 370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.



  1. CPMI Perseorangan sebesar Rp. 332.500 dibayar sekaligus sebelum berangkat.

Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran

Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap

-

-

Cara Pembayaran Iuran

  • Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta, paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran iuran program JKM dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.

 

SIAPA SAJA YANG DISEBUT SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH?

Pasal 40 ayat (2) PP 44/2015 menyebut, ahli waris yang sah, meliputi: 

1. Janda, duda, atau anak

2. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut: 

a. Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua

b. Saudara kandung

c. Mertua

d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja, dan

e. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

BAGAIMANA DENGAN TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN?

Pengusaha/keluarga dari pekerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 

 

BERAPA LAMA PENCAIRAN JAMINAN KEMATIAN?

Mengenai hal pasal ini pasal 40 ayat (3) dan (4)  PP 44/2015 sangat ketat mengatur yakni pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM. Bahkan diatur bila BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris. 

 

APAKAH AHLI WARIS PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA JUGA BERHAK ATAS UANG PESANGON, UANG PENGGANTIAN HAK, SELAIN MANFAAT DARI JAMINAN KEMATIAN?

Ya. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur PHK karena pekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

BAGAIMANA SANKSINYA APABILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA  DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?

Perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, perusahaan wajib membayar hak JKM pekerja sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan (pasal 35 PP 44/2015. Selain itu 

perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa: 

1. Teguran tertulis

2. Denda, dan/atau

3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi

a Pelayanan perizinan terkait usaha

b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek

c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,  atau

e. Izin mendirikan bangunan 

Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi kekurangan pembayaran iuran JKM karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, tidak membayarkan atau menunggak iuran JKM (pasal 59 PP 44/2015).

 

Sumber

  • Indonesia. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Indonesia. Undang-undang  No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah  No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah  No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Bagaimana Membuat CV yang Menonjol

Membuat CV yang menonjol adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan atau kesempatan karier. CV Anda harus mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan kepribadian Anda dengan baik. Berikut adalah panduan untuk membuat CV yang menonjol: Penyusunan Format yang Jelas: Gunakan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan font yang seragam dan ukuran huruf yang mudah dibaca (biasanya antara 10-12). Gunakan tata letak yang bersih dan terstruktur dengan penggunaan judul, subjudul, dan daftar poin untuk mengatur informasi dengan baik. Informasi Kontak yang Jelas: Letakkan informasi kontak Anda (nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email) di bagian atas CV agar mudah diakses. Ringkasan Profesional (Opsional): Ini adalah ringkasan singkat tentang diri Anda, menyoroti pengalaman, keterampilan, dan tujuan karier Anda. Gunakan ringkasan profesional ini untuk membuat kesan pertama yang kuat. Pen...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

APA ITU HUKUM

  H ukum adalah seperangkat aturan, norma, dan prinsip yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu, kelompok, atau entitas dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang adil, teratur, dan berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, dan menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang berbeda. Hukum dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana (yang mengatur tindak pidana dan sanksinya), hukum perdata (yang mengatur hubungan antara individu dan entitas bisnis), hukum konstitusi (yang mengatur struktur pemerintah dan hak-hak dasar warga negara), hukum perburuhan (yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha), hukum lingkungan (yang mengatur isu-isu lingkungan), dan banyak lagi. Hukum dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, putusan pengadilan, konvensi internasional, perjanjian, aturan adat, dan sebagainya. Hukum juga berkembang dan berubah se...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...