Langsung ke konten utama

Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja

  Hubungan Kemitraan

   Kedudukan sebagai mitra kerja sebagaimana Anda sebutkan pada dasarnya timbul dari adanya hubungan kemitraan. Adapun definisi dari kemitraan dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) yang menyatakan sebagai berikut:

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Selain didasarkan atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana disebutkan di atas, para pihak dalam kemitraan mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Kemitraan tersebut dilaksanakan melalui pola:

  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan;
  6. rantai pasok; dan
  7. bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dituangkan dalam perjanjian kemitraan, yang minimal memuat:

  1. identitas para pihak;
  2. kegiatan usaha;
  3. hak dan kewajiban para pihak;
  4. bentuk pengembangan;
  5. jangka waktu kemitraan;
  6. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. penyelesaian perselisihan.

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami berdasarkan aturan-aturan yang dijelaskan di atas, hubungan mitra kerja adalah hubungan hukum yang didasarkan atas perjanjian kemitraan, yaitu kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Yang mana dalam hal ini, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.

 

Beda Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja

Meskipun definisi dari kemitraan telah jelas sebagaimana disampaikan di atas, dalam praktik tak jarang terjadi kesalahan pengklasifikasian hubungan hukum antara hubungan kemitraan atau hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja.

Bahkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Amin Maulana dalam jurnalnya Penyelundupan Hukum dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan Pada Status yang Seharusnya Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Perusahaan dengan Pekerjannya, dalam praktik terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyebut hubungan hukum dengan pekerja sebagai hubungan kemitraan, padahal sebenarnya merupakan hubungan kerja

Sebagai contoh, Amin mengutip Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 157/PHI/G/2008/PHI.PN.JKT.PST. Dalam kasus tersebut, sebuah perusahaan telah melakukan penyelundupan hukum kepada pekerjanya dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja. Perusahaan tersebut menganggap keempat pekerja supir bekerja atas dasar hubungan kemitraan, sehingga ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan pesangon bagi mereka.

Setelah menelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa akhirnya kasus tersebut berakhir di tingkat Peninjauan Kembali (“PK”), yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010. Pada tingkat PK ini, salah satu alasan yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah hubungan hukum antara para pengemudi dan perusahaan adalah bersifat kemitraan, insidentil, dan freelance, sehingga bukan merupakan hubungan industrial . Namun kemudian, Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan dalam amarnya menolak PK yang diajukan oleh pemohon (perusahaan).     

Untuk itu, penting untuk diketahui letak perbedaan antara hubungan kemitraan dan hubungan kerja. Dalam hal ini, dikutip dari Saat Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan KerjaAgus Mulya Karsona, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara hubungan kemitraan dengan hubungan kerja .

Hubungan kemitraan, menurut Agus, bersifat lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan, di mana posisi para pihak setara. Berbeda dengan posisi majikan-buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan .

Masih dari artikel yang sama, dalam sebuah kasus, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta berpendapat bahwa sebuah perusahaan telah salah kaprah dalam menerapkan perjanjian mitra kerja, karena menurut Majelis Hakim hubungan antara soerang pekerja dengan perusahaannya adalah sebagai hubungan kerja, mengingat penggugat (pekerja) mendapat dari tergugat (perusahaan) pekerjaan, upah dan perintah.

Dengan demikian, hubungan kemitraan akan berubah menjadi hubungan kerja apabila unsur-unsur hubungan kerja yaitu unsur pekerjaan, upah, dan perintah telah terpenuhi. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sendiri, ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam perjanjian kerja, sebagai dasar adanya hubungan kerja.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

  Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Hal ini juga berlaku dalam perusahaaan, ketika pengusaha maupun pekerja mengetahui secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya demi terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengus...

Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

  Ketika memasuki usia pensiun, kita berhak mendapat uang pensiun dari tempat kita bekerja. Apa saja jenis uang pensiun, program pensiun dan manfaat dana pensiun? Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?  APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN? Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.  BERAPAKAH USIA PENSIUN? Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun...

Besar Iuran BPJS Kesehatan

   Sama halnya dengan  perhitungan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan iuran yang harus diketahui oleh pemilik usaha atau HR. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tidak ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 masih mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Secara umum, besaran biaya BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas: Kelas 1 memiliki besaran iuran sebesar Rp150.000 per bulan per orang Kelas 2 memiliki besaran iuran sebesar Rp100.000 per bulan p...

Mengatasi Tantangan Dalam Merekrut dan Mempertahankan Tenaga Kerja Berkualitas

  M engatasi tantangan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas adalah suatu hal yang penting bagi keberhasilan jangka panjang suatu perusahaan. Berikut ini beberapa strategi yang dapat membantu Anda menghadapi tantangan ini: Profil Pekerjaan yang Jelas: Pastikan deskripsi pekerjaan sangat jelas dan akurat. Sebutkan tugas-tugas yang akan dilakukan, kualifikasi yang diperlukan, dan harapan perusahaan terhadap karyawan tersebut. Proses Seleksi yang Efektif: Buat proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa kandidat yang Anda pertimbangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Gunakan berbagai metode seleksi, seperti wawancara, tes, dan penilaian keterampilan, untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kandidat. Budaya Perusahaan yang Menarik: Bangun budaya perusahaan yang menarik dan inklusif. Karyawan yang merasa terlibat dan berarti dalam perusahaa...

Peran atasan dalam meningkatkan produktifitas kerja

    Peran atasan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa cara di mana atasan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas: Menetapkan Visi yang Jelas: Atasan harus menetapkan tujuan dan visi yang jelas untuk tim. Ketika semua anggota tim memiliki pemahaman yang jelas tentang arah yang diinginkan, mereka cenderung bekerja dengan fokus yang lebih besar. Memberikan Bimbingan dan Dukungan: Seorang atasan harus siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada tim. Ini dapat mencakup memberikan umpan balik konstruktif, mengidentifikasi area di mana tim dapat meningkatkan keterampilan, dan memberikan sumber daya yang diperlukan. Memberdayakan Tim: Atasan harus memberdayakan anggota tim untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini bisa dilakukan dengan memberi mereka otonomi dalam menyelesaikan tugas dan proyek, serta memberikan tanggung jawab yang sesuai den...

Mengatasi Stres di Tempat Kerja: Strategi untuk Kesejahteraan Anda

  Olah raga olahraga, atau berjalan-jalan. Rutinitas ini dapat membantu Anda merasa lebih tenang dan fokus. Istirahat yang Diperlukan: Jangan mengabaikan istirahat. Pastikan Anda mengambil cuti yang diperlukan untuk melepaskan diri dari tekanan kerja dan mereset pikiran Anda. Prioritaskan Kesehatan Fisik: Pola makan seimbang, tidur yang cukup, dan olahraga rutin dapat membantu tubuh Anda mengatasi stres dengan lebih baik. Dekatkan Diri pada Dukungan: Berbicaralah dengan teman, keluarga, atau seorang profesional jika Anda merasa terlalu tertekan. Berbagi perasaan Anda dapat membantu mengurangi beban stres. Jangan Ragukan Kemampuan Anda: Seringkali, stres di tempat kerja dapat timbul dari keraguan pada kemampuan Anda. Ingatlah bahwa Anda telah mencapai posisi Anda karena keahlian dan prestasi Anda. Fokus pada Hal yang Dapat Anda Kontrol: Ban...

Bagaimana Meningkatkan Keterampilan Komunikasi di Tempat Kerja

Meningkatkan keterampilan komunikasi di tempat kerja adalah langkah penting untuk memperbaiki produktivitas, hubungan kerja, dan kemajuan karier Anda. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan keterampilan komunikasi Anda di lingkungan kerja: Dengarkan dengan Aktif: Salah satu aspek penting dari komunikasi adalah mendengarkan. Dengarkan dengan penuh perhatian saat rekan kerja atau atasan Anda berbicara. Jangan sibuk merencanakan apa yang akan Anda katakan selanjutnya. Ajukan pertanyaan jika Anda memerlukan klarifikasi. Pahami Audiens Anda: Selalu pertimbangkan siapa yang Anda bicarakan dan bagaimana pesan Anda akan diterima oleh audiens tersebut. Apakah mereka memiliki pengetahuan teknis yang sama atau berbeda? Apakah ada kekhawatiran atau kepentingan khusus yang perlu Anda pertimbangkan? Bersikap Empati: Cobalah untuk memahami pandangan dan perasaan orang lain. Empati adalah kunci untu...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  Dalam aturan perb...

Tiga Bidang Penting dalam Komunikasi Menuruf Aristoteles

                Menurut Aristoteles, ada tiga elemen penting dalam komunikasi yang dia identifikasi dalam karyanya "Ars Rhetorica" (Seni Berpidato). Ketiga elemen ini membentuk dasar pemahaman tentang seni retorika dan komunikasi efektif. Berikut adalah tiga elemen tersebut: Logos: Logos merujuk pada logika atau argumen yang disampaikan oleh pembicara. Ini berkaitan dengan substansi atau isi pesan yang disampaikan. Dalam komunikasi, logos melibatkan penggunaan argumen yang rasional, bukti yang kuat, dan alasan yang terstruktur dengan baik untuk mendukung pesan atau pendapat yang disampaikan. Ethos: Ethos merujuk pada karakter atau kepercayaan pembicara. Ini berhubungan dengan kepercayaan, keandalan, dan otoritas yang dirasakan oleh audiens terhadap pembicara. Aristoteles berpendapat bahwa pembicara harus memiliki integritas dan keandalan yang kuat agar audiens dapat menerima pesan mereka...