Langsung ke konten utama

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

 


Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun?

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun? 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN?

Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. 

BERAPAKAH USIA PENSIUN?

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun  untuk pekerja sektor swasta. Biasanya penentuan usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada di masing-masing perusahaan. 

Namun demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), yang menyebut usia pensiun, dapat dijadikan acuan. Menurut PP 45/2015, usia pensiun yakni pada usia 56 tahun. Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun (Pasal 15). Artinya per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.

ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR SAHNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN PENSIUN?

Aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHK karena pensiun, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Pasal 154 huruf c menegaskan permohonan penetapan PHK tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut pasal 167 ayat (1) menyebut pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun. 

APA SAJA KOMPENSASI PHK YANG BERHAK DIDAPATKAN OLEH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA ALASAN PENSIUN?

Kompensasi PHK bagi pekerja yang pensiun diatur dalam pasal 167 UU 13/2003 yakni, pekerja berhak mendapatkan 2 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Ketentuan ini dicabut oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyebut pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun berhak mendapatkan 1,75 x ketentuan uang pesangon,  1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa dilihat di Artikel Pesangon. 

APAKAH PEKERJA YANG SUDAH MENERIMA KOMPENSASI PHK BERHAK JUGA MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?

Pasal 167 UU 13/2003 menyatakan bahwa bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun, terdapat ketentuan pembayaran kompensasi PHK sebagai berikut:

1) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti ketentuan di atas, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Namun bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Contoh: 

Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. Maka selisih yang harus dibayar pengusaha adalah Rp. 4.000.000 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha) 

2) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka selisih yang diperhitungkan dengan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yaitu premi/iuran yang dibayar oleh pengusaha saja. Selanjutnya iuran/premi yang dibayar oleh pekerja dihitungkan ke dalam total uang yang diterima oleh pekerja. 

Contoh:

a. Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. 

b. Dalam pengaturan program pensiun ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja 40%, maka perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000 = Rp 3.600.000.

c. Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja adalah sebesar 40%xRp 6.000.000 = Rp 2.400.000.

d. Kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 10.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp 6.400.000 

e. Sehingga uang yang diterima oleh pekerja pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah Rp 12.400.000, dengan perincian:

- Rp 3.600.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)

- Rp 6.400.000 (kekurangan santunan yang masih harus dibayar oleh pengusaha), dan

- Rp 2.400.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)

3) Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut. 

APAKAH DANA PENSIUN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KOMPENSASI PHK MERUPAKAN DANA JAMINAN PENSIUN YANG DIKELOLA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN?

Tidak. Dana pensiun yang dapat diperhitungkan sebagai kompensasi PHK adalah dana dari manfaat program jaminan pensiun yang diterima sekaligus. Sementara manfaat jaminan pensiun dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan. Informasi lebih lanjut mengenai Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

APAKAH PEKERJA YANG PENSIUN JUGA BERHAK MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA?

Pasal 167 ayat (6) UU 13/2003 menegaskan bahwa hak atas manfaat pensiun yang berhak diterima oleh pekerja tidak menghilangkan hak pekerja atas Jaminan Hari Tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Apa Itu Audit Ketenagakerjaan

                 Audit ketenagakerjaan adalah proses pemeriksaan sistem dan praktik ketenagakerjaan dalam sebuah organisasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang terkait dengan tenaga kerja dipatuhi. Tujuan dari audit ketenagakerjaan adalah untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja terjaga, serta mengidentifikasi potensi risiko atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan. Beberapa aspek yang dapat diperiksa dalam audit ketenagakerjaan melibatkan: Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah tempat operasionalnya. Kebijakan dan Prosedur: Menilai keberlakuan, kejelasan, dan efektivitas kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Kondisi Kerja: Memeriksa lingkungan kerja, keamanan, dan kesehatan peker...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? Jika ya kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut? Bisa dipastikan pelapor akan diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih tidak ingin membantu menyelesaikan, memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar pserikat pekerja dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.   Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan  antara  pekerja/buruh  atau   serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyel...

Menghadapi Perubahan di Dunia Kerja: Kiat untuk Berkembang dan Beradaptasi

Menghadapi perubahan di dunia kerja adalah suatu keharusan dalam era yang terus berkembang ini. Berikut adalah beberapa kiat untuk berkembang dan beradaptasi: Terus Belajar: Jadikan pembelajaran sebagai bagian penting dari karier Anda. Ikuti kursus, pelatihan, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Fleksibel dan Terbuka terhadap Perubahan: Jangan takut untuk mengubah arah karier atau mencoba hal baru. Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan dan kemajuan. Selalu Terhubung: Jaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, dan teman sekerja. Jaringan yang kuat dapat membantu Anda menemukan peluang baru. Berinovasi: Selalu mencari cara untuk meningkatkan proses kerja Anda. Sumbangkan ide-ide baru dan berpartisipasi dalam proyek inovatif. Manajemen Waktu yang Baik: Pelajari cara mengatur waktu Anda dengan efisien untuk dapat menyeles...

Menavigasi Dunia Pekerjaan di Era Digital

 Navigasi dunia pekerjaan di era digital memerlukan adaptasi terhadap perubahan cepat dalam teknologi dan cara kerja. Berikut adalah beberapa strategi untuk sukses menavigasi dunia pekerjaan di era digital: Penguasaan Teknologi: Pelajari dan tingkatkan keterampilan teknologi Anda. Ini termasuk pemahaman tentang perangkat lunak, aplikasi, dan alat-alat yang umum digunakan dalam pekerjaan Anda. Pemahaman Terhadap Transformasi Digital: Pahami bagaimana digitalisasi memengaruhi industri Anda. Cari tahu tentang tren terbaru, teknologi yang relevan, dan dampaknya pada pekerjaan Anda. Pendidikan dan Pelatihan Terus-Menerus: Teruslah belajar dan berkembang. Ikuti kursus online, webinar, atau program pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang Anda. Perhatikan peluang sertifikasi yang dapat meningkatkan kredibilitas Anda. Manfaatkan Jaringan dan Sumber Daya Online: Gunakan platfo...

Ketika Pekerjaan Tidak Memuaskan

  Situasi di mana pekerjaan Anda tidak memuaskan bisa menjadi tantangan yang sulit. Namun, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapinya: Refleksi dan Identifikasi Masalah: Pertama, luangkan waktu untuk merenungkan apa yang membuat pekerjaan Anda tidak memuaskan. Adakah masalah dengan pekerjaan itu sendiri, lingkungan kerja, atau hubungan dengan rekan kerja atau atasan? Komunikasi dengan Atasan: Jika masalahnya terkait dengan tugas atau harapan pekerjaan, bicarakan dengan atasan Anda. Mungkin ada perubahan yang dapat dilakukan untuk membuat pekerjaan Anda lebih memuaskan. Evaluasi Kepuasan Karier: Pertimbangkan apakah pekerjaan yang Anda lakukan sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai Anda dalam karier. Ini bisa menjadi saat yang baik untuk mengevaluasi apakah Anda ingin mencari pekerjaan baru atau merubah arah karier. Pengembangan Keterampilan: Jika pek...

Membangun Reputasi Online Anda

  Membangun reputasi online yang baik adalah kunci dalam era digital saat ini. Reputasi online dapat memengaruhi kesuksesan Anda dalam berbagai aspek, termasuk karier, bisnis, dan hubungan pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk membangun dan menjaga reputasi online Anda: Google Diri Anda Sendiri: Langkah pertama adalah mencari nama Anda di mesin pencari seperti Google. Ini akan memberi Anda gambaran tentang apa yang orang lain lihat ketika mencari informasi tentang Anda. Pastikan tidak ada informasi negatif atau tidak relevan yang muncul. Optimalkan Profil Media Sosial Anda: Pastikan profil media sosial Anda, seperti LinkedIn, Facebook, Twitter, atau Instagram, mencerminkan citra profesional dan pribadi yang baik. Gunakan foto profil yang profesional dan perbarui informasi secara berkala. Lindungi Data Pribadi Anda: Lindungi informasi pribadi Anda, termasuk nomor identifikasi pribadi, ...

Manager VS Leader ?

     Manager dan leader (pemimpin) adalah dua peran yang berbeda dalam konteks organisasi, meskipun sering kali keduanya ditemui dalam satu individu. Berikut adalah perbedaan utama antara manajer dan pemimpin: Fokus pada Tugas vs Fokus pada Orang: Manajer cenderung lebih fokus pada tugas dan tujuan yang telah ditetapkan. Mereka bekerja untuk memastikan tugas-tugas selesai sesuai dengan rencana dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Pemimpin cenderung lebih fokus pada pengembangan, inspirasi, dan motivasi orang-orang di sekitarnya. Mereka berupaya mempengaruhi, menginspirasi, dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan bersama. Keterampilan Administratif vs Keterampilan Interpersonal: Manajer cenderung memiliki keterampilan administratif yang kuat, termasuk kemampuan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian yang diperlukan untuk mengelola tugas-tugas sehari-har...