Langsung ke konten utama

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan

       Pada 2 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial baru bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran.

Di sejumlah negara, jaminan pengangguran (unemployment insurance) sudah lama dikenal. Organisasi perburuhan internasional (International Labor Organization/ILO) sendiri telah memperkenalkan cabang jaminan sosial ini sejak terbitnya C102 Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 atau Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGANGGURAN?

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum atau tidak memiliki pekerjaan kembali. Pengangguran yang belum mendapatkan kesempatan bekerja umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

 

APA SAJA DASAR HUKUM PERLINDUNGAN BAGI PENGANGGURAN?

Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial, menetapkan standar-standar minimal untuk jaminan sosial, yakni setidaknya memberi 9 perlindungan ketenagajerhaan berupa: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, dan tunjangan ahli waris.

Konvensi ILO Nomor 168 Tahun 1988 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan menyisipkan program tambahan jaminan sosial baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan peraturan pelaksana terkait kepesertaan, manfaat, penyelenggaraan program, sumber pendanaan, dan sanksi administratif JKP.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia tercatat 211.590.000 orang. Dari jumlah tersebut, penduduk yang bekerja sebanyak 138.632.510 orang, terdiri dari penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83.340.000 orang (atau 60,12%) dan bekerja di sektor formal 55.290.000 orang (atau 39,88%).

 

 

APA ITU JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 

Uang tunai diberikan sebagai pengganti upah hingga pekerja bekerja kembali atau paling lama selama 6 (enam) bulan bertujuan agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak hingga ia mendapatkan pekerjaan kembali. Sementara itu akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja dimaksudkan untuk mempersiapkan pekerja masuk kembali ke pasar kerja dan menemukan pekerjaan yang cocok sesuai dengan keterampilan dan pengalamannya.

 

Di samping melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan, program tunjangan pengangguran juga turut mendorong perekonomian melalui kegiatan ekonomi masyarakat. Mereka masih bisa melakukan membeli barang-barang seperti saat ia bekerja, sehingga roda ekonomi tetap berputar.

 

 

 

APA SAJA SYARAT KEPESERTAAN JKP?

Berbeda dengan jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan lain, JKP tidak memungut iuran baru baik dari pekerja maupun pengusaha, karena dananya diambil dari rekomposisi (disusun/diperhitungkan kembali dari) program jaminan sosial lain yang sudah ada. Oleh karenanya, kepesertaan JKP menyaratkan hal-hal demikian:

 

Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI)

Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

Punya hubungan kerja dengan pengusaha dan merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Pada usaha besar dan menengah, pekerja/buruh yang didaftarkan juga harus terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada usaha mikro dan kecil yang didaftarkan juga harus terdaftar sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

 

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN JKP?

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran sebagai peserta JKP:

 

Pekerja/buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 diundangkan dan berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja/buruh dan sertifikat kepesertaan ke pengusaha.

Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi nomor kepesertaan satu hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar lunas. Setelah itu, pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing menerima bukti dan sertifikat kepesertaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Setelah terdaftar sebagai peserta barulah pekerja/buruh memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan ke program JKP.

 

 

BERAPA BESARAN IURAN JKP? 

Pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran pada kepesertaan JKP. Oleh karena iuran program JKP yang wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46% dari upah bulanan pekerja/buruh, merupakan dana yang bersumber dari:

 

0,22% dari keuangan negara (APBN) pemerintah pusat, dan

Sisanya, 0,24% dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% dan iuran JKM sebesar 0,1% dari upah pekerja/buruh sebulan.

Sedangkan upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah ketentuan, sebagaimana mana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai berikut:

 

Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.

Tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 5 juta.

Bila upah di atas batas atas, maka standar penghitungan upah yang digunakan tetap sebesar batas atasnya, yaitu Rp5 juta.

Nantinya, besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

 

APA SAJA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP diberikan dalam tiga bentuk:

Uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan. Ia terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.

Manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir.

Manfaat pelatihan kerja berikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk uji kompetensi yang berlisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Manfaat ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

APAKAH SEMUA JENIS ALASAN PHK DAPAT MENERIMA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk membuktikan alasan PHK, syarat pencairan manfaat JKP harus dibuktikan dengan:

 

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau

Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

BAGAIMANA BILA PENGUSAHA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA/BURUH KE PROGRAM JKP, TAPI MELAKUKAN PHK?

Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:

 

Manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana ditetapkan dalam program JKP yang diberikan secara sekaligus, dan

Manfaat Pelatihan Kerja (pasal 37 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

 

APA YANG TERJADI JIKA PENGUSAHA MENUNGGAK IURAN JKK DAN JKM YANG MERUPAKAN SUMBER PENDANAAN PROGRAM JKP?

Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta/Pekerja/Buruh. Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

BERAPA LAMA JKP HARUS DICAIRKAN SEJAK PEKERJA TERKENA PHK?

Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 menyebut, hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh:

 

Tidak  mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK

Telah mendapatkan pekerjaan, atau

Meninggal dunia.

 

Sumber:

·       Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

·       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

·       Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

·       Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

·       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Sanksi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

      Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan   kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan. Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak. Bolehkah praktik semacam ini? Jika termasuk pelanggaran hukum, apa  sanksi perusahaan yang menahan ijazah  karyawan? Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Naker No 13 Tahun 2003 , bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaks...

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?   APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN? Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA? Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan t...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

BPJS ketenagakerjaan berdasarkan PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015

           Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah Pemberi kerja Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan...

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

  Ketentuan Jam Kerja di Indonesia berdasarkan undang-undang Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?  Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan atura...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...