Langsung ke konten utama

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan

       Pada 2 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial baru bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran.

Di sejumlah negara, jaminan pengangguran (unemployment insurance) sudah lama dikenal. Organisasi perburuhan internasional (International Labor Organization/ILO) sendiri telah memperkenalkan cabang jaminan sosial ini sejak terbitnya C102 Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 atau Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGANGGURAN?

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum atau tidak memiliki pekerjaan kembali. Pengangguran yang belum mendapatkan kesempatan bekerja umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

 

APA SAJA DASAR HUKUM PERLINDUNGAN BAGI PENGANGGURAN?

Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial, menetapkan standar-standar minimal untuk jaminan sosial, yakni setidaknya memberi 9 perlindungan ketenagajerhaan berupa: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, dan tunjangan ahli waris.

Konvensi ILO Nomor 168 Tahun 1988 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan menyisipkan program tambahan jaminan sosial baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan peraturan pelaksana terkait kepesertaan, manfaat, penyelenggaraan program, sumber pendanaan, dan sanksi administratif JKP.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia tercatat 211.590.000 orang. Dari jumlah tersebut, penduduk yang bekerja sebanyak 138.632.510 orang, terdiri dari penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83.340.000 orang (atau 60,12%) dan bekerja di sektor formal 55.290.000 orang (atau 39,88%).

 

 

APA ITU JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 

Uang tunai diberikan sebagai pengganti upah hingga pekerja bekerja kembali atau paling lama selama 6 (enam) bulan bertujuan agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak hingga ia mendapatkan pekerjaan kembali. Sementara itu akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja dimaksudkan untuk mempersiapkan pekerja masuk kembali ke pasar kerja dan menemukan pekerjaan yang cocok sesuai dengan keterampilan dan pengalamannya.

 

Di samping melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan, program tunjangan pengangguran juga turut mendorong perekonomian melalui kegiatan ekonomi masyarakat. Mereka masih bisa melakukan membeli barang-barang seperti saat ia bekerja, sehingga roda ekonomi tetap berputar.

 

 

 

APA SAJA SYARAT KEPESERTAAN JKP?

Berbeda dengan jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan lain, JKP tidak memungut iuran baru baik dari pekerja maupun pengusaha, karena dananya diambil dari rekomposisi (disusun/diperhitungkan kembali dari) program jaminan sosial lain yang sudah ada. Oleh karenanya, kepesertaan JKP menyaratkan hal-hal demikian:

 

Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI)

Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

Punya hubungan kerja dengan pengusaha dan merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Pada usaha besar dan menengah, pekerja/buruh yang didaftarkan juga harus terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada usaha mikro dan kecil yang didaftarkan juga harus terdaftar sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

 

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN JKP?

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran sebagai peserta JKP:

 

Pekerja/buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 diundangkan dan berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja/buruh dan sertifikat kepesertaan ke pengusaha.

Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi nomor kepesertaan satu hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar lunas. Setelah itu, pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing menerima bukti dan sertifikat kepesertaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Setelah terdaftar sebagai peserta barulah pekerja/buruh memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan ke program JKP.

 

 

BERAPA BESARAN IURAN JKP? 

Pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran pada kepesertaan JKP. Oleh karena iuran program JKP yang wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46% dari upah bulanan pekerja/buruh, merupakan dana yang bersumber dari:

 

0,22% dari keuangan negara (APBN) pemerintah pusat, dan

Sisanya, 0,24% dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% dan iuran JKM sebesar 0,1% dari upah pekerja/buruh sebulan.

Sedangkan upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah ketentuan, sebagaimana mana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai berikut:

 

Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.

Tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 5 juta.

Bila upah di atas batas atas, maka standar penghitungan upah yang digunakan tetap sebesar batas atasnya, yaitu Rp5 juta.

Nantinya, besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

 

APA SAJA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP diberikan dalam tiga bentuk:

Uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan. Ia terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.

Manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir.

Manfaat pelatihan kerja berikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk uji kompetensi yang berlisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Manfaat ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

APAKAH SEMUA JENIS ALASAN PHK DAPAT MENERIMA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk membuktikan alasan PHK, syarat pencairan manfaat JKP harus dibuktikan dengan:

 

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau

Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

BAGAIMANA BILA PENGUSAHA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA/BURUH KE PROGRAM JKP, TAPI MELAKUKAN PHK?

Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:

 

Manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana ditetapkan dalam program JKP yang diberikan secara sekaligus, dan

Manfaat Pelatihan Kerja (pasal 37 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

 

APA YANG TERJADI JIKA PENGUSAHA MENUNGGAK IURAN JKK DAN JKM YANG MERUPAKAN SUMBER PENDANAAN PROGRAM JKP?

Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta/Pekerja/Buruh. Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

BERAPA LAMA JKP HARUS DICAIRKAN SEJAK PEKERJA TERKENA PHK?

Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 menyebut, hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh:

 

Tidak  mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK

Telah mendapatkan pekerjaan, atau

Meninggal dunia.

 

Sumber:

·       Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

·       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

·       Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

·       Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

·       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Bagaimana Membuat CV yang Menonjol

Membuat CV yang menonjol adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan atau kesempatan karier. CV Anda harus mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan kepribadian Anda dengan baik. Berikut adalah panduan untuk membuat CV yang menonjol: Penyusunan Format yang Jelas: Gunakan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan font yang seragam dan ukuran huruf yang mudah dibaca (biasanya antara 10-12). Gunakan tata letak yang bersih dan terstruktur dengan penggunaan judul, subjudul, dan daftar poin untuk mengatur informasi dengan baik. Informasi Kontak yang Jelas: Letakkan informasi kontak Anda (nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email) di bagian atas CV agar mudah diakses. Ringkasan Profesional (Opsional): Ini adalah ringkasan singkat tentang diri Anda, menyoroti pengalaman, keterampilan, dan tujuan karier Anda. Gunakan ringkasan profesional ini untuk membuat kesan pertama yang kuat. Pen...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

APA ITU HUKUM

  H ukum adalah seperangkat aturan, norma, dan prinsip yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu, kelompok, atau entitas dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang adil, teratur, dan berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, dan menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang berbeda. Hukum dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana (yang mengatur tindak pidana dan sanksinya), hukum perdata (yang mengatur hubungan antara individu dan entitas bisnis), hukum konstitusi (yang mengatur struktur pemerintah dan hak-hak dasar warga negara), hukum perburuhan (yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha), hukum lingkungan (yang mengatur isu-isu lingkungan), dan banyak lagi. Hukum dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, putusan pengadilan, konvensi internasional, perjanjian, aturan adat, dan sebagainya. Hukum juga berkembang dan berubah se...

Jaminan Kematian

   Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan kematian.      APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN? Jaminan Kematian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015)  adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN? Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program Jaminan Kematian (JKM) terdiri dar...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...