Langsung ke konten utama

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

  Hubungan Kemitraan

   Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) yang menyatakan sebagai berikut:

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas, para pihak dalam kemitraan mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola:

  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan;
  6. rantai pasok; dan
  7. bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dituangkan dalam perjanjian kemitraan, yang minimal memuat:

  1. identitas para pihak;
  2. kegiatan usaha;
  3. hak dan kewajiban para pihak;
  4. bentuk pengembangan;
  5. jangka waktu kemitraan;
  6. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. penyelesaian perselisihan.

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami berdasarkan aturan-aturan yang dijelaskan di atas, hubungan mitra kerja adalah hubungan hukum yang didasarkan atas perjanjian kemitraan, yaitu kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Yang mana dalam hal ini, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.

 

Beda Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja

Meskipun definisi dari kemitraan telah jelas sebagaimana disampaikan di atas, dalam praktik tak jarang terjadi kesalahan pengklasifikasian hubungan hukum antara hubungan kemitraan atau hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja.

Bahkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Amin Maulana dalam jurnalnya Penyelundupan Hukum dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan Pada Status yang Seharusnya Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Perusahaan dengan Pekerjannya, dalam praktik terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyebut hubungan hukum dengan pekerja sebagai hubungan kemitraan, padahal sebenarnya merupakan hubungan kerja

Sebagai contoh, Amin mengutip Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 157/PHI/G/2008/PHI.PN.JKT.PST. Dalam kasus tersebut, sebuah perusahaan telah melakukan penyelundupan hukum kepada pekerjanya dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja. Perusahaan tersebut menganggap keempat pekerja supir bekerja atas dasar hubungan kemitraan, sehingga ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan pesangon bagi mereka.

Setelah menelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa akhirnya kasus tersebut berakhir di tingkat Peninjauan Kembali (“PK”), yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010. Pada tingkat PK ini, salah satu alasan yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah hubungan hukum antara para pengemudi dan perusahaan adalah bersifat kemitraan, insidentil, dan freelance, sehingga bukan merupakan hubungan industrial . Namun kemudian, Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan dalam amarnya menolak PK yang diajukan oleh pemohon (perusahaan).     

Untuk itu, penting untuk diketahui letak perbedaan antara hubungan kemitraan dan hubungan kerja. Dalam hal ini, dikutip dari Saat Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan KerjaAgus Mulya Karsona, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara hubungan kemitraan dengan hubungan kerja .

Hubungan kemitraan, menurut Agus, bersifat lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan, di mana posisi para pihak setara. Berbeda dengan posisi majikan-buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan .

Masih dari artikel yang sama, dalam sebuah kasus, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta berpendapat bahwa sebuah perusahaan telah salah kaprah dalam menerapkan perjanjian mitra kerja, karena menurut Majelis Hakim hubungan antara soerang pekerja dengan perusahaannya adalah sebagai hubungan kerja, mengingat penggugat (pekerja) mendapat dari tergugat (perusahaan) pekerjaan, upah dan perintah.

Dengan demikian, hubungan kemitraan akan berubah menjadi hubungan kerja apabila unsur-unsur hubungan kerja yaitu unsur pekerjaan, upah, dan perintah telah terpenuhi. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sendiri, ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam perjanjian kerja, sebagai dasar adanya hubungan kerja.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

   “Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”  Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja. Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama.   Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan...

Assistant Vice President dalam Perusahaan

   D alam setiap perusahaan, terdapat berbagai tingkatan manajerial yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional perusahaan. Dan salah satu posisi yang memiliki peran penting dalam hierarki manajemen adalah Assistant Vice President (AVP).  Mungkin belum banyak yang tahu apa itu arti dari AVP. Maka dalam artikel ini, akan dijelaskan arti dan tanggung jawab Assistant Vice President, kualifikasi yang diperlukan dalam mengemban tugas menjadi seorang AVP. Apa itu Assistant Vice President? AVP adalah Assistant Vice President yang merupakan posisi jabatan tingkat eksekutif atau senior dalam sebuah perusahaan dan biasanya melapor untuk mendukung pekerjaan    Vice president.   AVP sendiri merupakan gelar jabatan ( corporate title ) yang umumnya sering digunakan di perusahaan BUMN atau industri jasa keuangan seperti perbankan atau sekuritas.   Biasanya jabatan AVP memiliki otoritas dan tanggung jawab y...

Pentingkah komunikasi di perusahaan ?

    Komunikasi di perusahaan sangatlah penting. Komunikasi yang efektif memainkan peran kunci dalam kesuksesan perusahaan, baik dari segi kinerja karyawan maupun pencapaian tujuan bisnis. Berikut beberapa alasan mengapa komunikasi di perusahaan dianggap sangat penting: Koordinasi Tim : Komunikasi yang baik memungkinkan berbagai tim di perusahaan bekerja bersama secara efektif. Ini membantu mencegah duplikasi pekerjaan, memastikan keselarasan, dan meningkatkan efisiensi. Kesatuan Visi dan Misi : Komunikasi yang efektif membantu dalam memastikan bahwa seluruh anggota tim memahami visi, misi, dan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Ini memotivasi karyawan untuk bekerja ke arah yang sama. Peningkatan Produktivitas : Dengan komunikasi yang baik, perusahaan dapat mengurangi kesalahpahaman, mencegah konflik, dan meningkatkan kinerja keseluruhan. Informasi yang tepat waktu dan akurat membantu karyawan untuk mengambil keputusan ya...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Ketahui Hak dan Kewajiban Anda sebagai Pekerja

Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja adalah penting untuk menjaga hak-hak Anda di tempat kerja dan memenuhi tanggung jawab Anda dengan baik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang umumnya berlaku bagi pekerja: Hak-hak Pekerja: Upah dan Gaji yang Adil: Anda berhak menerima upah atau gaji yang adil sesuai dengan kesepakatan kerja Anda, upah minimum yang berlaku, atau perjanjian kolektif jika berlaku. Jam Kerja yang Wajar: Anda berhak bekerja dalam jam kerja yang wajar dan mematuhi undang-undang terkait jam kerja, istirahat, dan cuti. Perlindungan Terhadap Diskriminasi: Anda memiliki hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya yang dilindungi oleh hukum. Kesehatan dan Keselamatan: Anda berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan memberikan pelatihan kese...

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi ag...

Jaminan Kerja

  PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja individu adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pihak pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut menetapkan persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pihak pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerjaan [yang harus dilakukan pekerja], upah pekerja, posisi/jabatan dan dan perintah. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu dan didasarkan pada kemampuan atau kompetensi untuk melakukan tindakan yang mempunyai sanksi hukum; ketersediaan/keberadaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; dan catatan bahwa pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan apa yang telah ditentukan dalam undang-u...

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

     Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada ...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...