Langsung ke konten utama

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

   Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung

Earned wage access atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19.

Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.

 


Apa Itu Earned Wage Access

Mengutip dari Wagely, earned wage access adalah sebuah benefit yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan.

Lebih lanjut, earned wage access adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian.

Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini.

Meski begitu, ada beberapa startup fintech yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian seperti ini.

Startup yang dimaksud antara lain Wagely, GajiGesa, Gajiku, dan GetPaid.

Penyebab Adanya Earned Wage Access

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu penyebab adanya earned wage access adalah pandemi Covid-19.

Hal ini tentu menyebabkan banyak orang kesulitan mengelola keuangan.

Tak hanya itu, mengutip dari Wagely, di Indonesia sendiri 75% pekerja dengan tingkatan lower dan middle income harus hidup mengandalkan gaji bulanan yang diterimanya.

Sehingga, banyak pekerja yang rentan terlilit utang karena pinjaman yang dilakukan untuk menutupi biaya darurat.

Karena itulah, gaji instan diberlakukan untuk membantu pekerja dalam soal keuangan.

 

 

Aturan Earned Wage Access

Hingga artikel ini ditulis, belum ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur seputar gaji instan bagi karyawan.

Tak heran, karena sistem gaji instan masih tergolong baru di Indonesia. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah menerapkannya.

Sehingga, aturan seputar earned wage access hingga diterapkan atau tidaknya benefit ini adalah wewenang dari masing-masing perusahaan sendiri.

Selain itu, seperti yang Glints sebutkan di atas, baru beberapa perusahaan dan startup yang bekerja sama dengan Fintech pengelola earned wage access.

Alhasil, aturan yang mengatur seputar gaji instan sangat terbatas pada kebijakan internal perusahaan.

Meski begitu, aturan yang pasti dari gaji instan atau earned wage access adalah jatah uang yang bisa diambil tergantung dari jumlah hari kerja yang telah kamu lalui sebelum tanggal gajian.

Cara Hitung Earned Wage Access

setiap hari yang telah kamu selesaikan, jumlah uang yang dimiliki pun turut bertambah.

Semakin banyak hari kerja yang telah dilalui, semakin besar jumlah uang yang bisa kamu ambil terlebih dahulu sebelum tanggal gajian.

Sebagai contoh, kamu telah bekerja selama setengah periode dari payroll yang telah ditentukan, yaitu tanggal 30.

Berarti, kamu bisa mendapatkan setengah dari total gajimu sebelum periode pembayaran gaji yang akan datang.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji yang diterima setiap tanggal 30 (1 bulan): Rp5 juta
  • Shift atau hari kerja yang telah diselesaikan dalam satu bulan: 15 hari.
  • Maka, perhitungan gaji instanmu adalah separuh dari gaji utamamu: Rp2,5 juta

Nantinya, gaji yang kamu terima pada tanggal 30 akan dikurangi berdasarkan uang yang sudah kamu ambil di pertengahan bulan.

Berbeda lagi jika kamu hanya mengambil gaji di 7 hari pertama, maka perhitungannya adalah:

  • Gaji yang diterima setiap tanggal 30 (1 bulan): Rp5 juta
  • Gaji prorata: 5juta/30 hari = Rp166.666
  • Gaji instan yang dapat kamu ambil: 7 harixRp166.666 = Rp1,166,662

Nah, itu adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui seputar earned wage access.

Semoga, ketika perusahaanmu menerapkan benefit ini kamu sudah lebih paham dan dapat menghitung gaji instan yang bisa kamu terima.

Selain soal earned wage access, kamu juga bisa mengetahui ragam benefit yang ternyata perusahaan harus berikan untuk pegawainya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...