Langsung ke konten utama

Prosedur Pembayaran Upah

 


Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengenai prosedur pembayaran upah

Setiap perusahaan memiliki prosedur ataupun kebijakan tersendiri mengenai tata cara pembayaran upah. Lalu bagaimana aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai prosedur pembayaran upah? 

APAKAH UPAH KERJA SELALU HARUS DALAM BENTUK UANG?

Ya, upah yang diterima pekerja harus dalam bentuk uang. Hal ini ditegaskan melalui pengertian upah pada pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang menyebut upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 

Aturan lama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, mengenal upah dapat diberikan dalam bentuk lain dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima. Namun aturan ini beserta Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku oleh PP 36/2021.

 

BAGAIMANA DASAR PERHITUNGAN UPAH?

PP 36/2021 menyebut upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara: 

1. Per jam, dengan ketentuan (pasal 16 PP 36/2021).:

a. Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu atau bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.

b. Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

c. Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126. 

Penjelasan: Angka 126 (seratus dua puluh enam) merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 (dua puluh sembilan) jam 1 (satu) minggu dengan 52 (lima puluh dua) minggu (jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun) kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan. Sedangkan angka 29 (dua puluh sembilan) jam merupakan median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi.

2. Harian, dengan ketentuan (pasal 17 PP 36/2021).:

a. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

b. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)

3. Bulanan. 

Sementara upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh pekerja (pasal 18 PP 36/2021).

 

KAPAN DAN BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH?

Kapan dan bagaimana tata cara pembayaran upah, diatur sebagai berikut: (pasal 55 sampai dengan pasal 57 PP 36/2021):

  1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja. 
  2. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  3. Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. 
  4. Jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. 
  5. Pembayaran upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal tempat pembayaran upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran upah dilakukan di tempat pekerja bekerja.
  6. Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.

 

SAYA BEKERJA DI PERUSAHAAN ASING. BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH APABILA GAJI YANG SAYA TERIMA DALAM BENTUK MATA UANG ASING?

Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 54 ayat (1) PP 36/2021) atau artinya bila ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran berlangsung.

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN SLIP GAJI? 

Ya. Pasal 53 PP 36/2021 memberi kewajiban untuk perusahaan memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (atau sering disebut sebagai slip gaji).

APABILA SLIP GAJI TIDAK DIBERIKAN, APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA UNTUK MENGETAHUI JUMLAH GAJI KOTOR DAN BERSIH YANG DITERIMA?

Lebih lanjut pasal 52 PP 36/2021 memberi hak bagi pekerja atau kuasanya untuk meminta keterangan mengenai rincian pembayaran upah tersebut. Dan apabila permintaan keterangan tidak berhasil maka pekerja atau kuasanya berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

SANKSI APA YANG DAPAT DIKENAKAN BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERBITKAN SLIP GAJI?

Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban memberikan slip gaji dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha (pasal 79 ayat (1) PP 36/2021).

 Sumber:

  1. Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Bagaimana Membuat CV yang Menonjol

Membuat CV yang menonjol adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan atau kesempatan karier. CV Anda harus mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan kepribadian Anda dengan baik. Berikut adalah panduan untuk membuat CV yang menonjol: Penyusunan Format yang Jelas: Gunakan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan font yang seragam dan ukuran huruf yang mudah dibaca (biasanya antara 10-12). Gunakan tata letak yang bersih dan terstruktur dengan penggunaan judul, subjudul, dan daftar poin untuk mengatur informasi dengan baik. Informasi Kontak yang Jelas: Letakkan informasi kontak Anda (nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email) di bagian atas CV agar mudah diakses. Ringkasan Profesional (Opsional): Ini adalah ringkasan singkat tentang diri Anda, menyoroti pengalaman, keterampilan, dan tujuan karier Anda. Gunakan ringkasan profesional ini untuk membuat kesan pertama yang kuat. Pen...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...