Langsung ke konten utama

Serikat Pekerja dan Perusahaan

 

Serikat pekerja dan perusahaan adalah dua entitas yang memiliki peran penting dalam hubungan ketenagakerjaan di banyak negara, termasuk Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

  1. Serikat Pekerja (atau Serikat Buruh):
    • Definisi: Serikat pekerja, juga dikenal sebagai serikat buruh atau serikat pekerja, adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja atau karyawan untuk melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan mereka di tempat kerja.
    • Tujuan: Serikat pekerja bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja, memperjuangkan hak-hak pekerja, dan memastikan perlindungan tenaga kerja. Mereka juga dapat terlibat dalam negosiasi kontrak kerja bersama dengan pengusaha.
    • Kegiatan: Serikat pekerja dapat melakukan berbagai aktivitas, termasuk mogok kerja, negosiasi upah dan kondisi kerja, memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, dan memobilisasi pekerja untuk memperjuangkan tujuan bersama.
  2. Perusahaan (Pengusaha):
    • Definisi: Perusahaan atau pengusaha adalah organisasi atau entitas yang mempekerjakan pekerja untuk melakukan kegiatan bisnis atau produksi barang dan jasa. Mereka dapat berbentuk perusahaan swasta, perusahaan milik negara, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    • Tujuan: Tujuan utama perusahaan adalah menghasilkan laba dengan menjalankan bisnisnya. Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan, memberikan lingkungan kerja yang aman, dan memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerja.
    • Kegiatan: Perusahaan mengelola operasional bisnis mereka, termasuk mengatur tenaga kerja, mengembangkan kebijakan perusahaan, mematuhi peraturan perburuhan, dan berinteraksi dengan serikat pekerja jika ada.

Hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan dapat beragam. Di beberapa negara, serikat pekerja dan perusahaan dapat bekerja sama secara konstruktif dalam rangka mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Di tempat lain, hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan dapat tegang dan konflik dapat muncul, terutama jika terjadi perselisihan mengenai upah, kondisi kerja, atau pemutusan hubungan kerja.

Di Indonesia, serikat pekerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, perusahaan juga diharuskan mematuhi berbagai peraturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak dan kepentingan pekerjanya.

 by Zein


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...