Serikat pekerja dan perusahaan adalah dua entitas yang
memiliki peran penting dalam hubungan ketenagakerjaan di banyak negara,
termasuk Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:
- Serikat
Pekerja (atau Serikat Buruh):
- Definisi:
Serikat pekerja, juga dikenal sebagai serikat buruh atau serikat pekerja,
adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja atau karyawan untuk
melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan mereka di tempat kerja.
- Tujuan:
Serikat pekerja bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja,
memperjuangkan hak-hak pekerja, dan memastikan perlindungan tenaga kerja.
Mereka juga dapat terlibat dalam negosiasi kontrak kerja bersama dengan
pengusaha.
- Kegiatan:
Serikat pekerja dapat melakukan berbagai aktivitas, termasuk mogok kerja,
negosiasi upah dan kondisi kerja, memberikan bantuan hukum kepada
anggotanya, dan memobilisasi pekerja untuk memperjuangkan tujuan bersama.
- Perusahaan
(Pengusaha):
- Definisi:
Perusahaan atau pengusaha adalah organisasi atau entitas yang
mempekerjakan pekerja untuk melakukan kegiatan bisnis atau produksi
barang dan jasa. Mereka dapat berbentuk perusahaan swasta, perusahaan
milik negara, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Tujuan:
Tujuan utama perusahaan adalah menghasilkan laba dengan menjalankan
bisnisnya. Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi
peraturan ketenagakerjaan, memberikan lingkungan kerja yang aman, dan
memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerja.
- Kegiatan:
Perusahaan mengelola operasional bisnis mereka, termasuk mengatur tenaga
kerja, mengembangkan kebijakan perusahaan, mematuhi peraturan perburuhan,
dan berinteraksi dengan serikat pekerja jika ada.
Hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan dapat
beragam. Di beberapa negara, serikat pekerja dan perusahaan dapat bekerja sama
secara konstruktif dalam rangka mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua
belah pihak. Di tempat lain, hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan
dapat tegang dan konflik dapat muncul, terutama jika terjadi perselisihan
mengenai upah, kondisi kerja, atau pemutusan hubungan kerja.
Di Indonesia, serikat pekerja diatur oleh Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu,
perusahaan juga diharuskan mematuhi berbagai peraturan ketenagakerjaan untuk
melindungi hak dan kepentingan pekerjanya.
Komentar
Posting Komentar