Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan kematian.
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN?
Jaminan Kematian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015) adalah manfaat uang tunai yang diberikan
kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
SIAPA
SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program Jaminan
Kematian (JKM) terdiri dari:
1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara, meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan
b. Pekerja pada orang perseorangan, dan
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
a. Pemberi Kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar
hubungan kerja/mandiri
APAKAH
PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai
peserta dalam program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan skala
usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa
konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian
kerja waktu tertentu (pasal 53 PP 44/2015).
APA
SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT DARI JAMINAN KEMATIAN?
Manfaat program JKM menjadi semakin baik karena adanya
perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang bisa
didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:
- Santunan
sekaligus Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Santunan
berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
- Biaya
pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal
Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang
mengurus pemakaman.
- Beasiswa
pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK
hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh
empat juta rupiah).
Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima
sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah beasiswa
pendidikan maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
BAGAIMANA
RINCIAN SANTUNAN BEASISWA PENDIDIKAN DALAM PROGRAM JAMINAN KEMATIAN?
Berikut ketentuan santuan beasiswa pendidikan dalam program
JKM:
1. Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia
bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3
(tiga) tahun.
2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat
pendidikan anak peserta.
4. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat
pendidikan, yaitu:
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp.
1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun,
maksimal selama 3 tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun,
maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar
Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
5. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah
sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia,
beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
6. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai
usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
BAGAIMANA
KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI
PESERTA JAMINAN KEMATIAN? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN
PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?
Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara
pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja
migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Keterangan |
Penerima
Upah |
Bukan
Penerima Upah |
Pekerja
Migran Indonesia |
Bentuk
Manfaat |
Manfaat
yang diterima oleh peserta adalah:
|
Manfaat
yang diterima oleh peserta adalah:
|
Pada
masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
Manfaat
JKM pada masa selama bekerja terdiri dari:
Manfaat
tambahan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 bulan
setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke
negara tujuan penempatan:
|
Pihak
yang Melakukan Pendaftaran |
Perusahaan |
Dapat
dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh peserta |
Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Pihak
yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data |
Perusahaan |
Dapat
dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh peserta |
Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Besar
Iuran |
|
Besar
perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan |
|
Upah
yang dijadikan dasar menghitung iuran |
Upah
sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap |
- |
- |
Cara
Pembayaran Iuran |
|
|
Pembayaran
iuran program JKM dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan. |
SIAPA
SAJA YANG DISEBUT SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH?
Pasal 40 ayat (2) PP 44/2015 menyebut, ahli waris yang sah,
meliputi:
1. Janda, duda, atau anak
2. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat
JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke
bawah sampai derajat kedua
b. Saudara kandung
c. Mertua
d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja, dan
e. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada
perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus
dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
BAGAIMANA
DENGAN TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN?
Pengusaha/keluarga dari pekerja yang meninggal dunia mengisi
dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu
peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat
keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy
KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas
ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat
Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat
Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM
ini dikuasakan)
BERAPA
LAMA PENCAIRAN JAMINAN KEMATIAN?
Mengenai hal pasal ini pasal 40 ayat (3) dan (4) PP
44/2015 sangat ketat mengatur yakni pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan oleh
pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya
surat permohonan pengajuan JKM. Bahkan diatur bila BPJS Ketenagakerjaan tidak
memenuhi kewajiban tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan ganti rugi sebesar
1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari
keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris.
APAKAH
AHLI WARIS PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA JUGA BERHAK ATAS UANG PESANGON, UANG
PENGGANTIAN HAK, SELAIN MANFAAT DARI JAMINAN KEMATIAN?
Ya. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur PHK karena pekerja meninggal
dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
BAGAIMANA
SANKSINYA APABILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM
JAMINAN KEMATIAN?
Perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam
program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap
pekerjanya, perusahaan wajib membayar hak JKM pekerja sesuai dengan ketentuan
BPJS Ketenagakerjaan (pasal 35 PP 44/2015. Selain itu
perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif,
berupa:
1. Teguran tertulis
2. Denda, dan/atau
3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi
a Pelayanan perizinan terkait usaha
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,
atau
e. Izin mendirikan bangunan
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada
perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi
kekurangan pembayaran iuran JKM karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai
dengan upah yang diterima pekerja, tidak membayarkan atau menunggak iuran JKM
(pasal 59 PP 44/2015).
Sumber
- Indonesia.
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Indonesia.
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua
- Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja
Komentar
Posting Komentar