Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengenai prosedur pembayaran upah
Setiap perusahaan
memiliki prosedur ataupun kebijakan tersendiri mengenai tata cara pembayaran
upah. Lalu bagaimana aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai
prosedur pembayaran upah?
APAKAH UPAH KERJA
SELALU HARUS DALAM BENTUK UANG?
Ya, upah yang
diterima pekerja harus dalam bentuk uang. Hal ini ditegaskan melalui pengertian
upah pada pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan (PP 36/2021) yang menyebut upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
Aturan lama
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah, mengenal upah dapat diberikan dalam bentuk lain dengan
ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya
diterima. Namun aturan ini beserta Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015
tentang Pengupahan telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku
oleh PP 36/2021.
BAGAIMANA DASAR
PERHITUNGAN UPAH?
PP 36/2021 menyebut
upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah
berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara:
1.
Per jam, dengan ketentuan (pasal 16 PP 36/2021).:
a. Penetapan upah per
jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu atau
bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh
lima) jam 1 (satu) minggu.
b. Upah per jam
dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan
ketentuan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
c. Formula
perhitungan Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126.
Penjelasan: Angka 126
(seratus dua puluh enam) merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil
perkalian antara 29 (dua puluh sembilan) jam 1 (satu) minggu dengan 52 (lima
puluh dua) minggu (jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun) kemudian dibagi 12 (dua
belas) bulan. Sedangkan angka
29 (dua puluh sembilan) jam merupakan median jam kerja pekerja paruh waktu
tertinggi dari seluruh Provinsi.
2.
Harian, dengan ketentuan (pasal 17 PP 36/2021).:
a. Bagi Perusahaan
dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25
(dua puluh lima); atau
b. Bagi Perusahaan
dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
(dua puluh satu)
3.
Bulanan.
Sementara upah
berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai hasil kesepakatan antara pekerja
dengan pengusaha atau berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir
yang diterima oleh pekerja (pasal 18 PP 36/2021).
KAPAN DAN BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH?
Kapan dan bagaimana
tata cara pembayaran upah, diatur sebagai berikut: (pasal 55 sampai dengan
pasal 57 PP 36/2021):
- Pengusaha wajib membayar upah
pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja.
- Dalam hal hari atau tanggal
yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau
hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Upah dapat dibayarkan dengan
cara harian, mingguan, atau bulanan.
- Jangka waktu pembayaran upah
oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.
- Pembayaran upah dilakukan pada
tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal tempat pembayaran upah tidak diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama maka pembayaran upah dilakukan di tempat pekerja bekerja.
- Upah dapat dibayarkan secara
langsung kepada pekerja atau melalui bank. Dalam hal upah dibayarkan
melalui bank maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja pada
tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
SAYA BEKERJA DI
PERUSAHAAN ASING. BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH APABILA GAJI YANG SAYA
TERIMA DALAM BENTUK MATA UANG ASING?
Pembayaran upah harus
dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 54
ayat (1) PP 36/2021) atau artinya bila ditetapkan dalam mata uang asing, maka
pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran berlangsung.
APAKAH PERUSAHAAN WAJIB
MEMBERIKAN SLIP GAJI?
Ya. Pasal 53 PP
36/2021 memberi kewajiban untuk perusahaan memberikan bukti pembayaran upah
yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah
dibayarkan (atau sering disebut sebagai slip gaji).
APABILA SLIP GAJI TIDAK
DIBERIKAN, APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA UNTUK MENGETAHUI JUMLAH GAJI
KOTOR DAN BERSIH YANG DITERIMA?
Lebih
lanjut pasal 52 PP 36/2021 memberi hak bagi pekerja atau kuasanya untuk meminta
keterangan mengenai rincian pembayaran upah tersebut. Dan apabila permintaan
keterangan tidak berhasil maka pekerja atau kuasanya berhak meminta bantuan
kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
SANKSI APA YANG
DAPAT DIKENAKAN BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERBITKAN SLIP GAJI?
Bagi perusahaan yang
melanggar kewajiban memberikan slip gaji dapat dikenai sanksi administratif
berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian
sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha
(pasal 79 ayat (1) PP 36/2021).
Sumber:
- Indonesia. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Indonesia. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Indonesia. Peraturan
Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
Komentar
Posting Komentar