Langsung ke konten utama

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Perundingan Bipartit

Pernahkah Anda mengalami atau mendengar teman Anda yang tidak memperoleh haknya sebagai pekerja kemudian mengadukan permasalahannya ke Instansi yang bertanggung jawab mengenai ketenagakerjaan di wilayah setempat? Jika ya kemudian saran apakah yang disampaikan oleh pegawai yang menerima pengaduan/ laporan tersebut? Bisa dipastikan pelapor akan diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih tidak ingin membantu menyelesaikan, memang sudah menjadi aturannya bila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar pserikat pekerja dalam satu perusahaan diluar pengadilan maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan bipartit.
 
Perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan  antara  pekerja/buruh  atau   serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kedudukan hukum penyelesaian melalui perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib. Seperti yang diterangkan dalam :

  • UU No. 13 Tahun 2003 “…. Maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan…”
  • UU No. 2 Tahun 2004 “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit.

Namun, perlu diketahui dan menjadi catatan bahwa perundingan Bipartit berbeda dengan LKS Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 13 Tahun 2003 dimana LKS Bipartit adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan di perusahaan. Berikut ini dijelaskan proses yang terjadi dalam perundingan bipartit. 

1. Sebelum Perundingan

  1. Menyampaikan masalahnya secara tertulis kepada pihak lawan
  2. Pekerja/ buruh non Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dapat memberikan kuasa kepada Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Perusahaan;
  3. Pengusaha/ manajemen atau yang diberi mandat menyelesaikan secara langsung
  4. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh atau Pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing
  5. Pekerja/ buruh yang jumlahnya lebih dari 10 dapat menunjuk sebagian pekerja tersebut paling banyak 5 sebagai wakil
  6. Terhadap perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam 1 perusahaan dapat menunjuk wakil paling banyak 10 orang

 
2. Tahap Perundingan

  1. Menginventarisir dan mengidentifikasi masalah;
  2. Membuat tata tertib dan jadwal perundingan;
  3. Dapat disepakati selama perundingan tetap melaksanakan kewajibannya;
  4. Melakukan perundingan sesuai dengan tata tertib dan jadwal yang telah disepakati;
  5. Bila tidak bersedia melanjutkan perundingan, salah satu pihak dapat seketika mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan setempat;
  6. Dapat melampaui 30 hari asal disepakati para pihak;
  7. Setiap tahap perundingan dibuat risalah apabila salah satu pihak tidak bersedia tanda tangan maka dicatat dalam risalah

Risalah akhir sekurang-kurangnya memuat : nama dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, obyek yang diperselisihkan, pendapat para pihak, kesimpulan/ hasil perundingan, tanggal dan tanda tangan para pihak. Risalah akhir ditandatangani oleh para pihak atau salah satu pihak bila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani. 
 
3. Selesai perundingan

  1. Jika tercapai kesepakatan, perjanjian bersama (PB) didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartite telah dilakukan

 By Zein

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upah Lembur

   P erhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja .  Anda dapat mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan. Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya? APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH KERJA LEMBUR? Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 35 ...

FORMULIR BPJS KETENAGA KERJAAN

  Formulir Jaminan Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa Download Formulir 3 KK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I Download Formulir 3 PAK 1 Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I Download Formulir 3a KK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II) Download Formulir 3a PAK 2 Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II) Download Formulir 3b KK 3 Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelak...

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)

              Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Bagaimana perhitungan THR? Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?  BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA? Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, d...

Kenali Earned Wage Access (EWA): Akses Gaji Fleksibel untuk Karyawan

    Earned Wage Access (Gaji Instan): Apa Itu, Aturan, dan Cara Hitung Earned wage access  atau biasa disebut sebagai gaji instan adalah fenomena yang muncul untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama pandemi Covid-19. Berangkat dari situlah, sistem gajian ini mulai dilirik oleh perusahaan untuk membantu para pegawainya terhindar dari jebakan utang.   Apa Itu Earned Wage Access Mengutip dari  Wagely ,  earned wage access  adalah sebuah  benefit  yang mengizinkan karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal secara instan sebelum tanggal gajian yang ditentukan perusahaan. Lebih lanjut, earned wage access  adalah uang gaji yang didasari oleh perhitungan berapa lama kamu telah bekerja sebelum tanggal gajian. Di Indonesia sendiri, belum banyak perusahaan yang telah menerapkan benefit bagi karyawan satu ini. Meski begitu, ada beberapa  startup fintech  yang  membantu perusahaan untuk menerapkan sistem penggajian s...