Langsung ke konten utama

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

 


Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun?

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun? 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN?

Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. 

BERAPAKAH USIA PENSIUN?

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun  untuk pekerja sektor swasta. Biasanya penentuan usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada di masing-masing perusahaan. 

Namun demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), yang menyebut usia pensiun, dapat dijadikan acuan. Menurut PP 45/2015, usia pensiun yakni pada usia 56 tahun. Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun (Pasal 15). Artinya per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.

ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR SAHNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN PENSIUN?

Aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHK karena pensiun, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Pasal 154 huruf c menegaskan permohonan penetapan PHK tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut pasal 167 ayat (1) menyebut pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun. 

APA SAJA KOMPENSASI PHK YANG BERHAK DIDAPATKAN OLEH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA ALASAN PENSIUN?

Kompensasi PHK bagi pekerja yang pensiun diatur dalam pasal 167 UU 13/2003 yakni, pekerja berhak mendapatkan 2 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Ketentuan ini dicabut oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyebut pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun berhak mendapatkan 1,75 x ketentuan uang pesangon,  1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa dilihat di Artikel Pesangon. 

APAKAH PEKERJA YANG SUDAH MENERIMA KOMPENSASI PHK BERHAK JUGA MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Pasal 167 UU 13/2003 menyatakan bahwa bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun, terdapat ketentuan pembayaran kompensasi PHK sebagai berikut:

1) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti ketentuan di atas, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Namun bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Contoh: 

Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. Maka selisih yang harus dibayar pengusaha adalah Rp. 4.000.000 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha) 

2) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka selisih yang diperhitungkan dengan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yaitu premi/iuran yang dibayar oleh pengusaha saja. Selanjutnya iuran/premi yang dibayar oleh pekerja dihitungkan ke dalam total uang yang diterima oleh pekerja. 

Contoh:

a. Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. 

b. Dalam pengaturan program pensiun ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja 40%, maka perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000 = Rp 3.600.000.

c. Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja adalah sebesar 40%xRp 6.000.000 = Rp 2.400.000.

d. Kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 10.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp 6.400.000 

e. Sehingga uang yang diterima oleh pekerja pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah Rp 12.400.000, dengan perincian:

- Rp 3.600.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)

- Rp 6.400.000 (kekurangan santunan yang masih harus dibayar oleh pengusaha), dan

- Rp 2.400.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)

3) Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut. 

APAKAH DANA PENSIUN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KOMPENSASI PHK MERUPAKAN DANA JAMINAN PENSIUN YANG DIKELOLA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN?

Tidak. Dana pensiun yang dapat diperhitungkan sebagai kompensasi PHK adalah dana dari manfaat program jaminan pensiun yang diterima sekaligus. Sementara manfaat jaminan pensiun dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan. Informasi lebih lanjut mengenai Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

APAKAH PEKERJA YANG PENSIUN JUGA BERHAK MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA?

Pasal 167 ayat (6) UU 13/2003 menegaskan bahwa hak atas manfaat pensiun yang berhak diterima oleh pekerja tidak menghilangkan hak pekerja atas Jaminan Hari Tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

   Hubungan Kemitraan    Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam  Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)  yang menyatakan sebagai berikut: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha , baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas,  para pihak dalam kemitraan   mempunyai kedudukan hukum yang setara . Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok;...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Bagaimana Membuat CV yang Menonjol

Membuat CV yang menonjol adalah langkah penting dalam mencari pekerjaan atau kesempatan karier. CV Anda harus mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan kepribadian Anda dengan baik. Berikut adalah panduan untuk membuat CV yang menonjol: Penyusunan Format yang Jelas: Gunakan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan font yang seragam dan ukuran huruf yang mudah dibaca (biasanya antara 10-12). Gunakan tata letak yang bersih dan terstruktur dengan penggunaan judul, subjudul, dan daftar poin untuk mengatur informasi dengan baik. Informasi Kontak yang Jelas: Letakkan informasi kontak Anda (nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email) di bagian atas CV agar mudah diakses. Ringkasan Profesional (Opsional): Ini adalah ringkasan singkat tentang diri Anda, menyoroti pengalaman, keterampilan, dan tujuan karier Anda. Gunakan ringkasan profesional ini untuk membuat kesan pertama yang kuat. Pen...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...