Langsung ke konten utama

Prosedur Pembayaran Upah

 


Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengenai prosedur pembayaran upah

Setiap perusahaan memiliki prosedur ataupun kebijakan tersendiri mengenai tata cara pembayaran upah. Lalu bagaimana aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai prosedur pembayaran upah? 

APAKAH UPAH KERJA SELALU HARUS DALAM BENTUK UANG?

Ya, upah yang diterima pekerja harus dalam bentuk uang. Hal ini ditegaskan melalui pengertian upah pada pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang menyebut upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 

Aturan lama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, mengenal upah dapat diberikan dalam bentuk lain dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima. Namun aturan ini beserta Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku oleh PP 36/2021.

 

BAGAIMANA DASAR PERHITUNGAN UPAH?

PP 36/2021 menyebut upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara: 

1. Per jam, dengan ketentuan (pasal 16 PP 36/2021).:

a. Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu atau bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.

b. Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

c. Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126. 

Penjelasan: Angka 126 (seratus dua puluh enam) merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 (dua puluh sembilan) jam 1 (satu) minggu dengan 52 (lima puluh dua) minggu (jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun) kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan. Sedangkan angka 29 (dua puluh sembilan) jam merupakan median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi.

2. Harian, dengan ketentuan (pasal 17 PP 36/2021).:

a. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

b. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)

3. Bulanan. 

Sementara upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh pekerja (pasal 18 PP 36/2021).

 

KAPAN DAN BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH?

Kapan dan bagaimana tata cara pembayaran upah, diatur sebagai berikut: (pasal 55 sampai dengan pasal 57 PP 36/2021):

  1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja. 
  2. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  3. Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. 
  4. Jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. 
  5. Pembayaran upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal tempat pembayaran upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran upah dilakukan di tempat pekerja bekerja.
  6. Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.

 

SAYA BEKERJA DI PERUSAHAAN ASING. BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH APABILA GAJI YANG SAYA TERIMA DALAM BENTUK MATA UANG ASING?

Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 54 ayat (1) PP 36/2021) atau artinya bila ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran berlangsung.

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN SLIP GAJI? 

Ya. Pasal 53 PP 36/2021 memberi kewajiban untuk perusahaan memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (atau sering disebut sebagai slip gaji).

APABILA SLIP GAJI TIDAK DIBERIKAN, APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA UNTUK MENGETAHUI JUMLAH GAJI KOTOR DAN BERSIH YANG DITERIMA?

Lebih lanjut pasal 52 PP 36/2021 memberi hak bagi pekerja atau kuasanya untuk meminta keterangan mengenai rincian pembayaran upah tersebut. Dan apabila permintaan keterangan tidak berhasil maka pekerja atau kuasanya berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

SANKSI APA YANG DAPAT DIKENAKAN BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERBITKAN SLIP GAJI?

Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban memberikan slip gaji dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha (pasal 79 ayat (1) PP 36/2021).

 Sumber:

  1. Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Kebijakan Pengupahan di Indonesia

  Kebijakan Pengupahan di Indonesia Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!   PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH? Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tu...

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu Anda harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Anda dan pengusaha. Agar meskipun hanya berlangsung dalam jangka waktu sementara namun kualitas hubungan kerja yang terjalin menjamin kondisi kehidupan ya...

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.   APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)? Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksan...

Jenis Tunjangan yang Didapat Pekerja

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi Aturan ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan kerja bagi pekerjanya, namun setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Apa saja jenis tunjangan ataupun kompensasi yang diatur oleh UU ataupun yang umumnya diberikan oleh perusahaan?   APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN? Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA BENTUK TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PEKERJA? Tunjangan yang dapat diterima oleh pekerja dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan t...

Alasan-alasan PHK Diperbolehkan dan Dilarang

Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu setelah diupayakan bahwa PHK tidak perlu terjadi. Apa saja alasan-alasan perusahaan dapat melakukan PHK?  A PA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  ALASAN APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN TERJADINYA PHK? Menurut pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36 mengatur...

Bagaimana Meningkatkan Keterampilan Komunikasi di Tempat Kerja

Meningkatkan keterampilan komunikasi di tempat kerja adalah langkah penting untuk memperbaiki produktivitas, hubungan kerja, dan kemajuan karier Anda. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan keterampilan komunikasi Anda di lingkungan kerja: Dengarkan dengan Aktif: Salah satu aspek penting dari komunikasi adalah mendengarkan. Dengarkan dengan penuh perhatian saat rekan kerja atau atasan Anda berbicara. Jangan sibuk merencanakan apa yang akan Anda katakan selanjutnya. Ajukan pertanyaan jika Anda memerlukan klarifikasi. Pahami Audiens Anda: Selalu pertimbangkan siapa yang Anda bicarakan dan bagaimana pesan Anda akan diterima oleh audiens tersebut. Apakah mereka memiliki pengetahuan teknis yang sama atau berbeda? Apakah ada kekhawatiran atau kepentingan khusus yang perlu Anda pertimbangkan? Bersikap Empati: Cobalah untuk memahami pandangan dan perasaan orang lain. Empati adalah kunci untu...

Memahami Seputar Pajak Penghasilan

Berikut informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan APA SAJA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK? Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak adalah: Orang pribadi Orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...