Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun?
Pemutusan Hubungan Kerja adalah
pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu
hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika
pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan
pemutusan hubungan kerja karena pensiun?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN?
Pensiun adalah saat dimana
seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah
memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat
dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia
pensiun.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas
usia pensiun untuk pekerja sektor swasta. Biasanya penentuan usia pensiun
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang ada di masing-masing perusahaan.
Namun demikian Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
(PP 45/2015), yang menyebut usia pensiun, dapat dijadikan acuan. Menurut PP
45/2015, usia pensiun yakni pada usia 56 tahun. Batasan itu akan menjadi 57
tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun
hingga mencapai batas 65 tahun (Pasal 15). Artinya per 1 Januari 2022 usia
pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.
ADAKAH PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR SAHNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA
ALASAN PENSIUN?
Aturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai PHK karena pensiun, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Pasal 154 huruf c menegaskan permohonan
penetapan PHK tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun
sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut pasal 167 ayat (1)
menyebut pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena memasuki
usia pensiun.
APA SAJA KOMPENSASI PHK
YANG BERHAK DIDAPATKAN OLEH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA ALASAN PENSIUN?
Kompensasi PHK bagi pekerja yang
pensiun diatur dalam pasal 167 UU 13/2003 yakni, pekerja berhak mendapatkan 2 x
ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak.
Ketentuan ini dicabut oleh
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya
yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PP 35/2021) yang menyebut pekerja yang di PHK karena memasuki usia
pensiun berhak mendapatkan 1,75 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun mengenai
perhitungan dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak bisa dilihat di Artikel Pesangon.
APAKAH PEKERJA YANG SUDAH
MENERIMA KOMPENSASI PHK BERHAK JUGA MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Pasal 167 UU 13/2003 menyatakan
bahwa bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun, terdapat
ketentuan pembayaran kompensasi PHK sebagai berikut:
1) Bila program pensiun tersebut
iurannya/preminya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak
mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti ketentuan di
atas, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Namun bila besarnya
jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun yang
didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut, maka selisihnya
dibayar oleh pengusaha.
Contoh:
Misalnya uang pesangon yang
seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun
menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. Maka selisih yang harus dibayar
pengusaha adalah Rp. 4.000.000 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus
dibayar oleh pengusaha)
2) Bila program pensiun tersebut
iurannya/preminya dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka selisih yang
diperhitungkan dengan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
penggantian hak yaitu premi/iuran yang dibayar oleh pengusaha saja. Selanjutnya
iuran/premi yang dibayar oleh pekerja dihitungkan ke dalam total uang yang
diterima oleh pekerja.
Contoh:
a. Misalnya uang pesangon yang
seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun
menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000.
b. Dalam pengaturan program
pensiun ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja
40%, maka perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah
sebesar 60% x Rp 6.000.000 = Rp 3.600.000.
c. Besarnya santunan yang
preminya dibayar oleh pekerja adalah sebesar 40%xRp 6.000.000 = Rp 2.400.000.
d. Kekurangan yang masih harus
dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 10.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp
6.400.000
e. Sehingga uang yang diterima
oleh pekerja pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah Rp 12.400.000, dengan
perincian:
- Rp 3.600.000 (santunan dari
penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
- Rp 6.400.000 (kekurangan
santunan yang masih harus dibayar oleh pengusaha), dan
- Rp 2.400.000 (santunan dari
penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
3) Bila pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun maka pengusaha wajib
memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
penggantian hak tersebut.
APAKAH DANA PENSIUN YANG
DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KOMPENSASI PHK MERUPAKAN DANA JAMINAN PENSIUN YANG
DIKELOLA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN?
Tidak. Dana pensiun yang dapat
diperhitungkan sebagai kompensasi PHK adalah dana dari manfaat program jaminan
pensiun yang diterima sekaligus. Sementara manfaat jaminan pensiun dalam
Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang
tunai yang diterima setiap bulan. Informasi lebih lanjut mengenai Jaminan
Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
APAKAH PEKERJA YANG
PENSIUN JUGA BERHAK MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA?
Pasal 167 ayat (6) UU 13/2003
menegaskan bahwa hak atas manfaat pensiun yang berhak diterima oleh pekerja
tidak menghilangkan hak pekerja atas Jaminan Hari Tua yang bersifat wajib
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
- Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
- Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
- Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Komentar
Posting Komentar