Langsung ke konten utama

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan

       Pada 2 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial baru bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran.

Di sejumlah negara, jaminan pengangguran (unemployment insurance) sudah lama dikenal. Organisasi perburuhan internasional (International Labor Organization/ILO) sendiri telah memperkenalkan cabang jaminan sosial ini sejak terbitnya C102 Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 atau Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGANGGURAN?

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum atau tidak memiliki pekerjaan kembali. Pengangguran yang belum mendapatkan kesempatan bekerja umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

 

APA SAJA DASAR HUKUM PERLINDUNGAN BAGI PENGANGGURAN?

Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial, menetapkan standar-standar minimal untuk jaminan sosial, yakni setidaknya memberi 9 perlindungan ketenagajerhaan berupa: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, dan tunjangan ahli waris.

Konvensi ILO Nomor 168 Tahun 1988 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan menyisipkan program tambahan jaminan sosial baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan peraturan pelaksana terkait kepesertaan, manfaat, penyelenggaraan program, sumber pendanaan, dan sanksi administratif JKP.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia tercatat 211.590.000 orang. Dari jumlah tersebut, penduduk yang bekerja sebanyak 138.632.510 orang, terdiri dari penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83.340.000 orang (atau 60,12%) dan bekerja di sektor formal 55.290.000 orang (atau 39,88%).

 

 

APA ITU JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 

Uang tunai diberikan sebagai pengganti upah hingga pekerja bekerja kembali atau paling lama selama 6 (enam) bulan bertujuan agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak hingga ia mendapatkan pekerjaan kembali. Sementara itu akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja dimaksudkan untuk mempersiapkan pekerja masuk kembali ke pasar kerja dan menemukan pekerjaan yang cocok sesuai dengan keterampilan dan pengalamannya.

 

Di samping melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan, program tunjangan pengangguran juga turut mendorong perekonomian melalui kegiatan ekonomi masyarakat. Mereka masih bisa melakukan membeli barang-barang seperti saat ia bekerja, sehingga roda ekonomi tetap berputar.

 

 

 

APA SAJA SYARAT KEPESERTAAN JKP?

Berbeda dengan jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan lain, JKP tidak memungut iuran baru baik dari pekerja maupun pengusaha, karena dananya diambil dari rekomposisi (disusun/diperhitungkan kembali dari) program jaminan sosial lain yang sudah ada. Oleh karenanya, kepesertaan JKP menyaratkan hal-hal demikian:

 

Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI)

Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

Punya hubungan kerja dengan pengusaha dan merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Pada usaha besar dan menengah, pekerja/buruh yang didaftarkan juga harus terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada usaha mikro dan kecil yang didaftarkan juga harus terdaftar sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

 

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN JKP?

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran sebagai peserta JKP:

 

Pekerja/buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 diundangkan dan berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja/buruh dan sertifikat kepesertaan ke pengusaha.

Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi nomor kepesertaan satu hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar lunas. Setelah itu, pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing menerima bukti dan sertifikat kepesertaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Setelah terdaftar sebagai peserta barulah pekerja/buruh memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan ke program JKP.

 

 

BERAPA BESARAN IURAN JKP? 

Pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran pada kepesertaan JKP. Oleh karena iuran program JKP yang wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46% dari upah bulanan pekerja/buruh, merupakan dana yang bersumber dari:

 

0,22% dari keuangan negara (APBN) pemerintah pusat, dan

Sisanya, 0,24% dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% dan iuran JKM sebesar 0,1% dari upah pekerja/buruh sebulan.

Sedangkan upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah ketentuan, sebagaimana mana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai berikut:

 

Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.

Tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 5 juta.

Bila upah di atas batas atas, maka standar penghitungan upah yang digunakan tetap sebesar batas atasnya, yaitu Rp5 juta.

Nantinya, besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

 

APA SAJA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP diberikan dalam tiga bentuk:

Uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan. Ia terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.

Manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir.

Manfaat pelatihan kerja berikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk uji kompetensi yang berlisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Manfaat ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

APAKAH SEMUA JENIS ALASAN PHK DAPAT MENERIMA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk membuktikan alasan PHK, syarat pencairan manfaat JKP harus dibuktikan dengan:

 

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau

Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

BAGAIMANA BILA PENGUSAHA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA/BURUH KE PROGRAM JKP, TAPI MELAKUKAN PHK?

Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:

 

Manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana ditetapkan dalam program JKP yang diberikan secara sekaligus, dan

Manfaat Pelatihan Kerja (pasal 37 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

 

APA YANG TERJADI JIKA PENGUSAHA MENUNGGAK IURAN JKK DAN JKM YANG MERUPAKAN SUMBER PENDANAAN PROGRAM JKP?

Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta/Pekerja/Buruh. Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

BERAPA LAMA JKP HARUS DICAIRKAN SEJAK PEKERJA TERKENA PHK?

Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 menyebut, hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh:

 

Tidak  mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK

Telah mendapatkan pekerjaan, atau

Meninggal dunia.

 

Sumber:

·       Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

·       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

·       Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

·       Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

·       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Apa Itu Audit Ketenagakerjaan

                 Audit ketenagakerjaan adalah proses pemeriksaan sistem dan praktik ketenagakerjaan dalam sebuah organisasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang terkait dengan tenaga kerja dipatuhi. Tujuan dari audit ketenagakerjaan adalah untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja terjaga, serta mengidentifikasi potensi risiko atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan. Beberapa aspek yang dapat diperiksa dalam audit ketenagakerjaan melibatkan: Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah tempat operasionalnya. Kebijakan dan Prosedur: Menilai keberlakuan, kejelasan, dan efektivitas kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Kondisi Kerja: Memeriksa lingkungan kerja, keamanan, dan kesehatan peker...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? Jika ya kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut? Bisa dipastikan pelapor akan diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih tidak ingin membantu menyelesaikan, memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar pserikat pekerja dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.   Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan  antara  pekerja/buruh  atau   serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyel...

Menghadapi Perubahan di Dunia Kerja: Kiat untuk Berkembang dan Beradaptasi

Menghadapi perubahan di dunia kerja adalah suatu keharusan dalam era yang terus berkembang ini. Berikut adalah beberapa kiat untuk berkembang dan beradaptasi: Terus Belajar: Jadikan pembelajaran sebagai bagian penting dari karier Anda. Ikuti kursus, pelatihan, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Fleksibel dan Terbuka terhadap Perubahan: Jangan takut untuk mengubah arah karier atau mencoba hal baru. Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan dan kemajuan. Selalu Terhubung: Jaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, dan teman sekerja. Jaringan yang kuat dapat membantu Anda menemukan peluang baru. Berinovasi: Selalu mencari cara untuk meningkatkan proses kerja Anda. Sumbangkan ide-ide baru dan berpartisipasi dalam proyek inovatif. Manajemen Waktu yang Baik: Pelajari cara mengatur waktu Anda dengan efisien untuk dapat menyeles...

Menavigasi Dunia Pekerjaan di Era Digital

 Navigasi dunia pekerjaan di era digital memerlukan adaptasi terhadap perubahan cepat dalam teknologi dan cara kerja. Berikut adalah beberapa strategi untuk sukses menavigasi dunia pekerjaan di era digital: Penguasaan Teknologi: Pelajari dan tingkatkan keterampilan teknologi Anda. Ini termasuk pemahaman tentang perangkat lunak, aplikasi, dan alat-alat yang umum digunakan dalam pekerjaan Anda. Pemahaman Terhadap Transformasi Digital: Pahami bagaimana digitalisasi memengaruhi industri Anda. Cari tahu tentang tren terbaru, teknologi yang relevan, dan dampaknya pada pekerjaan Anda. Pendidikan dan Pelatihan Terus-Menerus: Teruslah belajar dan berkembang. Ikuti kursus online, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Perhatikan peluang sertifikasi yang dapat meningkatkan kredibilitas Anda. Manfaatkan Jaringan dan Sumber Daya Online: Gunakan platfo...

Ketika Pekerjaan Tidak Memuaskan

  Situasi di mana pekerjaan Anda tidak memuaskan bisa menjadi tantangan yang sulit. Namun, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapinya: Refleksi dan Identifikasi Masalah: Pertama, luangkan waktu untuk merenungkan apa yang membuat pekerjaan Anda tidak memuaskan. Adakah masalah dengan pekerjaan itu sendiri, lingkungan kerja, atau hubungan dengan rekan kerja atau atasan? Komunikasi dengan Atasan: Jika masalahnya terkait dengan tugas atau harapan pekerjaan, bicarakan dengan atasan Anda. Mungkin ada perubahan yang dapat dilakukan untuk membuat pekerjaan Anda lebih memuaskan. Evaluasi Kepuasan Karier: Pertimbangkan apakah pekerjaan yang Anda lakukan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai Anda dalam karier. Ini bisa menjadi saat yang baik untuk mengevaluasi apakah Anda ingin mencari pekerjaan baru atau merubah arah karier. Pengembangan Keterampilan: Jika pek...

Membangun Reputasi Online Anda

  Membangun reputasi online yang baik adalah kunci dalam era digital saat ini. Reputasi online dapat memengaruhi kesuksesan Anda dalam berbagai aspek, termasuk karier, bisnis, dan hubungan pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk membangun dan menjaga reputasi online Anda: Google Diri Anda Sendiri: Langkah pertama adalah mencari nama Anda di mesin pencari seperti Google. Ini akan memberi Anda gambaran tentang apa yang orang lain lihat ketika mencari informasi tentang Anda. Pastikan tidak ada informasi negatif atau tidak relevan yang muncul. Optimalkan Profil Media Sosial Anda: Pastikan profil media sosial Anda, seperti LinkedIn, Facebook, Twitter, atau Instagram, mencerminkan citra profesional dan pribadi yang baik. Gunakan foto profil yang profesional dan perbarui informasi secara berkala. Lindungi Data Pribadi Anda: Lindungi informasi pribadi Anda, termasuk nomor identifikasi pribadi, ...

Manager VS Leader ?

     Manager dan leader (pemimpin) adalah dua peran yang berbeda dalam konteks organisasi, meskipun sering kali keduanya ditemui dalam satu individu. Berikut adalah perbedaan utama antara manajer dan pemimpin: Fokus pada Tugas vs Fokus pada Orang: Manajer cenderung lebih fokus pada tugas dan tujuan yang telah ditetapkan. Mereka bekerja untuk memastikan tugas-tugas selesai sesuai dengan rencana dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Pemimpin cenderung lebih fokus pada pengembangan, inspirasi, dan motivasi orang-orang di sekitarnya. Mereka berupaya mempengaruhi, menginspirasi, dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan bersama. Keterampilan Administratif vs Keterampilan Interpersonal: Manajer cenderung memiliki keterampilan administratif yang kuat, termasuk kemampuan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian yang diperlukan untuk mengelola tugas-tugas sehari-har...