Langsung ke konten utama

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

 


Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun?

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun? 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN?

Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. 

BERAPAKAH USIA PENSIUN?

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun  untuk pekerja sektor swasta. Biasanya penentuan usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada di masing-masing perusahaan. 

Namun demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), yang menyebut usia pensiun, dapat dijadikan acuan. Menurut PP 45/2015, usia pensiun yakni pada usia 56 tahun. Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun (Pasal 15). Artinya per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.

ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR SAHNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN PENSIUN?

Aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHK karena pensiun, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Pasal 154 huruf c menegaskan permohonan penetapan PHK tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut pasal 167 ayat (1) menyebut pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun. 

APA SAJA KOMPENSASI PHK YANG BERHAK DIDAPATKAN OLEH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA ALASAN PENSIUN?

Kompensasi PHK bagi pekerja yang pensiun diatur dalam pasal 167 UU 13/2003 yakni, pekerja berhak mendapatkan 2 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Ketentuan ini dicabut oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyebut pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun berhak mendapatkan 1,75 x ketentuan uang pesangon,  1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa dilihat di Artikel Pesangon. 

APAKAH PEKERJA YANG SUDAH MENERIMA KOMPENSASI PHK BERHAK JUGA MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Pasal 167 UU 13/2003 menyatakan bahwa bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun, terdapat ketentuan pembayaran kompensasi PHK sebagai berikut:

1) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti ketentuan di atas, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Namun bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Contoh: 

Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. Maka selisih yang harus dibayar pengusaha adalah Rp. 4.000.000 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha) 

2) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka selisih yang diperhitungkan dengan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yaitu premi/iuran yang dibayar oleh pengusaha saja. Selanjutnya iuran/premi yang dibayar oleh pekerja dihitungkan ke dalam total uang yang diterima oleh pekerja. 

Contoh:

a. Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. 

b. Dalam pengaturan program pensiun ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja 40%, maka perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000 = Rp 3.600.000.

c. Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja adalah sebesar 40%xRp 6.000.000 = Rp 2.400.000.

d. Kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 10.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp 6.400.000 

e. Sehingga uang yang diterima oleh pekerja pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah Rp 12.400.000, dengan perincian:

- Rp 3.600.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)

- Rp 6.400.000 (kekurangan santunan yang masih harus dibayar oleh pengusaha), dan

- Rp 2.400.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)

3) Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut. 

APAKAH DANA PENSIUN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KOMPENSASI PHK MERUPAKAN DANA JAMINAN PENSIUN YANG DIKELOLA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN?

Tidak. Dana pensiun yang dapat diperhitungkan sebagai kompensasi PHK adalah dana dari manfaat program jaminan pensiun yang diterima sekaligus. Sementara manfaat jaminan pensiun dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan. Informasi lebih lanjut mengenai Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

APAKAH PEKERJA YANG PENSIUN JUGA BERHAK MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA?

Pasal 167 ayat (6) UU 13/2003 menegaskan bahwa hak atas manfaat pensiun yang berhak diterima oleh pekerja tidak menghilangkan hak pekerja atas Jaminan Hari Tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Pentingkah komunikasi di perusahaan ?

    Komunikasi di perusahaan sangatlah penting. Komunikasi yang efektif memainkan peran kunci dalam kesuksesan perusahaan, baik dari segi kinerja karyawan maupun pencapaian tujuan bisnis. Berikut beberapa alasan mengapa komunikasi di perusahaan dianggap sangat penting: Koordinasi Tim : Komunikasi yang baik memungkinkan berbagai tim di perusahaan bekerja bersama secara efektif. Ini membantu mencegah duplikasi pekerjaan, memastikan keselarasan, dan meningkatkan efisiensi. Kesatuan Visi dan Misi : Komunikasi yang efektif membantu dalam memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami visi, misi, dan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Ini memotivasi karyawan untuk bekerja ke arah yang sama. Peningkatan Produktivitas : Dengan komunikasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi kesalahpahaman, mencegah konflik, dan meningkatkan kinerja keseluruhan. Informasi yang tepat waktu dan akurat membantu karyawan untuk mengambil keputusan ya...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Ketahui Hak dan Kewajiban Anda sebagai Pekerja

Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja adalah penting untuk menjaga hak-hak Anda di tempat kerja dan memenuhi tanggung jawab Anda dengan baik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang umumnya berlaku bagi pekerja: Hak-hak Pekerja: Upah dan Gaji yang Adil: Anda berhak menerima upah atau gaji yang adil sesuai dengan kesepakatan kerja Anda, upah minimum yang berlaku, atau perjanjian kolektif jika berlaku. Jam Kerja yang Wajar: Anda berhak bekerja dalam jam kerja yang wajar dan mematuhi undang-undang terkait jam kerja, istirahat, dan cuti. Perlindungan Terhadap Diskriminasi: Anda memiliki hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya yang dilindungi oleh hukum. Kesehatan dan Keselamatan: Anda berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan memberikan pelatihan kese...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

     Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada ...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...